Mafia Kepailitan Diduga Menggurita, Kasus Hotel Sing Ken Ken Didorong Naik ke Bareskrim
- account_circle Ray
- calendar_month Rab, 10 Des 2025

DENPASAR – Desakan untuk membongkar dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences kini meledak menjadi tekanan nasional. Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH, kembali mengajukan permohonan resmi agar penyelidikan kasus dugaan pencurian aset dan kejanggalan proses kepailitan hotel tersebut dicabut dari Polda Bali dan langsung diambil alih Bareskrim Polri.
Melalui surat bernomor 01/Χ/2025/ΚH.BU tertanggal 20 Oktober 2025, ia menyoroti bahwa laporan polisi STTLP/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali yang dibuat sejak April 2023 masih stagnan tanpa perkembangan yang layak.
Riyanta mengungkapkan bahwa kurator yang telah dipanggil berkali-kali tidak pernah muncul di hadapan penyidik, padahal informasi yang ia terima menyebutkan bahwa orang tersebut berada di Bali. Kondisi ini dinilai janggal dan menjadi penghambat serius dalam proses penyidikan.
Menurutnya, kasus Sing Ken Ken jauh dari sekadar sengketa utang-piutang karena melibatkan aset dengan nilai yang diduga melampaui Rp100 miliar. Ia memaparkan kejanggalan dimulai dari pinjaman sekitar Rp20 miliar, namun aset hotel justru berpindah tangan kepada warga negara Rusia dengan nilai sekitar Rp50 miliar, sementara total nilai properti dan fasilitasnya diyakini jauh lebih besar.
Riyanta menegaskan bahwa pola pergerakan aset ini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum kurator, oknum pengawas, hingga oknum bank, dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan kejahatan lintas negara.
Ia juga menyoroti hilangnya berbagai barang hotel yang menurutnya tidak mungkin hilang dengan sendirinya, sehingga memperkuat dugaan adanya pencurian yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Situasi ini membuat Riyanta mendesak pemerintah pusat turun tangan. Ia meminta Presiden Prabowo, DPR RI, dan Kapolri memberikan perhatian penuh terhadap apa yang disebutnya sebagai praktik mafia kepailitan yang semakin berani di Bali.
Ketidakhadiran kurator hingga tiga kali pemanggilan semakin memicu kecurigaan adanya tekanan atau intervensi yang menghambat jalannya penyidikan.
Riyanta pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi apa pun terkait aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences selama sengketa masih berlangsung dan belum memiliki kepastian hukum.
Permohonan pengambilalihan penyidikan ini juga ditembuskan kepada Irwasum Polri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI, dan Kompolnas, serta telah dicatat sebagai dokumen resmi di Kantor Hukum Budi Utomo. (Tim)

https://shorturl.fm/wQsON
10 Desember 2025 9:40 PM