Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta Selatan — Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, secara tegas menolak label kriminal yang disematkan kepadanya. Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, khususnya suara perempuan yang berani mengkritik kekuasaan di ruang publik.
Di ruang sidang, Laras menilai proses hukum yang ia hadapi tidak berdiri di atas semangat keadilan, melainkan sarat dengan upaya pembungkaman. Ia menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan tidak lebih dari ekspresi kegelisahan warga negara, bukan seruan kekerasan apalagi penghasutan kerusuhan sebagaimana didakwakan jaksa.
“Saya bukan tokoh publik, bukan influencer, dan tidak memiliki daya pengaruh luas,” ujar Laras dalam nota pembelaannya. Ia menekankan bahwa unggahan yang dijadikan dasar dakwaan hanyalah Instagram Story—konten sementara yang bahkan menghilang dalam waktu 24 jam—namun diperlakukan seolah-olah sebagai ancaman serius terhadap ketertiban negara.
Laras mempertanyakan logika penuntutan yang menurutnya timpang. Ia menilai negara terlalu mudah menarik warga biasa ke meja hijau hanya karena menyuarakan kritik, sementara berbagai bentuk kekerasan nyata di ruang publik kerap tak tersentuh hukum secara tegas. “Jika kritik singkat di media sosial dianggap sebagai kejahatan, maka kebebasan berpendapat hanya tinggal slogan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Kasus Laras Faizati kembali memantik perdebatan publik soal batas antara kritik dan kriminalisasi. Sejumlah pegiat hak asasi manusia menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden berbahaya, di mana hukum pidana digunakan untuk membungkam suara kritis, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa. Putusan majelis hakim dinanti bukan hanya oleh Laras Faizati, tetapi juga oleh publik yang menaruh harapan pada keberanian pengadilan menjaga nalar keadilan dan kebebasan sipil.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/doG3p
11 Januari 2026 8:24 PM