Breaking News
light_mode

Klien Laporkan ke Polisi, Agen Properti Sebut Sengketa Sebaiknya Dimediasi

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Laporan dugaan penahanan dana deposit sebesar Rp220 juta oleh seorang warga negara Amerika Serikat terhadap agen properti di Bali kini resmi bergulir di Polda Bali.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak agen properti, Remax Dewata, angkat bicara dan menyatakan belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari aparat penegak hukum.

Pelapor, Evan Galanis, sebelumnya melayangkan laporan dengan Nomor: LP/B/76/I/2026/SPKT/POLDA BALI terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit sewa vila jangka panjang. Ia telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis (12/2/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Unit 5 Subdit IV selama kurang lebih lima jam.

Didampingi tim kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners serta penerjemah profesional, Evan memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Kuasa hukumnya menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil karena dana deposit yang disebut mencapai Rp220 juta belum dikembalikan, disertai dampak imateriil berupa biaya hukum, penerjemah, serta pengeluaran tambahan untuk mencari akomodasi darurat.

“Klien kami tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara psikologis. Rencana menikmati masa pensiun di Bali terganggu akibat persoalan ini,” ujar perwakilan kuasa hukum usai pemeriksaan.

Mereka berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan mendorong pengembalian dana yang menjadi hak kliennya.

Astea, Manajer Remax Dewata.

Di sisi lain, Manajer Remax Dewata, Astea, saat dikonfirmasi menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi maupun panggilan dari penyidik terkait laporan tersebut.

“Kami belum pernah menerima laporan resmi maupun panggilan. Hubungan awalnya terkait sewa properti dan semestinya dapat diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya.

Menurut Astea, hubungan antara pihaknya dan pelapor berawal dari rencana penyewaan properti dengan pembayaran deposit untuk masa sewa panjang. Ia menegaskan bahwa pihak agen hanya bertindak sebagai perantara atau mediator antara pemilik properti dan calon penyewa.

Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan sepihak oleh pelapor disebut berkaitan dengan belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, menurutnya, proses pengurusan SLF sedang berjalan dan seluruh dokumen administrasi telah diinformasikan kepada klien.

“Berkas pengurusan ada dan sudah kami sampaikan. Soal kapan terbitnya, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Terkait zonasi, Astea menyebut lokasi properti berada di zona kuning yang secara umum diperuntukkan bagi kawasan permukiman atau hunian, termasuk perumahan dan apartemen, sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pihak Remax Dewata menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik dan akan didampingi kuasa hukum. Mereka juga membuka kemungkinan mediasi apabila proses hukum mengarah ke penyelesaian tersebut.

Pihak pemilik properti juga memberikan jalan keluar untuk dapat menyewakan kembali bangunan tersebut untuk mengembalikan yang dianggap merugikan pihak Evan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polda Bali. Laporan resmi telah tercatat, pemeriksaan pelapor telah dilakukan, dan klarifikasi dari pihak agen telah disampaikan ke publik.

Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada langkah penyidik dalam menilai unsur pidana dalam sengketa yang kini tak lagi sekadar persoalan bisnis, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.   Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, […]

  • SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

    SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Denpasar — Sengketa hukum yang membelit Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Badung, Bali, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus ini mulai berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum pusat. Perkara tersebut berjalan […]

  • Sanur Chef Community Resmi Dikukuhkan, Dorong Inovasi Kuliner dan Pariwisata Berkelanjutan

    Sanur Chef Community Resmi Dikukuhkan, Dorong Inovasi Kuliner dan Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Komunitas kuliner di kawasan Sanur kini memiliki wadah resmi dengan dikukuhkannya Pengurus Sanur Chef Community masa bakti 2025–2027. Pengukuhan dan pelantikan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Santrian Art Gallery, Hotel Griya Santrian Sanur. Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Ketua PHRI Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Agung Sidharta Putra, MBA, sebagai bentuk dukungan terhadap komunitas […]

  • DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk memasarkan produk mereka. Menurut Dave, TikTok telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital […]

  • Samsung Siapkan Galaxy Z Fold 8 Ultra 5G, Bawa Lompatan Besar di Segmen Ponsel Lipat Play Button

    Samsung Siapkan Galaxy Z Fold 8 Ultra 5G, Bawa Lompatan Besar di Segmen Ponsel Lipat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Perusahaan teknologi asal Korea Selatan, Samsung Electronics, dikabarkan tengah menyiapkan peluncuran ponsel lipat terbarunya, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra 5G, yang digadang-gadang membawa peningkatan signifikan dibanding generasi sebelumnya. Perangkat ini disebut akan menjawab berbagai kelemahan yang selama ini melekat pada ponsel lipat, mulai dari daya tahan baterai hingga efisiensi pengisian daya. Salah […]

  • Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    China Gegerkan Dunia Teknologi, Produksi Chip 5nm Tanpa Bantuan Mesin Canggih AS dan Belanda   Shanghai – Di tengah tekanan dan sanksi perdagangan dari Amerika Serikat yang melarang akses China terhadap teknologi semikonduktor tercanggih, negeri Tirai Bambu justru berhasil mencatatkan pencapaian monumental dalam dunia chip. Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC), raksasa manufaktur chip terbesar di […]

expand_less