KSPN Bali Diterjang Proyek LNG, “Jukung” Nelayan Bisa “Leketik” Kena Ombak Kapal Besar
- account_circle Ray
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Dugaan Kedok Normalisasi Tukad Ngenjung berujung terlihatnya ambisi investor membangun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) dengan membuat jalan masuk mencapai puluhan milyar rupiah yang ngotot hanya digunakan untuk Melasti, ternyata terbuka sudah ke publik.

Dalam kutipan media, Koster menyebutkan keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk mewujudkan kemandirian energi bersih, sekaligus mengakhiri ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur yang rentan terhadap gangguan dan berisiko bagi stabilitas kelistrikan Bali.
Menurut Koster, kemandirian energi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi Bali ke depan dari ancaman krisis listrik.
Tentu hal ini betul, bila tidak ada alternative lainnya, kemandirian tentu berbagai macam dapat ditempuh, seperti panel surya yang tentu unsur bisnis korporasi besar bisa tidak ada karena dapat dipasang secara mandiri di rumah – rumah.
Berkunjung ke kantor Desa Adat Serangan, awak media menodongkan pertanyaan apa dasar penolakan kepada Jro I Nyoman Gede Pariatha, selaku Bendesa Adat Serangan.
Dengan nada kecewa, “Apakah kami bukan bagian dari wilayah Bali? ”
“Jangan selalu jahat dengan kami, semua dampak sudah kami alami sejak dulu dengan masalah polusi sampah, kini dengan industti LNG yang kelak akan berdampak pada kehidupan masyarakat kami, ” Sebut Jro Bendesa di Kantornya, 19 Februari 2026.

Belum lagi pandangannya bahwa Pantai Serangan merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali, tentu bila tetap di gaspol pembangunan FSRU LNG ini dapat menodai kawasan pariwisata dengan tercampurnya dengan kawasan Industri.
Belum lagi terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan, tetapi warga masyarakat Desa Serangan minim informasi.

Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif, yang tercantum koordinat jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kawasan itu bersentuhan dengan Para Nelayan kami sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing, ” Ujar Jro Bendesa.
Kapal pengangkut LNG (Liquefied Natural Gas) berukuran besar, seperti tipe Q-Max, memiliki dimensi raksasa dengan panjang mencapai 345-350 meter, lebar sekitar 53-55 meter, dan kapasitas muat hingga 266.000 meter kubik. Kapal ini dirancang khusus untuk mengangkut gas cair pada suhu ekstrem minus 162°C, bila dibandingkan dengan perahu (Jukung) nelayan umumnya berukuran panjang 4–7 meter dengan lebar 1–1,5 meter.

“Leketik (terhempas) nelayan tiange (milik saya) kena ombak kapalnya saja, ” Keluh Bendesa.
“Kami sudah bersurat ke kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026 untuk hal ini, ” Pungkasnya.
Editor – Ray

Join our affiliate program and start earning commissions today—sign up now!
19 Februari 2026 6:05 PMYour audience, your profits—become an affiliate today!
19 Februari 2026 5:10 PMEarn passive income on autopilot—become our affiliate!
19 Februari 2026 2:44 PM