Breaking News
light_mode

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menuai kecaman keras. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai majelis hakim telah melegitimasi penegakan hukum serampangan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, sekaligus memperkuat praktik kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik.

Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, enam pejuang demokrasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dua bulan dua puluh lima hari hingga lima bulan penjara. Sementara dalam perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps, dua pejuang demokrasi lainnya dijatuhi vonis pidana pengawasan selama enam bulan. Vonis tersebut dinilai tidak berpijak pada pembuktian yang sahih, melainkan pada konstruksi hukum yang dipaksakan.

Koalisi menegaskan, majelis hakim telah mengingkari prinsip negara hukum dengan mengabaikan fakta persidangan yang secara terang menunjukkan tidak adanya perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Hakim juga menutup mata terhadap fakta bahwa para terdakwa merupakan korban penyelundupan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia sejak tahap penyidikan.
Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, terungkap adanya dugaan kuat penyelundupan hukum oleh aparat penegak hukum.

Sebanyak 11 saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak satu pun mampu membuktikan kesalahan para terdakwa. Bahkan dalam persidangan terungkap dua terdakwa hanya berada di sekitar lokasi untuk membeli makanan dan ikut berlari karena kepanikan massa setelah aparat menembakkan gas air mata.

Lebih serius lagi, para terdakwa mengungkap bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat melalui penyiksaan. Mereka dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Namun seluruh fakta mengenai kekerasan, penyiksaan, dan manipulasi proses hukum tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan hakim sebagai dasar pembebasan. Sebaliknya, putusan justru memperkokoh ketidakadilan.

Hal serupa terjadi dalam perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps. Tidak satu pun saksi maupun ahli dari penuntut umum mampu menunjukkan keterlibatan para terdakwa dalam peristiwa perusakan. Para saksi bahkan mengakui tidak pernah melihat terdakwa di lokasi aksi dan baru mengenali mereka setelah diperlihatkan video serta foto oleh penyidik.
Ahli siber yang dihadirkan penuntut umum justru memperkuat posisi terdakwa.

Dalam keterangannya, ahli menyatakan tidak menemukan keterlibatan terdakwa dalam pelemparan yang menyebabkan kerusakan. Ahli juga menegaskan bahwa kerusakan terjadi akibat tindakan ratusan demonstran lain. Meski demikian, hakim tetap menyatakan para terdakwa bersalah tanpa menjelaskan hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dan akibat kerusakan yang didalilkan.

Koalisi menyoroti penggunaan Pasal 521 KUHP dan Pasal 262 KUHP sebagai dasar pemidanaan. Kedua pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata serta hubungan sebab-akibat yang jelas. Ketika hakim menyatakan unsur pasal terpenuhi tanpa mampu membuktikan bahwa kerusakan merupakan akibat langsung dari perbuatan konkret terdakwa tertentu, maka hakim dinilai telah bertindak menyalahi hukum.

Menurut Koalisi, rangkaian proses ini mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan hukum pidana untuk membungkam kritik publik. Sejak awal, aparat kepolisian dan penuntut umum dinilai hanya berfokus mencari pihak yang dapat dijerat pidana, bukan menegakkan hukum berbasis hak asasi manusia.

Hal tersebut tercermin dari penangkapan sewenang-wenang, penyusunan alat bukti yang melanggar prinsip due process of law, serta berkas perkara yang kabur dan subjektif. Dalam situasi ini, tersangka diposisikan semata sebagai objek kekuasaan, bukan subjek hukum yang memiliki hak.

Ironisnya, dalam pertimbangan putusan, hakim sendiri mengakui bahwa tindakan pelemparan terjadi sebagai respons atas tindakan aparat yang represif dan memicu kemarahan massa. Namun alih-alih menempatkan konteks tersebut dalam kerangka kebebasan berekspresi dan hak untuk mengkritik penyelenggaraan negara, hakim justru menjadikan kehadiran terdakwa dalam aksi sebagai dasar pemidanaan.

Koalisi menilai, kegagalan negara membedakan antara pelaku tindak pidana dan warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya menandai bergesernya penegakan hukum menjadi praktik kriminalisasi.

Putusan ini disebut sebagai preseden berbahaya yang melegitimasi hukuman kolektif, menciptakan efek ketakutan (chilling effect), dan memperkuat tren penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman kritik. Jika pola ini dibiarkan, setiap warga yang sekadar hadir, berdiri, berlari, atau membeli makanan di sekitar lokasi aksi demonstrasi berpotensi dijadikan tersangka tanpa pembuktian yang terang dan adil.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satelit Starlink Alami Anomali Orbit, Jatuh Menuju Bumi

    Satelit Starlink Alami Anomali Orbit, Jatuh Menuju Bumi

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Salah satu satelit internet broadband Starlink milik perusahaan antariksa SpaceX dilaporkan mengalami anomali di orbit dan jatuh menuju Bumi pada Rabu (17/12). Peristiwa ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan ribuan satelit yang kini mengelilingi Bumi untuk mendukung layanan internet global. Anomali tersebut terjadi ketika satelit berada di orbit rendah Bumi (Low Earth Orbit/LEO). Gangguan […]

  • Starbucks Dibeli Perusahaan China, Boyu Capital Kuasai 60% Operasi di Negeri Tirai Bambu

    Starbucks Dibeli Perusahaan China, Boyu Capital Kuasai 60% Operasi di Negeri Tirai Bambu

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Raksasa kopi dunia, Starbucks, resmi melepas kendali mayoritas bisnisnya di China. Perusahaan asal Amerika Serikat ini menjual 60% saham operasinya kepada Boyu Capital, perusahaan investasi asal China, dalam kesepakatan senilai US$4 miliar (sekitar Rp64 triliun). Langkah ini menjadi salah satu divestasi terbesar perusahaan global di pasar China dalam beberapa tahun terakhir. Dikutip dari […]

  • Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 13Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima audiensi dari Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (12/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Audiensi difokuskan pada […]

  • Antrean Motor Mengular di Gilimanuk, Warga Tinggalkan Bali Lebih Awal untuk Mudik dan Antisipasi Nyepi

    Antrean Motor Mengular di Gilimanuk, Warga Tinggalkan Bali Lebih Awal untuk Mudik dan Antisipasi Nyepi

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jembrana — Arus kendaraan roda dua yang hendak menyeberang dari Bali menuju Jawa memadati kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Minggu (15/3) siang. Antrean sepeda motor terlihat mengular panjang di jalur menuju dermaga, sementara para pengendara tampak berdesakan menunggu giliran untuk memasuki kapal penyeberangan. Kepadatan tersebut dipicu meningkatnya mobilitas masyarakat yang meninggalkan Bali dalam beberapa hari […]

  • Tiga Anggota “Gacor Laut” Ditemukan Selamat Usai Menyelam, Bawa Pulang Tangkapan Melimpah

    Tiga Anggota “Gacor Laut” Ditemukan Selamat Usai Menyelam, Bawa Pulang Tangkapan Melimpah

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 0Komentar

    ROTE NDAO, 14 September 2025 — Warga Dusun Fau, Desa Persiapan Fiafangga, Kecamatan Rote Barat Daya, sempat dibuat cemas setelah tiga anggota kelompok penyelam tradisional “Gacor Laut” dilaporkan menghilang di perairan Pulau Meting Loku, tepat di belakang Pangkalan Angkatan Laut Deranitan. Kekhawatiran muncul lantaran hingga beberapa jam mereka tidak kunjung kembali ke daratan, sementara kondisi […]

  • Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

    Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek prosedural penetapan tersangka. Penilaian mengenai […]

expand_less