Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menuai kecaman keras. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai majelis hakim telah melegitimasi penegakan hukum serampangan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, sekaligus memperkuat praktik kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik.
Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, enam pejuang demokrasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dua bulan dua puluh lima hari hingga lima bulan penjara. Sementara dalam perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps, dua pejuang demokrasi lainnya dijatuhi vonis pidana pengawasan selama enam bulan. Vonis tersebut dinilai tidak berpijak pada pembuktian yang sahih, melainkan pada konstruksi hukum yang dipaksakan.
Koalisi menegaskan, majelis hakim telah mengingkari prinsip negara hukum dengan mengabaikan fakta persidangan yang secara terang menunjukkan tidak adanya perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Hakim juga menutup mata terhadap fakta bahwa para terdakwa merupakan korban penyelundupan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia sejak tahap penyidikan.
Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, terungkap adanya dugaan kuat penyelundupan hukum oleh aparat penegak hukum.
Sebanyak 11 saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak satu pun mampu membuktikan kesalahan para terdakwa. Bahkan dalam persidangan terungkap dua terdakwa hanya berada di sekitar lokasi untuk membeli makanan dan ikut berlari karena kepanikan massa setelah aparat menembakkan gas air mata.
Lebih serius lagi, para terdakwa mengungkap bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat melalui penyiksaan. Mereka dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Namun seluruh fakta mengenai kekerasan, penyiksaan, dan manipulasi proses hukum tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan hakim sebagai dasar pembebasan. Sebaliknya, putusan justru memperkokoh ketidakadilan.
Hal serupa terjadi dalam perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps. Tidak satu pun saksi maupun ahli dari penuntut umum mampu menunjukkan keterlibatan para terdakwa dalam peristiwa perusakan. Para saksi bahkan mengakui tidak pernah melihat terdakwa di lokasi aksi dan baru mengenali mereka setelah diperlihatkan video serta foto oleh penyidik.
Ahli siber yang dihadirkan penuntut umum justru memperkuat posisi terdakwa.
Dalam keterangannya, ahli menyatakan tidak menemukan keterlibatan terdakwa dalam pelemparan yang menyebabkan kerusakan. Ahli juga menegaskan bahwa kerusakan terjadi akibat tindakan ratusan demonstran lain. Meski demikian, hakim tetap menyatakan para terdakwa bersalah tanpa menjelaskan hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dan akibat kerusakan yang didalilkan.
Koalisi menyoroti penggunaan Pasal 521 KUHP dan Pasal 262 KUHP sebagai dasar pemidanaan. Kedua pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata serta hubungan sebab-akibat yang jelas. Ketika hakim menyatakan unsur pasal terpenuhi tanpa mampu membuktikan bahwa kerusakan merupakan akibat langsung dari perbuatan konkret terdakwa tertentu, maka hakim dinilai telah bertindak menyalahi hukum.
Menurut Koalisi, rangkaian proses ini mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan hukum pidana untuk membungkam kritik publik. Sejak awal, aparat kepolisian dan penuntut umum dinilai hanya berfokus mencari pihak yang dapat dijerat pidana, bukan menegakkan hukum berbasis hak asasi manusia.
Hal tersebut tercermin dari penangkapan sewenang-wenang, penyusunan alat bukti yang melanggar prinsip due process of law, serta berkas perkara yang kabur dan subjektif. Dalam situasi ini, tersangka diposisikan semata sebagai objek kekuasaan, bukan subjek hukum yang memiliki hak.
Ironisnya, dalam pertimbangan putusan, hakim sendiri mengakui bahwa tindakan pelemparan terjadi sebagai respons atas tindakan aparat yang represif dan memicu kemarahan massa. Namun alih-alih menempatkan konteks tersebut dalam kerangka kebebasan berekspresi dan hak untuk mengkritik penyelenggaraan negara, hakim justru menjadikan kehadiran terdakwa dalam aksi sebagai dasar pemidanaan.
Koalisi menilai, kegagalan negara membedakan antara pelaku tindak pidana dan warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya menandai bergesernya penegakan hukum menjadi praktik kriminalisasi.
Putusan ini disebut sebagai preseden berbahaya yang melegitimasi hukuman kolektif, menciptakan efek ketakutan (chilling effect), dan memperkuat tren penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman kritik. Jika pola ini dibiarkan, setiap warga yang sekadar hadir, berdiri, berlari, atau membeli makanan di sekitar lokasi aksi demonstrasi berpotensi dijadikan tersangka tanpa pembuktian yang terang dan adil.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar