Breaking News
light_mode
Beranda » Opini / Tokoh » Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025

DENPASAR – Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL & PK) Provinsi Bali, I Wayan Swandi, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap eksistensi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Tokoh yang juga menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat Gulinten periode 2023–2028 itu menilai bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA telah keluar dari jalur hukum dan membajak otonomi asli Desa Adat di Bali yang dijamin dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Suwandi yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Baga Bidang Ekonomi Desa Adat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem menyatakan bahwa MDA Bali saat ini telah menjelma menjadi lembaga superbodi yang secara struktur dan kewenangan justru mengebiri hak-hak asli Desa Adat.

“Saya tak bisa tinggal diam melihat pembajakan sistemik terhadap otonomi Desa Adat. AD/ART MDA melampaui batas. Ini bukan hanya cacat moral, tapi cacat yuridis,” tegasnya, Jumat (26/7).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 72 Perda No. 4 Tahun 2019, MDA dibentuk sebagai pasikian atau persatuan Desa Adat, bukan sebagai lembaga hierarkis yang mengatur atau memaksa Desa Adat tunduk pada struktur formal MDA. AD/ART MDA hasil Pesamuhan Agung II Tahun 2024, khususnya Pasal 49 dan 50, dinilai menjadi biang keladi dari distorsi ini.

“Pasal 49 menyatakan Desa Adat telah menyerahkan sebagian kewenangannya kepada MDA. Ini saya sebut pembajakan! Bahkan deklarasi yang dijadikan dasar, konon hanya diikuti oleh 128 perwakilan dari lebih 1.500 Desa Adat di Bali. Di mana legitimasi krama adatnya?” ungkap Wayan Swandi.

Ia menilai bahwa pengesahan AD/ART MDA yang menjadikan MDA superior justru bertentangan langsung dengan Pasal 1 Perda 4/2019 yang menegaskan otonomi Desa Adat untuk mengatur rumah tangganya sendiri, juga bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Lebih lanjut, Wayan Swandi menyampaikan bahwa pelaksanaan AD/ART ini di lapangan telah berdampak pada kasus-kasus seperti pemblokiran perarem, pemaksaan voting pemilihan bendesa, intervensi dana BKK, hingga SK kepengurusan desa adat yang dikeluarkan MDA.

“Inilah bentuk kolonialisasi struktural oleh lembaga yang seharusnya jadi forum komunikasi, bukan otoritas pengendali,” tegasnya.

Sebagai solusi, Wayan Swandi mengajukan empat langkah perbaikan mendasar:

1. Merevisi AD/ART MDA Bali yang melampaui kewenangan berdasarkan Perda dan UUD 1945.

2. Menegaskan Pasal SDM MDA Bali agar hanya diisi oleh prajuru aktif dan berpengalaman di Desa Adat.

3. Menjalankan fungsi MDA sesuai dengan koridor yuridis Perda No. 4 Tahun 2019 dan Pergub No. 4 Tahun 2020.

4. Menegaskan kembali MDA sebagai pasikian Desa Adat, bukan sebagai lembaga struktural yang bisa memerintah Desa Adat.

Suwandi menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk membuka ruang dialog berbasis data hukum, bukan sentimen pribadi.

“Saya siap berdebat dengan siapa pun, tapi jangan nyinyir atau menyerang pribadi. Ini soal masa depan eksistensi Desa Adat di Bali,” pungkasnya. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • 🔑 💎 Bitcoin Offer - 0.5 BTC reserved. Get now → https://graph.org/Get-your-BTC-09-04?hs=ee89ac85ad57851cf0a47a39f3b23d54& 🔑

    evkop2

    Balas13 September 2025 12:40 AM
  • 🗓 🎉 Limited Deal - 0.75 BTC bonus waiting. Claim now >> https://graph.org/WITHDRAW-DIGITAL-FUNDS-07-23?hs=ee89ac85ad57851cf0a47a39f3b23d54& 🗓

    lvbpfg

    Balas23 Agustus 2025 12:50 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meme Viral Kritik Syarat Wapres Lebih Rendah dari Pekerja Umum

    Meme Viral Kritik Syarat Wapres Lebih Rendah dari Pekerja Umum

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “GWS Negeri Ku” Jadi Simbol Kekecewaan Anak Muda JAKARTA – Sebuah meme yang menampilkan kritik tajam terhadap standar pendidikan dalam dunia kerja dan politik Indonesia mendadak viral di media sosial. Meme tersebut menyoroti ironi antara syarat pendidikan untuk melamar pekerjaan umum yang mewajibkan minimal pendidikan Sarjana (S1), sementara syarat untuk mendaftar sebagai Wakil Presiden Republik […]

  • KPK Bongkar Skema Pemotongan Dana Hibah Jatim, 30 Persen Mengalir ke Anggota DPRD

    KPK Bongkar Skema Pemotongan Dana Hibah Jatim, 30 Persen Mengalir ke Anggota DPRD

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Hasil evaluasi menunjukkan, hingga 30 persen dari dana hibah dipotong untuk kepentingan pribadi dan ijon anggota DPRD. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan skema pemotongan itu dilakukan oleh koordinator lapangan. Dari jumlah […]

  • HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – HARRIS Hotel Sunset Road Bali kembali menghadirkan inovasi kuliner yang memanjakan lidah sekaligus hati lewat program terbaru bertajuk “Sunset Tempo Doeloe”. Konsep ini menawarkan pengalaman bersantap unik dengan memadukan cita rasa khas Indonesia dan suasana nostalgia tempo dulu yang hangat serta penuh kenangan. Program “Sunset Tempo Doeloe” mengajak para tamu menikmati berbagai sajian […]

  • Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

    Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Agus Samijaya, SH., MH., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Senin (22/9/2025). Dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum, Agus memaparkan hasil penelitiannya berjudul “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah […]

  • Dirut PT Dirgantara Indonesia Dianugerahi Lencana Kehormatan oleh Puri Ageng Blahbatuh Karena Berkomitmen Membangun Industri Aviasi di Bali Utara

    Dirut PT Dirgantara Indonesia Dianugerahi Lencana Kehormatan oleh Puri Ageng Blahbatuh Karena Berkomitmen Membangun Industri Aviasi di Bali Utara

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Gianyar, Bali — Dalam sebuah prosesi sederhana namun penuh hikmat dengan makna budaya dan simbolisme adat, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Marsekal Muda TNI (Purn.) Gita Amperiawan, dianugerahi lencana kehormatan Puri Ageng Blahbatu oleh Anak Agung Ngurah Alit Kakarsana yang merupakan penglingsir Blahbatuh, Gianyar (15/10/2025). Acara ini disaksikan sejumlah penglingsir yang tergabung dalam Paiketan […]

  • Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

    Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kasus penganiayaan sampai terbunuhnya I Pande Gede Putra Palguna (53) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berawal dari kasus hutang piutang yang menjerat korban yang ramai di media sosial membuat salah satu kuasa hukum I Gusti Gede Putu Atmaja, SH., MH., yang berkantor di Ambara Law Office angkat bicara. I Gusti Ayu […]

expand_less