Breaking News
light_mode

Gelang GPS Terpasang di Kaki Hogi Minaya, Kasus Kejar Jambret Istri Berakhir Restorative Justice

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SLEMAN — Gelang Global Positioning System (GPS) sempat terpasang di pergelangan kaki kanan Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti pada April 2025.

Pemasangan alat pemantau tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sebagai bentuk pengawasan sekaligus alternatif penahanan selama proses hukum berjalan.

Kasus ini bermula saat istri Hogi, Arsita Minaya (39), menjadi korban penjambretan ketika melintas di kawasan Janti. Hogi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian langsung berupaya menolong istrinya dengan mengejar pelaku menggunakan mobil. Ia bermaksud menghentikan dua penjambret yang membawa tas milik Arsita.

Namun, kedua pelaku yang diketahui berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, justru memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran tersebut berujung tragis ketika sepeda motor yang ditumpangi kedua penjambret naik ke trotoar dan menghantam tembok pembatas jalan. Benturan keras membuat keduanya terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa itu kemudian ditangani aparat kepolisian sebagai kasus kecelakaan lalu lintas dengan akibat fatal.

Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya rangkaian peristiwa kejar-kejaran yang berujung pada kematian dua orang. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, Kejari Sleman memutuskan tidak melakukan penahanan fisik, melainkan menerapkan status tahanan kota dengan pengawasan ketat melalui pemasangan gelang GPS.

Arsita Minaya membenarkan pemasangan alat pemantau tersebut dan menyebut langkah itu diambil agar suaminya tetap dapat beraktivitas terbatas selama proses hukum berlangsung. Ruang gerak Hogi dibatasi sesuai wilayah yang telah ditentukan oleh pihak kejaksaan, meliputi area tempat tinggal dan lokasi aktivitas sehari-hari.

Kasus ini kemudian menarik perhatian publik karena Hogi dinilai bertindak untuk menolong istrinya yang menjadi korban kejahatan. Polemik pun mencuat mengenai rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut. Sejumlah pihak mendorong penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Pada Januari 2026, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses mediasi yang melibatkan Hogi Minaya dan keluarga kedua penjambret yang meninggal dunia, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut menjadi dasar dihentikannya proses hukum lanjutan.

Seiring tercapainya perdamaian, gelang GPS yang sebelumnya terpasang di pergelangan kaki Hogi Minaya resmi dilepas oleh Kejari Sleman. Dengan demikian, status tahanan kota berakhir dan perkara yang sempat menyita perhatian publik itu dinyatakan selesai melalui pendekatan keadilan restoratif.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilema Transportasi Online! Dari Mitra Bermobil Pribadi ke Bayang-bayang Cicilan Armada Aplikasi

    Dilema Transportasi Online! Dari Mitra Bermobil Pribadi ke Bayang-bayang Cicilan Armada Aplikasi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Masa depan pengemudi transportasi online kembali berada di persimpangan. Jika pada awal kemunculannya aplikasi transportasi daring menjanjikan konsep kemitraan berbasis kepemilikan kendaraan pribadi, kini arah bisnis itu perlahan bergeser. Pengemudi tak lagi sekadar “mitra” dengan mobil sendiri, melainkan berpotensi menjadi pekerja yang terikat cicilan kendaraan milik atau difasilitasi langsung oleh perusahaan aplikasi. Sejak […]

  • Seruan Keadilan dari Nusantara, Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB Play Button

    Seruan Keadilan dari Nusantara, Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pidato Wilson Lalengke, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia asal Indonesia, yang disampaikan dalam Konferensi Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, pada 8–10 Oktober 2025. Dalam pernyataan yang dikirimkan pada hari ini, […]

  • Aparat Polda Bali Disorot Keras! Mangkir Sidang Praperadilan, Tim Hukum Nilai Tak Hormati Pengadilan

    Aparat Polda Bali Disorot Keras! Mangkir Sidang Praperadilan, Tim Hukum Nilai Tak Hormati Pengadilan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sikap aparat Polda Bali dalam perkara praperadilan yang diajukan Made Daging, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menuai kritik tajam. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran aparat kepolisian dalam sidang praperadilan sebagai bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Pernyataan keras itu disampaikan Ariel Suardana, SH, […]

  • Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Niat tulus keluarga Ni Kadek Ariani (47) untuk menolong seorang pemuda yatim piatu asal Pekanbaru, Riau, justru berbuah pahit. Pemuda berinisial MF yang diberi tempat tinggal dan diperlakukan layaknya anak sendiri, diduga malah kabur membawa brankas berisi uang tunai, perhiasan emas, serta surat-surat berharga dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Aksi pencurian […]

  • Bali Bersih? Jaksa Agung Syok, Hanya Tiga Kasus Korupsi Setahun

    Bali Bersih? Jaksa Agung Syok, Hanya Tiga Kasus Korupsi Setahun

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bali memang lihai soal kebersihan. Jalanan ditata, pantai dipoles, sampah visual di trotoar cepat lenyap. Tapi bagaimana dengan sampah korupsi? Bersih betulan atau hanya bersih di laporan? Pertanyaan itu menyeruak ketika Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dibuat terperangah: sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menangani tiga kasus korupsi. “Innalillahi, hanya tiga saja?” […]

  • Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

    Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi setelah melakukan pendalaman […]

expand_less