Gelang GPS Terpasang di Kaki Hogi Minaya, Kasus Kejar Jambret Istri Berakhir Restorative Justice
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Gelang pemantauan GPS.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SLEMAN — Gelang Global Positioning System (GPS) sempat terpasang di pergelangan kaki kanan Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti pada April 2025.
Pemasangan alat pemantau tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sebagai bentuk pengawasan sekaligus alternatif penahanan selama proses hukum berjalan.
Kasus ini bermula saat istri Hogi, Arsita Minaya (39), menjadi korban penjambretan ketika melintas di kawasan Janti. Hogi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian langsung berupaya menolong istrinya dengan mengejar pelaku menggunakan mobil. Ia bermaksud menghentikan dua penjambret yang membawa tas milik Arsita.
Namun, kedua pelaku yang diketahui berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, justru memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran tersebut berujung tragis ketika sepeda motor yang ditumpangi kedua penjambret naik ke trotoar dan menghantam tembok pembatas jalan. Benturan keras membuat keduanya terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa itu kemudian ditangani aparat kepolisian sebagai kasus kecelakaan lalu lintas dengan akibat fatal.
Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya rangkaian peristiwa kejar-kejaran yang berujung pada kematian dua orang. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, Kejari Sleman memutuskan tidak melakukan penahanan fisik, melainkan menerapkan status tahanan kota dengan pengawasan ketat melalui pemasangan gelang GPS.
Arsita Minaya membenarkan pemasangan alat pemantau tersebut dan menyebut langkah itu diambil agar suaminya tetap dapat beraktivitas terbatas selama proses hukum berlangsung. Ruang gerak Hogi dibatasi sesuai wilayah yang telah ditentukan oleh pihak kejaksaan, meliputi area tempat tinggal dan lokasi aktivitas sehari-hari.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik karena Hogi dinilai bertindak untuk menolong istrinya yang menjadi korban kejahatan. Polemik pun mencuat mengenai rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut. Sejumlah pihak mendorong penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.
Pada Januari 2026, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses mediasi yang melibatkan Hogi Minaya dan keluarga kedua penjambret yang meninggal dunia, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut menjadi dasar dihentikannya proses hukum lanjutan.
Seiring tercapainya perdamaian, gelang GPS yang sebelumnya terpasang di pergelangan kaki Hogi Minaya resmi dilepas oleh Kejari Sleman. Dengan demikian, status tahanan kota berakhir dan perkara yang sempat menyita perhatian publik itu dinyatakan selesai melalui pendekatan keadilan restoratif.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar