Dari Tas Tulang Manusia ke Penjara Myanmar, Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun karena Dituduh Dukung Pemberontak
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025

Sumber Instagram @arnoldputra
DENPASAR – Arnold Putra, seorang selebgram sekaligus desainer asal Indonesia yang sempat menuai kontroversi karena merancang tas dari tulang manusia dan kulit lidah buaya, kini kembali menjadi sorotan.
Kali ini bukan karena karya eksentriknya, melainkan karena divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. Ia dituduh masuk secara ilegal ke negara tersebut dan melakukan pertemuan dengan kelompok pemberontak bersenjata yang dilarang oleh otoritas setempat.

Sumber Instagram @arnoldputra
Menurut Kementerian Luar Negeri RI, Arnold ditangkap oleh aparat Myanmar pada 20 Desember 2024 dan kini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon. Ia dikenai pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian 1947, dan Unlawful Associations Act. Vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Kemlu dan KBRI Yangon terus melakukan pendampingan serta menempuh jalur non-litigasi berupa permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Sosok Arnold Putra memang tak lepas dari kontroversi. Sebelumnya, ia sempat dikecam publik internasional setelah produk tas rancangannya yang dijual seharga Rp71 juta diketahui menggunakan bahan tulang punggung manusia.

Tas karya Arnold Putra yang diklaim terbuat dari tulang belakang anak-anak penderita osteoporosis. (Instagram/@byarnoldputra)
Temuan itu pertama kali viral lewat akun Twitter @SuperiorGab, yang menyebut Arnold sebagai “lambang kejahatan yang membanggakan barang dari jenazah manusia dan budaya lokal”.

Perusahaan Unconventional, tempat Arnold menjual karyanya, membenarkan bahwa bahan tas tersebut diperoleh selama sang desainer melakukan perjalanan keliling dunia. Meski tidak dijelaskan dari mana asal tulang tersebut, banyak pihak mempertanyakan legalitas dan etika di balik praktik tersebut.

Di kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis, 13 Februari, Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, menerima temuan setelah menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024. (Antara)
Kasus ini menimbulkan debat publik yang tajam, apakah Arnold hanyalah seorang seniman ekstrem atau memang terlibat dalam aktivitas yang membahayakan stabilitas negara lain?
Sementara itu, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri, apa pun latar belakang atau tuduhannya. (Ray)

Saat ini belum ada komentar