Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan
- account_circle Admin
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG – Assayid Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dikabulkan pihak kepolisian.
“Permohonan penangguhan penahanan kami sebagai tim kuasa hukum dikabulkan oleh Kapolres. Karena itu beliau tidak ditahan dan bisa pulang,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2026).
Menurut Ichwan, terdapat sejumlah pertimbangan sehingga penyidik menyetujui penangguhan tersebut. Di antaranya, Bahar dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Beliau kooperatif menjalani proses hukum. Selain itu, beliau merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai guru yang harus mengajar santrinya. Ada juga jaminan dari pihak keluarga,” jelasnya.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan itu, Bahar diperbolehkan kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa, dengan kewajiban tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Bahar bin Smith telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara. Korban disebut datang untuk menghadiri dan mendengarkan ceramah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat korban hendak mendekat dan bersalaman, ia dihalangi oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R.
Atas perkara tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut meski tersangka tidak dilakukan penahanan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar