Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dalam kasus impor gula periode 2015–2016.

Vonis ini menuai sorotan karena majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan yang dipermasalahkan.

“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak adanya mens rea,” ujar Tom usai sidang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dugaan korupsi yang masuk ke rekening pribadinya.

Selain pidana penjara, Tom juga didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara. Meskipun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Tom, termasuk bahwa ia tidak menikmati hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dalam persidangan, dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

Namun, majelis hakim menilai Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dianggap tidak menjalankan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum, serta tidak melindungi kepentingan konsumen gula secara maksimal. Harga gula yang tetap tinggi kala itu dijadikan salah satu poin pemberat.

Tom menyayangkan bahwa kewenangannya sebagai menteri tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan, padahal undang-undang jelas memberikan mandat kepada menteri untuk mengatur perdagangan bahan pokok,” ujarnya.

Putusan ini mengundang perdebatan karena dianggap menghukum kebijakan tanpa pembuktian adanya niat korupsi atau aliran dana pribadi.

Banyak kalangan menilai vonis ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat tidak adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari keputusan yang diambilnya saat menjabat. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Racun Lebah Buka Harapan Baru Pengobatan Kanker Payudara

    Racun Lebah Buka Harapan Baru Pengobatan Kanker Payudara

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Peneliti Temukan Senyawa Melittin Mampu Hancurkan Sel Kanker Agresif dalam Waktu Kurang dari Satu Jam   DENPASAR – Dunia medis diguncang oleh sebuah temuan mengejutkan yang berpotensi mengubah arah pengobatan kanker. Para peneliti menemukan bahwa racun lebah, khususnya senyawa bernama melittin, mampu menghancurkan seluruh sel kanker payudara agresif hanya dalam waktu kurang dari 60 menit […]

  • Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim. Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts […]

  • DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk memasarkan produk mereka. Menurut Dave, TikTok telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital […]

  • Wagub Giri Prasta Resmikan Porprov Bali XVI 2025, Tekankan Sportivitas dan Peningkatan Fasilitas

    Wagub Giri Prasta Resmikan Porprov Bali XVI 2025, Tekankan Sportivitas dan Peningkatan Fasilitas

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI resmi dimulai di Stadion Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (9/9) malam. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang hadir bersama Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Wakil Ketua Umum V KONI Pusat Tursandi Alwi, serta Ketua KONI Bali I Gusti Ngurah […]

  • Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota. Berita sebelumnya !  Bali Bersih? Jaksa Agung […]

  • Golkar Bali Tunjukkan Wajah Politik Karya Nyata, Fokus pada Generasi Muda, UMKM, dan Kepedulian Sosial Sambut HUT ke-61

    Golkar Bali Tunjukkan Wajah Politik Karya Nyata, Fokus pada Generasi Muda, UMKM, dan Kepedulian Sosial Sambut HUT ke-61

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 2307Komentar

    DENPASAR — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan arah baru politik kekaryaannya. Di bawah kepemimpinan Gde Sumarjaya Linggih (Demer), Golkar Bali tidak ingin peringatan hari jadi partai berlambang beringin ini hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan momentum memperkuat peran partai dalam pemberdayaan masyarakat dan regenerasi […]

expand_less