Breaking News
light_mode

Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dalam kasus impor gula periode 2015–2016.

Vonis ini menuai sorotan karena majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan yang dipermasalahkan.

“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak adanya mens rea,” ujar Tom usai sidang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dugaan korupsi yang masuk ke rekening pribadinya.

Selain pidana penjara, Tom juga didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara. Meskipun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Tom, termasuk bahwa ia tidak menikmati hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dalam persidangan, dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

Namun, majelis hakim menilai Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dianggap tidak menjalankan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum, serta tidak melindungi kepentingan konsumen gula secara maksimal. Harga gula yang tetap tinggi kala itu dijadikan salah satu poin pemberat.

Tom menyayangkan bahwa kewenangannya sebagai menteri tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan, padahal undang-undang jelas memberikan mandat kepada menteri untuk mengatur perdagangan bahan pokok,” ujarnya.

Putusan ini mengundang perdebatan karena dianggap menghukum kebijakan tanpa pembuktian adanya niat korupsi atau aliran dana pribadi.

Banyak kalangan menilai vonis ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat tidak adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari keputusan yang diambilnya saat menjabat. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AS Tinggalkan PBB, Dunia Dihantui Bayang-Bayang Kekuatan Amerika

    AS Tinggalkan PBB, Dunia Dihantui Bayang-Bayang Kekuatan Amerika

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    Washington — Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menarik AS dari puluhan organisasi internasional, termasuk lembaga-lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak serta-merta mengurangi pengaruh Washington di panggung global. Sebaliknya, langkah ini justru memperkuat satu kenyataan: dunia tetap hidup dalam bayang-bayang ketakutan terhadap kekuatan besar Amerika, yang kini bergerak di luar sistem internasional tanpa ikatan […]

  • Bertajuk Gerakan Indonesia Asri, Kantah Badung Gandeng Menteri Lingkungan Hidup Gelar Aksi Bersih Lingkungan

    Bertajuk Gerakan Indonesia Asri, Kantah Badung Gandeng Menteri Lingkungan Hidup Gelar Aksi Bersih Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    Badung — Upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis pariwisata terus digencarkan melalui aksi bersih lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung dengan menggandeng Menteri Lingkungan Hidup. Aksi bersih lingkungan bertajuk Gerakan Indonesia Asri ini dipusatkan di Pantai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Hanif […]

  • Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal. […]

  • Dari Pelukan Komunitas hingga Mimpi Ekonomi Hijau, Sahabat Kaori Satukan Energi Positif di Denpasar

    Dari Pelukan Komunitas hingga Mimpi Ekonomi Hijau, Sahabat Kaori Satukan Energi Positif di Denpasar

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 9Komentar

    DENPASAR — Suasana hangat dan penuh optimisme menyelimuti Gathering Sahabat Kaori yang digelar Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) di Denpasar, Bali, Senin (29/12/2025). Mengusung tema “Menuju Bali Ekonomi Hijau Kita Mulai Dari Diri Sendiri”, kegiatan ini menjadi ruang temu lintas komunitas yang merayakan kebersamaan, kepedulian, dan kolaborasi tanpa sekat. Acara ini mempertemukan beragam latar belakang […]

  • Penglingsir Bali Menagih Janji, Segera Bangun Bandara Internasional Bali Utara

    Penglingsir Bali Menagih Janji, Segera Bangun Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Buleleng, Bali – Ini cerita kilas balik di penutup tahun 2025. “Ada peristiwa yang menurut saya sangat bersejarah, ketika kami para penglingsir berkumpul di Puri Ageng Blahbatu, Gianyar pada pertengahan September 2025 lalu,” kenang AA Ngurah Ugrasena, Penglingsir Puri Agung Singaraja Buleleng kepada wartawan di penghujung kalendar 2025 (31/12/2025). “Sepertinya relevan untuk saya ceritakan kembali,” […]

  • Skandal Dana Negara di Deposito, Oknum Pemerintah Diduga Cari Bunga dari Uang Rakyat!

    Skandal Dana Negara di Deposito, Oknum Pemerintah Diduga Cari Bunga dari Uang Rakyat!

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Mengejutkan! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan dana pemerintah senilai Rp285,6 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka di berbagai bank komersial, termasuk bank-bank Himbara. Praktik ini memicu kecurigaan kuat bahwa ada upaya mencari bunga dari uang negara, sebuah tindakan yang disebut Purbaya sebagai potensi kejahatan serius bila terbukti tidak digunakan untuk […]

expand_less