“Negara Seolah Atur Margin Untung Perusahaan,” Ina Liem Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Chromebook
- account_circle Ray
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Komentar pegiat teknologi dan influencer media sosial, Ina Liem, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai perhatian publik. Ia menilai cara menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap logika bisnis, kepastian hukum, hingga iklim investasi di Indonesia.
Menurut Ina Liem, penentuan kerugian negara semestinya menggunakan pendekatan harga pasar dan perbandingan produk sejenis, bukan sekadar menghitung biaya produksi lalu menentukan sendiri margin keuntungan yang dianggap wajar.
Ia mencontohkan, dalam praktik bisnis, harga sebuah produk tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga mencakup berbagai unsur lain seperti riset, desain, distribusi, layanan purna jual, risiko usaha, hingga nilai keahlian.
“Kalau semua dihitung hanya dari biaya produksi, maka semua bisnis bisa dianggap terlalu mahal, bahkan bisa dituduh korupsi,” ujarnya dalam pernyataan yang beredar di media sosial, Kamis, 15 Mei 2026 yang terlihat oleh awak media.
Ina menilai logika seperti itu berbahaya karena membuat negara seolah ikut menentukan berapa persen keuntungan yang boleh diambil perusahaan. Padahal dalam dunia usaha, margin keuntungan dapat berbeda tergantung layanan, kualitas, jangkauan distribusi, dan nilai tambah yang diberikan kepada konsumen.
Ia kemudian mencontohkan produk kerajinan seperti tas tenun. Menurutnya, harga tas tidak bisa dinilai hanya dari harga kain yang digunakan.
“Saya membeli bukan hanya kainnya, tetapi juga menghargai keahlian penenun, waktu pengerjaan, nilai seni, dan craftsmanship-nya,” katanya.
Dalam konteks pengadaan laptop Chromebook, Ina menilai metode yang tepat adalah membandingkan harga produk yang sama di berbagai vendor atau toko, lalu melihat apakah terdapat selisih harga yang tidak wajar. Jika ada perbedaan harga, maka perlu dilihat pula faktor pendukung seperti garansi tambahan, lisensi perangkat lunak, layanan distribusi ke daerah terpencil, hingga sistem manajemen perangkat yang disediakan.
Ia juga menyinggung kasus lain seperti dugaan penilaian biaya desain yang dianggap bernilai nol rupiah. Menurutnya, pola pikir yang hanya menghitung barang secara fisik berpotensi mengabaikan nilai kreativitas dan keahlian profesional.
Lebih lanjut, Ina mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu perkara hukum, melainkan menyentuh aspek kepastian hukum dan kepercayaan investor terhadap Indonesia.
“Investor akan melihat apakah Indonesia tempat yang aman untuk berbisnis. Kalau mekanisme harga bisa diintervensi dengan logika seperti ini, siapa yang berani masuk investasi?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap penting dilakukan. Namun, menurutnya, metodologi perhitungan kerugian negara juga harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme bisnis yang lazim agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha.
Pernyataan Ina Liem tersebut kini ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan diskusi mengenai batas antara penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mekanisme penilaian bisnis dalam pengadaan barang dan jasa.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/UcSGT
15 Mei 2026 1:37 AM