Breaking News
light_mode

“Negara Seolah Atur Margin Untung Perusahaan,” Ina Liem Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Chromebook

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Komentar pegiat teknologi dan influencer media sosial, Ina Liem, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai perhatian publik. Ia menilai cara menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap logika bisnis, kepastian hukum, hingga iklim investasi di Indonesia.

Menurut Ina Liem, penentuan kerugian negara semestinya menggunakan pendekatan harga pasar dan perbandingan produk sejenis, bukan sekadar menghitung biaya produksi lalu menentukan sendiri margin keuntungan yang dianggap wajar.

Ia mencontohkan, dalam praktik bisnis, harga sebuah produk tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga mencakup berbagai unsur lain seperti riset, desain, distribusi, layanan purna jual, risiko usaha, hingga nilai keahlian.

“Kalau semua dihitung hanya dari biaya produksi, maka semua bisnis bisa dianggap terlalu mahal, bahkan bisa dituduh korupsi,” ujarnya dalam pernyataan yang beredar di media sosial, Kamis, 15 Mei 2026 yang terlihat oleh awak media.

Ina menilai logika seperti itu berbahaya karena membuat negara seolah ikut menentukan berapa persen keuntungan yang boleh diambil perusahaan. Padahal dalam dunia usaha, margin keuntungan dapat berbeda tergantung layanan, kualitas, jangkauan distribusi, dan nilai tambah yang diberikan kepada konsumen.

Ia kemudian mencontohkan produk kerajinan seperti tas tenun. Menurutnya, harga tas tidak bisa dinilai hanya dari harga kain yang digunakan.

“Saya membeli bukan hanya kainnya, tetapi juga menghargai keahlian penenun, waktu pengerjaan, nilai seni, dan craftsmanship-nya,” katanya.

Dalam konteks pengadaan laptop Chromebook, Ina menilai metode yang tepat adalah membandingkan harga produk yang sama di berbagai vendor atau toko, lalu melihat apakah terdapat selisih harga yang tidak wajar. Jika ada perbedaan harga, maka perlu dilihat pula faktor pendukung seperti garansi tambahan, lisensi perangkat lunak, layanan distribusi ke daerah terpencil, hingga sistem manajemen perangkat yang disediakan.

Ia juga menyinggung kasus lain seperti dugaan penilaian biaya desain yang dianggap bernilai nol rupiah. Menurutnya, pola pikir yang hanya menghitung barang secara fisik berpotensi mengabaikan nilai kreativitas dan keahlian profesional.

Lebih lanjut, Ina mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu perkara hukum, melainkan menyentuh aspek kepastian hukum dan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

“Investor akan melihat apakah Indonesia tempat yang aman untuk berbisnis. Kalau mekanisme harga bisa diintervensi dengan logika seperti ini, siapa yang berani masuk investasi?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap penting dilakukan. Namun, menurutnya, metodologi perhitungan kerugian negara juga harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme bisnis yang lazim agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha.

Pernyataan Ina Liem tersebut kini ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan diskusi mengenai batas antara penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mekanisme penilaian bisnis dalam pengadaan barang dan jasa.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (8)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tomy Wiria Divonis Bersalah, Koalisi Advokasi Bali Nilai Putusan PN Denpasar Legitimasi Kriminalisasi Kritik

    Tomy Wiria Divonis Bersalah, Koalisi Advokasi Bali Nilai Putusan PN Denpasar Legitimasi Kriminalisasi Kritik

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 21Komentar

    Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) menyatakan putusan perkara Tomy Priatna Wiria mengabaikan aspek kebebasan berekspresi dan sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka penting dalam perkara penghasutan. DENPASAR – Aktivis Tomy Priatna Wiria dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai mengandung hasutan terkait aksi “Bali Tidak Diam” pada Agustus 2025. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar […]

  • Ultimatum Perumda Tirta Mangutama, Bupati Badung Beri Tenggat hingga Februari 2026

    Ultimatum Perumda Tirta Mangutama, Bupati Badung Beri Tenggat hingga Februari 2026

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 15Komentar

    MANGUPURA – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memberikan ultimatum kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung untuk segera menuntaskan persoalan penyaluran air bersih di wilayah Badung Selatan. Tenggat waktu penyelesaian ditetapkan hingga 20 Februari 2026. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa saat ditemui di Kantor Bupati Badung, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan […]

  • Bukan Sekadar SPORADIK, Kuasa Hukum Darmawan Bongkar Perbedaan Identitas Konolan dan Bukti Tanah

    Bukan Sekadar SPORADIK, Kuasa Hukum Darmawan Bongkar Perbedaan Identitas Konolan dan Bukti Tanah

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Kuasa hukum menyoroti perbedaan tahun kematian, usia, dan alamat I Gusti Ngurah Ketut Konolan, serta mempertanyakan dokumen asli, riwayat tanah, hingga dasar klaim kerugian Rp19 miliar dalam perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps. DENPASAR — Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar ternyata tidak hanya berkutat pada satu lembar SPORADIK. […]

  • Trump Ubah Nama Selat Hormuz Jadi “Strait of America”, Picu Polemik Global

    Trump Ubah Nama Selat Hormuz Jadi “Strait of America”, Picu Polemik Global

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pernyataan kontroversial kembali dilontarkan oleh Donald Trump melalui akun media sosialnya, Truth Social. Dalam unggahan tersebut, ia membagikan peta kawasan Teluk dengan perubahan mencolok, yakni mengganti nama Selat Hormuz menjadi “Strait of America”. Usulan tersebut segera memicu perdebatan luas di media sosial dan mendapat beragam respons dari publik internasional. Selat Hormuz sendiri merupakan […]

  • KPU Denpasar Tetapkan 516.760 Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

    KPU Denpasar Tetapkan 516.760 Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menegaskan komitmennya menjaga akurasi data pemilih dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Acara yang berlangsung di lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, Jl. Raya Puputan, turut dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, kejaksaan, pengadilan, partai politik […]

  • Gejolak Timur Tengah Guncang Energi dan Rupiah, Pemerintah Perkuat Ketahanan dan Reformasi Pasar Modal

    Gejolak Timur Tengah Guncang Energi dan Rupiah, Pemerintah Perkuat Ketahanan dan Reformasi Pasar Modal

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Jakarta, 4 Maret 2026 — Eskalasi konflik di Timur Tengah kian menekan perekonomian global. Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan melanjutkan serangan terhadap Iran hingga beberapa pekan ke depan memicu kekhawatiran serius terhadap pasokan minyak dan gas dunia, serta berdampak langsung pada nilai tukar rupiah dan stabilitas pasar keuangan nasional. Disrupsi Energi Global, […]

expand_less