Dewan Pers Wajibkan Media Siber Jejak Indonesia Pulihkan Nama Baik Ipda Haris Budiono
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Foto ilustrasi AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Dalam surat penyelesaian pengaduan nomer 481/DP/K/IV/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers, Jakarta 17 April 2026 yang ditunjukan kepada redaksi siber jejak Indonesia dengan tautan berita yang tayang 11 Maret 2026,
yang diketahui dalam box redaksinya berdomisi di Banyuwangi, untuk segera melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional, selambat – lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga menegaskan kepeda Redaksi siber Jejak Indonesia untuk membuat catatan dibawah berita awal dicantumkan bahwa berita ini telah dinilai di Dewan Pers telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)).
Dewan Pers juga mengingatkan secara khusus kepada pihak redaksi siber Jejak Indonesia bahwa penanggung jawab atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama, media teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas, khususnya terkait etika jurnalistik. Dan teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
“Mengingatkan kepada Teradu, tidak menjalankan keputusan Dewan Pers berpotensi kehilangan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ” Sebut Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam suratnya.
Admin

Saat ini belum ada komentar