Breaking News
light_mode

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemengaruh media sosial, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Doktif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, Richard ditahan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tambahan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka. Sebelumnya, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Menurut Budi, penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik maupun kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Salah satunya terjadi pada 3 Maret 2026 ketika Richard tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan, meski pada hari yang sama diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Selain itu, ia juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Sebelum ditahan, Richard sempat menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dalam keadaan normal sehingga dinyatakan layak menjalani penahanan. Barang-barang pribadi miliknya yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukum.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Ia mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard melalui beberapa lokapasar pada periode Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group yang dijual dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Setelah produk diterima, Samira menduga terdapat sejumlah permasalahan, mulai dari kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil pengemasan ulang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ecosystem Reengineering, Kalibrasi Ulang Tata Ruang KEK Kura Kura Bali Menuju Pembangunan Harmonis

    Ecosystem Reengineering, Kalibrasi Ulang Tata Ruang KEK Kura Kura Bali Menuju Pembangunan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Polemik tata ruang dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali mengemuka di tengah tarik-menarik kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan. Di tengah dinamika tersebut, pendekatan Ecosystem Reengineering dinilai dapat menjadi solusi terintegrasi untuk menyelaraskan ambisi pertumbuhan ekonomi nasional dengan kedaulatan spasial daerah serta perlindungan ekologi Bali. Agung Wirapramana, VP Business Development […]

  • WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Rencana seorang warga negara Amerika Serikat, Evan Galanis, untuk menikmati masa pensiun di Bali berujung pada proses hukum. Ia melaporkan agen properti dengan inisial RD dengan PT DAJ ke Polda Bali terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit sebesar Rp220 juta. Evan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis […]

  • Begitu Pikiran Terbuka, Jiwa Mekar Dalam Cahaya

    Begitu Pikiran Terbuka, Jiwa Mekar Dalam Cahaya

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Laporan Khusus oleh Guru Gede Prama DENPASAR – Di Shambala Meditation Center, suasana teduh pagi itu dipenuhi embun dan cahaya lembut. Dalam ruang hening yang menjadi tempat banyak jiwa mencari kedamaian, Guru Gede Prama kembali membagikan pesan mendalam tentang perjalanan batin manusia—sebuah ajakan untuk membuka pikiran, melembutkan hati, dan kembali pada sumber cahaya di dalam […]

  • Apresiasi Pengaduan ke Dewan Pers, SMSI Bali: Sengketa Pers Harus Lewat Mekanisme yang Benar

    Apresiasi Pengaduan ke Dewan Pers, SMSI Bali: Sengketa Pers Harus Lewat Mekanisme yang Benar

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, mengapresiasi langkah Ipda Haris Budiyono yang melaporkan dua media siber ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyelesaian sengketa pers yang tepat dan sesuai regulasi. Emanuel, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa […]

  • Vinsensius Jemadu Sambut Global Bike Tour Pertama Kali ke Bali di Bali Relaxing Resort & Spa Tanjung Benoa

    Vinsensius Jemadu Sambut Global Bike Tour Pertama Kali ke Bali di Bali Relaxing Resort & Spa Tanjung Benoa

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Sebelum acara berlangsung, pihak panitia meminta para hadirin untuk tunduk sejenak mengingat kebakaran kompleks apartemen di Hong Kong yang merenggut banyak korban jiwa, serta mendoakan pemerintah Hong Kong dan para keluarga Korban diberikan kemudahan dan kelancaran. Kemudian berlanjut ke acara yang dibuat sederhana mengingat masih berkabung Nasional Hong Kong, acara Welcome Dinner Global […]

  • Prabowo Buka Ruang Reformasi Polri, Abraham Samad: Tak Ada yang Mustahil Termasuk Opsi di Bawah Kementerian

    Prabowo Buka Ruang Reformasi Polri, Abraham Samad: Tak Ada yang Mustahil Termasuk Opsi di Bawah Kementerian

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 32Komentar

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disebut menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk kemungkinan penataan ulang struktur kelembagaannya. Sikap tersebut terungkap dalam pertemuan Presiden dengan sejumlah tokoh nasional, sebagaimana disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Abraham Samad mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut […]

expand_less