Breaking News
light_mode

Menguak Tabir Sepak Terjang Kasus Made Daging! Laporkan 12 Advokat, Humas H2B Law Office Sebut Potensi Salah Ketik Sangat Minim 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pasca ditolaknya permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dimutasinya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ke jabatan baru sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dinamika hukum kembali bergulir.

Kali ini, sorotan tertuju pada laporan polisi terhadap 12 advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukum I Made Daging.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI, yang diajukan oleh I Made Tarip Widarta pada Senin, 2 Maret 2026, di SPKT Polda Bali. Para terlapor merupakan advokat dari Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali.

Adapun 12 advokat yang dilaporkan antara lain Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, I Nyoman Widayana Rahayu, I Putu Budi Astika, I Made Suardana, Nurdin, Cokorda Istri Oka Adnyaswari, Aryantha Wijaya, Cokorda Istri Raka Ekawati, serta Azalia Elian Faustian.

Harmaini Idris Hasibuan, S.H., kuasa hukum.

Pelapor menduga para advokat tersebut melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan itu berkaitan dengan pembacaan replik dalam sidang praperadilan, di mana tim penasihat hukum disebut mengutip sejumlah putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi.

Putusan yang dimaksud meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, turut disebut teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita. Pelapor menilai kutipan tersebut tidak ditemukan dalam putusan dimaksud dan teori tersebut tidak pernah dicetuskan oleh tokoh yang disebutkan.

Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., Humas Kantor Hukum H2B Law Office.

Menurut kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H. and Associates”, melalui Humasnya Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., menekankan para terlapor sempat mengakui kekeliruan kutipan dan menyampaikan permohonan maaf dalam agenda kesimpulan pada 6 Februari 2026. Pelapor menilai tindakan tersebut telah menyesatkan proses peradilan dan merugikan pihaknya.

Belum lagi alasan salah ketik, bagi Humas Kantor Hukum H2B Law Office, itu akan sangat tidak masuk akal lantaran mereka mendapatkan waktu hingga 3 hari sedangkan biasanya 1 hari.

“Belum lagi memiliki 12 advokat dalam satu kantor, tentu koreksi cek and riceknya ketat. Sulit lolos tidak terkoreksi oleh salah satunya, ” Terangnya.

Sementara itu dikutip dari media lokal Bali, Ketua LABHI Provinsi Bali, I Made “Ariel” Suardana, sudah mengetahui hal tersebut.

Ia menyampaikan empat poin tanggapan. Pertama, dalam perkara praperadilan, subjek hukum adalah pemohon dan termohon, sehingga pelapor bukan pihak dalam perkara tersebut.

Kedua, Ariel menyebut kekeliruan yang terjadi merupakan salah kutip karena keterbatasan waktu penyusunan replik dan telah diperbaiki dalam kesimpulan. Ia menegaskan bahwa kesalahan kutip tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Ketiga, ia menyatakan yurisprudensi yang dipersoalkan tidak pernah diajukan sebagai alat bukti dan tidak digunakan hakim dalam pertimbangan putusan.

Keempat, menurutnya, unsur Pasal 278 KUHP terkait penyesatan proses peradilan mensyaratkan adanya tindakan seperti pengajuan bukti palsu atau upaya memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu.

“Replik adalah bagian dari korespondensi dalam proses persidangan dan tidak menimbulkan akibat hukum perdata seperti perikatan atau penghapusan hak,” ujarnya.

Ariel juga menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap advokat serta dapat mengganggu prinsip hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Kasus ini pun menambah babak baru dalam dinamika hukum yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Bali itu.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Pertahankan Status Bintang Lima Usai Lolos Audit Berkala

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Pertahankan Status Bintang Lima Usai Lolos Audit Berkala

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menegaskan posisinya sebagai hotel bintang lima setelah berhasil melewati surveillance audit yang dilakukan oleh LSUP Adi Karya Wisata. Audit berkala tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan standar klasifikasi hotel tetap terpenuhi secara konsisten. Manajemen hotel menyebut keberhasilan ini sebagai refleksi dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas layanan, […]

  • Megawati Sempat Ingatkan Jokowi, Whoosh Tidak Urgensi Ketimbang Pangan dan Pupuk

    Megawati Sempat Ingatkan Jokowi, Whoosh Tidak Urgensi Ketimbang Pangan dan Pupuk

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menyinggung polemik utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Ia mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, sejak awal telah mempertanyakan urgensi pembangunan proyek tersebut. Hasto mengatakan, Megawati berulang kali menekankan agar pemerintah lebih memprioritaskan kebutuhan rakyat, seperti sektor pendidikan, pembangunan […]

  • Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi?

    Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi?

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Perubahan itu tak lagi bisa disembunyikan. Dari citra satelit, lanskap hijau lebat kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai kini terbelah oleh sebuah koridor panjang yang mencolok. Jalur lurus itu membentang dari daratan menuju pesisir di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, membuka vegetasi yang sebelumnya tampak utuh. Berita sebelumnya : Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada […]

  • Halal Bihalal IOF Jakarta Dikemas Seru Lewat “Tents and Trails 2”, Perkuat Silaturahmi di Alam Terbuka

    Halal Bihalal IOF Jakarta Dikemas Seru Lewat “Tents and Trails 2”, Perkuat Silaturahmi di Alam Terbuka

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 4Komentar

    BOGOR — Tradisi Halal Bihalal yang lekat dengan suasana Bulan Syawal kembali dimaknai secara berbeda oleh komunitas otomotif. Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Jakarta menggelar kegiatan bertajuk Tents and Trails 2 (TnT 2) di Tiara Camp Citeko, Sabtu–Minggu (11–12 April 2026), dengan konsep silaturahmi di alam terbuka. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang saling memaafkan […]

  • Nuanu Creative City Angkat Perspektif Seniman Perempuan Lewat Pameran “Semburat Bali”

    Nuanu Creative City Angkat Perspektif Seniman Perempuan Lewat Pameran “Semburat Bali”

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG, BALI — Nuanu Creative City menyoroti peran penting seniman perempuan dalam membangun ekosistem seni yang inklusif melalui pameran bertajuk “Semburat Bali” yang digelar di Labyrinth Art Gallery hingga 22 Maret 2026. Sebagai kawasan kreatif yang menggabungkan seni, inovasi, dan kolaborasi lintas disiplin, Nuanu menghadirkan ruang bagi para kreator untuk bereksperimen, mengekspresikan gagasan, serta berinteraksi […]

  • Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

    Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tujuh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh diamankan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak. Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkotika JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya dalam operasi penindakan dugaan keterlibatan aparat […]

expand_less