Breaking News
light_mode

Menguak Tabir Sepak Terjang Kasus Made Daging! Laporkan 12 Advokat, Humas H2B Law Office Sebut Potensi Salah Ketik Sangat Minim 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pasca ditolaknya permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dimutasinya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ke jabatan baru sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dinamika hukum kembali bergulir.

Kali ini, sorotan tertuju pada laporan polisi terhadap 12 advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukum I Made Daging.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI, yang diajukan oleh I Made Tarip Widarta pada Senin, 2 Maret 2026, di SPKT Polda Bali. Para terlapor merupakan advokat dari Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali.

Adapun 12 advokat yang dilaporkan antara lain Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, I Nyoman Widayana Rahayu, I Putu Budi Astika, I Made Suardana, Nurdin, Cokorda Istri Oka Adnyaswari, Aryantha Wijaya, Cokorda Istri Raka Ekawati, serta Azalia Elian Faustian.

Harmaini Idris Hasibuan, S.H., kuasa hukum.

Pelapor menduga para advokat tersebut melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan itu berkaitan dengan pembacaan replik dalam sidang praperadilan, di mana tim penasihat hukum disebut mengutip sejumlah putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi.

Putusan yang dimaksud meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, turut disebut teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita. Pelapor menilai kutipan tersebut tidak ditemukan dalam putusan dimaksud dan teori tersebut tidak pernah dicetuskan oleh tokoh yang disebutkan.

Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., Humas Kantor Hukum H2B Law Office.

Menurut kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H. and Associates”, melalui Humasnya Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., menekankan para terlapor sempat mengakui kekeliruan kutipan dan menyampaikan permohonan maaf dalam agenda kesimpulan pada 6 Februari 2026. Pelapor menilai tindakan tersebut telah menyesatkan proses peradilan dan merugikan pihaknya.

Belum lagi alasan salah ketik, bagi Humas Kantor Hukum H2B Law Office, itu akan sangat tidak masuk akal lantaran mereka mendapatkan waktu hingga 3 hari sedangkan biasanya 1 hari.

“Belum lagi memiliki 12 advokat dalam satu kantor, tentu koreksi cek and riceknya ketat. Sulit lolos tidak terkoreksi oleh salah satunya, ” Terangnya.

Sementara itu dikutip dari media lokal Bali, Ketua LABHI Provinsi Bali, I Made “Ariel” Suardana, sudah mengetahui hal tersebut.

Ia menyampaikan empat poin tanggapan. Pertama, dalam perkara praperadilan, subjek hukum adalah pemohon dan termohon, sehingga pelapor bukan pihak dalam perkara tersebut.

Kedua, Ariel menyebut kekeliruan yang terjadi merupakan salah kutip karena keterbatasan waktu penyusunan replik dan telah diperbaiki dalam kesimpulan. Ia menegaskan bahwa kesalahan kutip tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Ketiga, ia menyatakan yurisprudensi yang dipersoalkan tidak pernah diajukan sebagai alat bukti dan tidak digunakan hakim dalam pertimbangan putusan.

Keempat, menurutnya, unsur Pasal 278 KUHP terkait penyesatan proses peradilan mensyaratkan adanya tindakan seperti pengajuan bukti palsu atau upaya memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu.

“Replik adalah bagian dari korespondensi dalam proses persidangan dan tidak menimbulkan akibat hukum perdata seperti perikatan atau penghapusan hak,” ujarnya.

Ariel juga menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap advokat serta dapat mengganggu prinsip hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Kasus ini pun menambah babak baru dalam dinamika hukum yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Bali itu.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naluri Prostitusi Terungkap! Ketika Monyet Yale Memahami Uang dan Menjual Layanan Seks

    Naluri Prostitusi Terungkap! Ketika Monyet Yale Memahami Uang dan Menjual Layanan Seks

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Sebuah eksperimen perilaku yang dilakukan para peneliti di Yale University membuka bab baru dalam pemahaman tentang asal-usul perilaku ekonomi. Dalam penelitian yang kini kerap dikutip di berbagai literatur akademik itu, sekelompok monyet kapusin diperkenalkan pada konsep mata uang sederhana berupa koin token yang dapat ditukarkan dengan makanan favorit mereka. Hasilnya jauh melampaui dugaan […]

  • Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    KLUNGKUNG – Laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp200 miliar oleh Trinh Ngoc Tran, warga negara Amerika keturunan Vietnam, terhadap rekannya Christopher Capel di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, membuka tabir persoalan mendasar dalam industri pariwisata Bali, dominasi modal asing yang rawan penyimpangan. Laporan resmi yang diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) itu […]

  • Langit Kediri Diselimuti Burung Migran Rusia, Ribuan Terik Asia Singgah di Sawah Petani

    Langit Kediri Diselimuti Burung Migran Rusia, Ribuan Terik Asia Singgah di Sawah Petani

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    KEDIRI – Fenomena alam menarik terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ribuan burung migran dari wilayah utara seperti Rusia dan China terlihat memenuhi langit dan hamparan persawahan, menarik perhatian warga setempat dalam beberapa pekan terakhir. Kawanan burung tampak terbang berkelompok pada pagi dan sore hari, lalu mendarat di area persawahan untuk mencari makan dan beristirahat […]

  • Gungde Soroti Dugaan Siswa Siluman di Sekolah Negeri, “Ini Bukan Sekadar Curang, Tapi Merusak Masa Depan Bali”

    Gungde Soroti Dugaan Siswa Siluman di Sekolah Negeri, “Ini Bukan Sekadar Curang, Tapi Merusak Masa Depan Bali”

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    Denpasar – Tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan Bali, AA Gede Agung Aryawan alias Gungde, angkat bicara keras terkait dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB tahun 2025 di sejumlah sekolah negeri di Bali. Ia menyebut fenomena “siswa siluman”—siswa yang tidak tercatat dalam sistem pengumuman resmi namun tiba-tiba mengikuti kegiatan sekolah […]

  • Dari “Jaga Bali” ke Belanja Umum, Dana PWA Mulai Kehilangan Arah?

    Dari “Jaga Bali” ke Belanja Umum, Dana PWA Mulai Kehilangan Arah?

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Angkanya mencolok: Rp353,47 miliar. Itulah total Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang terkumpul hingga pertengahan Desember 2025. Dari jumlah tersebut, Rp283,97 miliar telah direalisasikan, atau setara 80,34 persen. Di atas kertas, capaian ini tampak solid dan mencerminkan kinerja anggaran yang tinggi. Namun ketika struktur penggunaannya ditelisik lebih dalam. Muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah […]

  • Mafia Kepailitan Diduga Menggurita, Kasus Hotel Sing Ken Ken Didorong Naik ke Bareskrim

    Mafia Kepailitan Diduga Menggurita, Kasus Hotel Sing Ken Ken Didorong Naik ke Bareskrim

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Desakan untuk membongkar dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences kini meledak menjadi tekanan nasional. Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH, kembali mengajukan permohonan resmi agar penyelidikan kasus dugaan pencurian aset dan kejanggalan proses kepailitan hotel tersebut dicabut dari Polda Bali dan langsung diambil alih Bareskrim Polri. Melalui […]

expand_less