Breaking News
light_mode

Menguak Tabir Sepak Terjang Kasus Made Daging! Laporkan 12 Advokat, Humas H2B Law Office Sebut Potensi Salah Ketik Sangat Minim 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pasca ditolaknya permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dimutasinya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ke jabatan baru sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dinamika hukum kembali bergulir.

Kali ini, sorotan tertuju pada laporan polisi terhadap 12 advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukum I Made Daging.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI, yang diajukan oleh I Made Tarip Widarta pada Senin, 2 Maret 2026, di SPKT Polda Bali. Para terlapor merupakan advokat dari Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali.

Adapun 12 advokat yang dilaporkan antara lain Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, I Nyoman Widayana Rahayu, I Putu Budi Astika, I Made Suardana, Nurdin, Cokorda Istri Oka Adnyaswari, Aryantha Wijaya, Cokorda Istri Raka Ekawati, serta Azalia Elian Faustian.

Harmaini Idris Hasibuan, S.H., kuasa hukum.

Pelapor menduga para advokat tersebut melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan itu berkaitan dengan pembacaan replik dalam sidang praperadilan, di mana tim penasihat hukum disebut mengutip sejumlah putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi.

Putusan yang dimaksud meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, turut disebut teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita. Pelapor menilai kutipan tersebut tidak ditemukan dalam putusan dimaksud dan teori tersebut tidak pernah dicetuskan oleh tokoh yang disebutkan.

Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., Humas Kantor Hukum H2B Law Office.

Menurut kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H. and Associates”, melalui Humasnya Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., menekankan para terlapor sempat mengakui kekeliruan kutipan dan menyampaikan permohonan maaf dalam agenda kesimpulan pada 6 Februari 2026. Pelapor menilai tindakan tersebut telah menyesatkan proses peradilan dan merugikan pihaknya.

Belum lagi alasan salah ketik, bagi Humas Kantor Hukum H2B Law Office, itu akan sangat tidak masuk akal lantaran mereka mendapatkan waktu hingga 3 hari sedangkan biasanya 1 hari.

“Belum lagi memiliki 12 advokat dalam satu kantor, tentu koreksi cek and riceknya ketat. Sulit lolos tidak terkoreksi oleh salah satunya, ” Terangnya.

Sementara itu dikutip dari media lokal Bali, Ketua LABHI Provinsi Bali, I Made “Ariel” Suardana, sudah mengetahui hal tersebut.

Ia menyampaikan empat poin tanggapan. Pertama, dalam perkara praperadilan, subjek hukum adalah pemohon dan termohon, sehingga pelapor bukan pihak dalam perkara tersebut.

Kedua, Ariel menyebut kekeliruan yang terjadi merupakan salah kutip karena keterbatasan waktu penyusunan replik dan telah diperbaiki dalam kesimpulan. Ia menegaskan bahwa kesalahan kutip tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Ketiga, ia menyatakan yurisprudensi yang dipersoalkan tidak pernah diajukan sebagai alat bukti dan tidak digunakan hakim dalam pertimbangan putusan.

Keempat, menurutnya, unsur Pasal 278 KUHP terkait penyesatan proses peradilan mensyaratkan adanya tindakan seperti pengajuan bukti palsu atau upaya memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu.

“Replik adalah bagian dari korespondensi dalam proses persidangan dan tidak menimbulkan akibat hukum perdata seperti perikatan atau penghapusan hak,” ujarnya.

Ariel juga menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap advokat serta dapat mengganggu prinsip hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Kasus ini pun menambah babak baru dalam dinamika hukum yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Bali itu.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol Red Notice. Deportasi dilakukan pada Selasa (20/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. CCZ diketahui merupakan buronan paling dicari oleh otoritas Rumania atas keterlibatannya dalam […]

  • Suwisma: “GWK Berdiri karena Idealisme, Bukan Sekadar Kepentingan Bisnis”

    Suwisma: “GWK Berdiri karena Idealisme, Bukan Sekadar Kepentingan Bisnis”

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Polemik yang dialami PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) selaku pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, yang merupakan anak perusahaan dari PT Alam Sutera Realty Tbk. (ASRI), yang mengakuisisi pengelolaan GWK sejak tahun 2012, bukan semata – mata kesalahannya selaku manajemen. Berita yang santer seakan PT. GAIN tidak perduli dengan masyarakat sekitar tentu […]

  • Dampak Perang AS-Israel vs Iran Terhadap Indonesia! 

    Dampak Perang AS-Israel vs Iran Terhadap Indonesia! 

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    MENAHAN TEKANAN STRUKTURAL DOMESTIK dan GLOBAL MAKIN DALAM Ichsanuddin Noorsy JAKARTA – Dunia kembali tersentak. Malam Ahad yang biasanya merupakan waktu bersama keluarga dan orang tercinta, berubah menjadi cemas bahkan ketakutan. Itu karena serangan besar AS-Israel terhadap 24 provinsi di Iran bukan hanya mematikan Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran. Pemimpin Garda Revolusi Iran juga mati. […]

  • Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadirkan YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dalam memberikan kuliah umum di aula Fakultas Hukum UNUD, di Denpasar, Senin 30 Juni 2025. Dalam kuliah umum yang bertajuk, Membangun Integritas dan […]

  • Kisruh Narasi Bandara Internasional Bali Utara, Ada apa Dengan Pemprov Bali?

    Kisruh Narasi Bandara Internasional Bali Utara, Ada apa Dengan Pemprov Bali?

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara kembali menjadi bola panas. Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 telah dengan jelas mencantumkan “Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara” sebagai salah satu program strategis. Namun, pernyataan pejabat Pemerintah Provinsi Bali justru menimbulkan keraguan publik. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan […]

  • Bali Kian Sepi Wisatawan Lokal, Ancaman Serius bagi Ekonomi Daerah

    Bali Kian Sepi Wisatawan Lokal, Ancaman Serius bagi Ekonomi Daerah

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BALI — Pulau Dewata tengah menghadapi situasi genting yang menggerus kekuatan utamanya di sektor pariwisata. Kunjungan wisatawan domestik yang selama ini menjadi penopang utama industri ini tercatat merosot tajam pada periode April hingga Juni 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu, termasuk saat momen libur Lebaran dan libur sekolah. Harapan akan kebangkitan pascapandemi kini berubah […]

expand_less