Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas Laporan Dugaan Penggelapan Aset Desa
- account_circle Ray
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Polemik dugaan penggelapan aset Desa Adat Serangan kini memasuki tahapan klarifikasi di kepolisian. Kuasa hukum Desa Adat Serangan secara resmi mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan aset desa oleh bendesa adat sebelumnya.
Kuasa hukum Desa Adat Serangan, Made Somya Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya di Polda Bali merupakan bentuk kepatuhan hukum sekaligus komitmen desa adat dalam mencari kejelasan atas aset milik krama desa.
“Saat ini kami memenuhi panggilan kepolisian di Polda Bali atas laporan yang kami ajukan terkait dugaan penggelapan aset Desa Adat Serangan oleh bendesa adat yang lama,” ujar Made Somya Putra kepada awak media, Selasa (19/2/2026).
Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk membuka secara terang ke mana perginya aset desa, termasuk hasil penjualan yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar.
“Yang kami cari adalah kejelasan. Jika aset itu sudah dijual, ke mana uang hasil penjualannya. Itu hak krama desa dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Made Somya Putra, sebelum menempuh jalur hukum, prajuru desa adat telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Bendesa Adat Serangan yang saat ini menjabat, I Nyoman Gede Pariartha, disebut telah meminta penjelasan secara baik-baik kepada bendesa adat sebelumnya, namun tidak memperoleh keterangan yang jelas.
“Upaya musyawarah sudah dilakukan, tetapi tidak ditemukan penjelasan apa pun. Karena itu, langkah hukum diambil agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kasus ini tidak berada dalam ranah perdata atau perjanjian, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan terhadap aset desa adat.
“Ini bukan soal wanprestasi atau kesepakatan. Ini menyangkut dugaan penggelapan aset desa, sehingga jalur pidana adalah pilihan yang tepat. Biarkan hukum yang menjelaskan dan menentukan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Menanggapi adanya laporan balik dari pihak bendesa adat lama, Made Somya Putra menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk melakukan pembelaan diri. Namun, ia menegaskan laporan tersebut tidak tepat sasaran.
“Bendesa adat yang sekarang hanya menjalankan mandat krama desa untuk mengetahui keberadaan aset desa. Ini bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat adat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa aset desa adat merupakan milik bersama yang kelak harus dipertanggungjawabkan, baik secara sekala maupun niskala.
“Mau tidak mau, semua yang pernah mengelola aset desa harus bertanggung jawab atas harta milik khalayak banyak ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan penggelapan ini telah diterima Polda Bali dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Kasus bermula dari penjualan tanah adat Desa Adat Serangan pada tahun 2021 yang diduga hasil penjualannya tidak pernah masuk ke kas desa.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung di Polda Bali, sementara pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Editor: Ray

Saat ini belum ada komentar