Arab Saudi Tegaskan Larangan Speaker Eksternal Selama Ramadan, Sholat Tak Boleh Disiarkan Keluar Masjid
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RIYADH — Pemerintah Arab Saudi kembali mempertegas kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara luar ruangan di masjid selama bulan suci Ramadan. Melalui Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Abdullatif Al Sheikh, otoritas kerajaan menegaskan bahwa speaker eksternal hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah, bukan untuk menyiarkan keseluruhan rangkaian sholat.
Penegasan tersebut disampaikan secara resmi pada Selasa, sebagai bagian dari instruksi nasional persiapan Ramadan yang ditujukan kepada seluruh pengelola masjid di wilayah Arab Saudi. Kebijakan ini sejatinya bukan aturan baru, namun kembali ditekankan untuk memastikan ketertiban ibadah dan menjaga kenyamanan masyarakat luas.
“Pengeras suara luar ruangan tidak diperkenankan digunakan untuk siaran sholat,” tegas Menteri dalam pernyataannya. Pemerintah menilai, penggunaan speaker berlebihan berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan sekitar, termasuk warga lanjut usia, anak-anak, orang sakit, serta jamaah masjid lain di sekitarnya.
Selain pembatasan speaker, Kementerian Urusan Islam juga menginstruksikan agar seluruh masjid mematuhi jadwal sholat resmi berdasarkan kalender Umm Al-Qura, termasuk pengaturan waktu sholat Isya dan jarak waktu yang proporsional antara azan dan iqamah. Ketepatan waktu dinilai krusial untuk menjaga keteraturan pelaksanaan ibadah Ramadan, khususnya sholat Tarawih yang melibatkan jamaah dalam jumlah besar.
Arahan tegas juga diberikan terkait aktivitas buka puasa bersama. Hidangan iftar kolektif hanya boleh dilaksanakan di area atau halaman masjid yang telah ditentukan, dan dilarang dilakukan secara sembarangan di dalam ruang salat utama. Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan, keamanan, serta fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
Dalam aspek logistik, kementerian meminta pengelola masjid mengatur distribusi donasi air minum secara bijak. Penimbunan air dalam jumlah berlebihan dinilai tidak efisien dan berpotensi menimbulkan pemborosan, bertentangan dengan prinsip moderasi yang ditekankan selama Ramadan.
Tak kalah penting, pemerintah Saudi juga menaruh perhatian serius pada kebersihan dan pemeliharaan masjid. Seluruh fasilitas, termasuk area salat khusus perempuan, diwajibkan berada dalam kondisi bersih, aman, dan layak pakai. Tim pengelola diminta meningkatkan pengawasan dan kesiapan fasilitas sejak awal Ramadan.
Serangkaian kebijakan ini, menurut pemerintah, bertujuan menciptakan suasana ibadah yang khusyuk, tertib, dan nyaman, tanpa mengorbankan hak serta kenyamanan masyarakat sekitar. Negara menegaskan bahwa Ramadan harus dijalani dalam semangat ketenangan, disiplin, dan saling menghormati.
Sumber: Gulf News

Saat ini belum ada komentar