Breaking News
light_mode

Handara Resort Tegaskan Patuh Regulasi, Segel Lokasi Dinilai Prematur

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SINGARAJA – Kawasan Handara Golf & Resort Bali, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang saat ini mendapat sorotan dari Panitia Khusus (PANSUS) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali membuat kebingungan legal hukum pihak Handara Golf & Resort Bali.

Ini lantaran pihak PANSUS TRAP bersama gabungan Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali saat inspeksi lapangan menutup menggunakan pita kuning hitam atau barricade tape di 3 titik lokasi. Dalam konferensi pers pihak Handara Golf & Resort Bali saat ditanyakan sebabnya mengaku tidak mengerti apa kesalahan yang mereka langgar.

Wayan Setiawan Youtuber.

Tamu undangan youtuber Wayan Setiawan menanyakan perihal apa kapasitas DPRD memblokir dengan cara memblokade menggunakan pita kuning hitam di lokasi milik PT Sarana Buana Handara tanpa surat peringatan (SP) terlebih dahulu.

“Garis yang digunakan tidak berlogo instansi terkait misal milik satpol pp tertulis satpol pp atau milik polisi tertulis garis polisi dilarang melintas, pihak siapa yang memasang pita itu,” Sebutnya heran, pita seperti itu banyak dijual di toko Alat Tulis Kantor (ATK), kamis (5/2/2026).

Belum lagi celotehannya menekankan pada apa kapasitas PANSUS TRAP yang bagian dari badan legislatif memerintahkan Satpol PP yang notabene milik badan eksekutif yang dalam hal ini Gubernur Bali untuk melakukan segel lokasi.

Perlu diketahui, pihak PT Sarana Buana Handara menguasai 3 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yakni luas SHGB pertama 186.200 M² NIB 00586, kedua 35.000 M² NIB 00586, ketiga 767.000 M² dengan total keseluruhan 98 hektar.

Kuasa Hukum Handara Golf & Resort Bali Putu A. Hutagalung SH.

Dalam keterangan kuasa hukum Handara Golf & Resort Bali Putu A. Hutagalung SH., dan Okberson Sitompul SH., menerangkan bahwa pihak Investor membeli kawasan ini dari masyarakat sekitar 1972 dan disahkan pemerintah pada 1973, dengan kepemilikan saham yang tidak pernah berubah hingga kini.

“Kawasan Handara berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berasal dari tanah milik warga Desa Pancasari berdasarkan 84 pipil hasil jual beli pada 1973 dan telah memperoleh pengesahan negara, ” Jelas Putu Hutagalung.

Evy Krisna (legal) baju orange, Made Sumada dan Nengah Sedana selaku saksi warga lokal (topi kiri), ujung kanan Made Sukarma selaku SPSI Handara (baju merah).

Mereka juga menjelaskan bahwa tidak ada bangunan baru yang dibangun karena itu adalah bangunan lama yang direnovasi, itu dilakukan lantaran rusak akibat bencana longsor pada tahun 2012 yang berasal dari perbukitan di luar area HGB dan merusak puluhan kamar di dalam kawasan. Saat ini, hanya sebagian kecil kamar yang masih dapat difungsikan.

Kuasa hukum kembali menekankan pihaknya menghormati langkah pengawasan pemerintah dan siap melengkapi seluruh persyaratan administratif, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperlukan akibat perubahan struktur pascalongsor. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk patuh pada regulasi serta mengedepankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Pohon – pohon disalah satu wilayah yang direlokasi dan penanaman kembali untuk menjaga penghijauan di kawasan Handara Golf & Resort Bali.

Ia juga menjelaskan bahwa 99% kawasan Handara merupakan ruang terbuka hijau, dengan bangunan hanya menempati sekitar 1% dari total area. Tudingan soal merusak hutan dan menebang pohon, pihaknya juga menolak telah melakukan hal tersebut.

“Kawasan kami bukan kawasan hutan, pohon – pohon tersebut bila pohon besar akan direlokasi tidak ditebang, kami hanya membersihkan untuk pembukaan jalan, ” Ungkapnya.

Okberson Sitompul SH., Kuasa Hukum Handara Golf & Resort Bali.

Okberson Sitompul juga menegaskan pihaknya ingin di uji secara teknis jangan berdasarkan hanya dari asumsi belaka.

“Kami ingin di uji secara teknis, jangan berdasarkan asumsi belaka yang membuat kami bingung. Apa yang kurang pasti akan berupaya kami penuhi kedepannya, ” Sebutnya.

Made Sumada dan Nengah Sedana selaku saksi warga yang mengetahui sejarah Desa Pancasari yang pernah tenggelam oleh banjir pada masa lalu. Dan kemudian Evy krisna selaku Legal Handara Golf & Resort Bali, juga menerangkan bahwa pihaknya juga telah banyak menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) pada saat banjir kemarin lalu berupa sembako dan permohoman dari warga sekitar dengan membentuk gorong – gorong.

Dilanjutkan oleh Made Sukarma selaku Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Handara yang menyebutkan PT Sarana Buana Handara memperlakukan para pekerjanya cukup baik dengan upah yang normal dan tidak ada masalah serta jenjang pekerjaan yang sesuai prestasi.

Ditanya awak media soal jatuh tempo perpanjangan izin dijawab pihak Handara masih cukup lama yakni tahun 2053. Dan mereka menegaskan bukan perusahaan kemarin sore, mereka telah berkontribusi buat Bali sudah selama 50 tahun.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurator Digugat Rp2,37 Miliar, Diduga Pakai Dana Broker Transaksi Hotel untuk Kepentingan Pribadi

    Kurator Digugat Rp2,37 Miliar, Diduga Pakai Dana Broker Transaksi Hotel untuk Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Broker Mengaku Klaim Kehilangan Komisi Rp1,375 Miliar Akibat Transaksi Hotel Senilai Rp55 Miliar Mandek DENPASAR – Seorang broker properti asal Denpasar, Muliadi Sumardi, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Kurator PT Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam pailit). […]

  • Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

    Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Korban Beberkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Putusan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW yang sejak pertengahan bulan April telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, pada Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi […]

  • Wilson Lalengke berfoto bersama Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB, Mr. José Alberto Briz Gutiérrez usai konferensi.  Play Button

    Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    New York — Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. José Alberto […]

  • Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Minta Hormati Proses di MK

    Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Minta Hormati Proses di MK

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permintaan pelarangan keluarga presiden dan wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (2026), Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki […]

  • RDP dengan Pansus TRAP, BTID Tegaskan Legalitas Lahan dan Perizinan KEK Kura-Kura Bali

    RDP dengan Pansus TRAP, BTID Tegaskan Legalitas Lahan dan Perizinan KEK Kura-Kura Bali

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan terkait legalitas lahan dan perizinan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap proyek strategis di Bali. […]

  • Dukungan 212 Advokat Mengalir, Ariel Suardana Maju sebagai Calon Ketua PERADI SAI Denpasar 2026-2030

    Dukungan 212 Advokat Mengalir, Ariel Suardana Maju sebagai Calon Ketua PERADI SAI Denpasar 2026-2030

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Peta persaingan menuju Musyawarah Cabang (Muscab) II PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar periode 2026-2030 mulai menghangat. Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP) PERADI SAI secara resmi menyatakan dukungannya kepada I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. untuk maju sebagai calon Ketua PERADI SAI Denpasar. Dukungan tersebut datang dari berbagai elemen advokat, mulai dari […]

expand_less