Breaking News
light_mode

MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara keliru dan berpotensi merugikan insan pers.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai, tanpa pemaknaan yang tegas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Menurut MK, karya jurnalistik memiliki karakter khusus yang tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana pada umumnya. Oleh karena itu, setiap sengketa yang bersumber dari pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan mengedepankan perlindungan profesi dan kebebasan pers.

Guntur menegaskan, pemaknaan baru ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” katanya.

Putusan ini dipandang sebagai penguatan posisi Dewan Pers sekaligus penegasan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir. Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik jurnalistik yang melanggar hukum atau kode etik, melainkan untuk memastikan sengketa pers diselesaikan secara adil, proporsional, dan berkeadaban.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman di Rote Ndao, Siapa Dalang di Balik Kelangkaan?

    Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman di Rote Ndao, Siapa Dalang di Balik Kelangkaan?

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 6Komentar

    Rote Ndao, – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang melanda Kabupaten Rote Ndao dalam beberapa minggu terakhir memicu tanda tanya besar. Diduga, SPBU 5685128 menjadi pusat penampungan yang mengendalikan distribusi BBM subsidi secara tidak transparan. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas praktik yang merugikan masyarakat ini? Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman […]

  • Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo Play Button

    Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    GIANYAR – Risiko gigitan hewan dan persoalan limbah organik menjadi tantangan serius di kawasan wisata berbasis konservasi satwa. Menjawab persoalan tersebut, tim akademisi Universitas Warmadewa menggelar Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa pelatihan penanganan awal gigitan binatang dan pengelolaan limbah kebun binatang di Bali Zoo, Gianyar. Kegiatan ini menghadirkan dr. A.A. Ngurah Rai Kusuma Putra, […]

  • Mitsubishi Pajero Terlahir Kembali, SUV Legendaris Siap Menggebrak 100 Negara Play Button

    Mitsubishi Pajero Terlahir Kembali, SUV Legendaris Siap Menggebrak 100 Negara

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Mitsubishi Motors menghidupkan kembali nama besar Pajero setelah vakum beberapa tahun. Mengusung mesin diesel 2,4 liter, ladder frame, sistem 4WD dan tujuh mode berkendara, Pajero terbaru diposisikan sebagai SUV flagship global Mitsubishi. TOKYO — Mitsubishi Motors Corporation resmi menghidupkan kembali salah satu nama paling ikonik dalam sejarahnya. Perusahaan otomotif Jepang tersebut pada Rabu, 2 September […]

  • Korban Agen Nakal di Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

    Korban Agen Nakal di Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Bali – Sejumlah korban dari seorang agen nakal yang diduga terlibat dalam praktik penipuan di Indonesia menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Dalam sebuah pertemuan daring (Zoom Meeting), para korban memaparkan kronologi kasus serta besarnya kerugian finansial yang mereka alami akibat ulah agen tersebut. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Bali, […]

  • Aksi Sosial MSP Creative Salurkan Bantuan ke Warga Banjar Munduk Lampah, Temukan Kondisi Rumah Terdampak Longsor

    Aksi Sosial MSP Creative Salurkan Bantuan ke Warga Banjar Munduk Lampah, Temukan Kondisi Rumah Terdampak Longsor

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Karangasem – Semangat berbagi kembali ditunjukkan Tim Creative MSP (Made Somya Putra) melalui penyaluran bantuan sosial kepada warga kurang mampu di Banjar Munduk Lampah. Kegiatan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang berakar pada nilai gotong royong budaya Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, tim bersama Kepala Dusun (Kadus) Munduk […]

  • Blood, Tears, and a Birthday! Paul La Fontaine’s Search for His Daughters Ends in Violence

    Blood, Tears, and a Birthday! Paul La Fontaine’s Search for His Daughters Ends in Violence

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR – The harrowing journey of a foreign national seeking to reunite with his twin daughters has taken a dark turn, as his attempt to bring them birthday presents ended in violence. According to testimony at the Denpasar District Court, Paul La Fontaine recounted how, on September 10, 2024—the birthday of his daughters—he went to […]

expand_less