Breaking News
light_mode

MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara keliru dan berpotensi merugikan insan pers.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai, tanpa pemaknaan yang tegas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Menurut MK, karya jurnalistik memiliki karakter khusus yang tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana pada umumnya. Oleh karena itu, setiap sengketa yang bersumber dari pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan mengedepankan perlindungan profesi dan kebebasan pers.

Guntur menegaskan, pemaknaan baru ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” katanya.

Putusan ini dipandang sebagai penguatan posisi Dewan Pers sekaligus penegasan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir. Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik jurnalistik yang melanggar hukum atau kode etik, melainkan untuk memastikan sengketa pers diselesaikan secara adil, proporsional, dan berkeadaban.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (11)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AMPB Dorong Penguatan Polisi Pariwisata, Audiensi dengan Kapolda Bali Bahas Penertiban Wisatawan Asing

    AMPB Dorong Penguatan Polisi Pariwisata, Audiensi dengan Kapolda Bali Bahas Penertiban Wisatawan Asing

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR, BALI — Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB) melakukan audiensi dengan Kapolda Bali untuk memperkuat sinergi antara pelaku pariwisata dan aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum penyampaian sejumlah catatan kritis terkait dinamika keamanan pariwisata di Bali, terutama meningkatnya […]

  • PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    Tabanan – Persaudaraan Hindu Muslim Bali (PHMB) menggelar kegiatan persembahyangan bersama, bersih-bersih pantai, dan pelepasan puluhan ekor tukik di Pantai Surabrata, Selemadeg Barat, Tabanan, pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga lintas komunitas, di antaranya Ketua Yayasan Bima Sakti Ida Bagus Surya Miasa, S.E., Ketua DPD Perkumpulan Garuda Indonesia Maju (GAIM) […]

  • Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menemui awak media Gatra Dewata, Nengah Suarni yang mengaku menempati rumah lantai dua, lingkungan Desa Adat Pohgading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, yang memelihara anjing lebih dari 50 ekor itu mengutarakan isi hatinya. Ia mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya sudah menempati rumah itu hampir 6 tahun, “Ya saya menempati rumah itu […]

  • Musda! Sugawa Korry Tak Maju, Demer Otomatis Ketua Golkar Provinsi Bali Play Button

    Musda! Sugawa Korry Tak Maju, Demer Otomatis Ketua Golkar Provinsi Bali

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Digelarnya Musyawarah daerah (Musda) XI Golkar Provinsi Bali yang sempat tertunda kini dilaksanakan di The Meru Sanur, Minggu, 13 Juli 2025, dengan tajuk, “Momentum Pilih Pemimpin Daerah Yang Siap Menjawab Tantangan Menangkan Golkar” Hadir pula Muhammad Sarmuji, S.E., M.Si., selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Bappilu Bali-Nusra DPP Golkar, Gde Sumarjaya […]

  • Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman di Rote Ndao, Siapa Dalang di Balik Kelangkaan?

    Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman di Rote Ndao, Siapa Dalang di Balik Kelangkaan?

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 5Komentar

    Rote Ndao, – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang melanda Kabupaten Rote Ndao dalam beberapa minggu terakhir memicu tanda tanya besar. Diduga, SPBU 5685128 menjadi pusat penampungan yang mengendalikan distribusi BBM subsidi secara tidak transparan. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas praktik yang merugikan masyarakat ini? Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman […]

  • Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

    Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Brigadier Jenderal Polisi (Purn) Siswadi bersama komunitas Angkatan 80 menyelenggarakan acara Lima Tujuh Idol, bertempat di Kompleks Harmoni Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (26 Agustus 2025). Acara ini dihadiri sejumlah artis top nasional, antara lain Doyok, Roy Marten dan Tessy. Acara ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025. “Selain itu, […]

expand_less