Breaking News
light_mode

KPK Hentikan Penampilan Tersangka di Konferensi Pers Seiring Berlaku KUHAP Baru 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini diambil seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian lembaga antirasuah terhadap aturan hukum acara pidana yang baru, khususnya terkait penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang berstatus tersangka.


“Kami menyesuaikan diri dengan KUHAP yang baru. Di dalamnya diatur lebih ketat soal perlindungan hak tersangka, termasuk dalam hal publikasi identitas dan penampilan di ruang publik,” ujar Asep Guntur Rahayu seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Penjelasan itu disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam konferensi pers tersebut, KPK hanya menyampaikan kronologi perkara, konstruksi hukum, serta identitas tersangka tanpa menghadirkan mereka di hadapan awak media.

Menurut Asep, kebijakan menampilkan tersangka selama ini kerap memicu perdebatan publik karena dinilai berpotensi melanggar hak asasi, terutama jika perkara belum berkekuatan hukum tetap. Dengan KUHAP baru, pendekatan penegakan hukum tidak hanya menekankan efektivitas pemberantasan kejahatan, tetapi juga penghormatan terhadap hak individu.

KUHAP baru sendiri telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan resmi diundangkan pada 17 Desember 2025. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, termasuk tata cara penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga pola komunikasi publik aparat penegak hukum.

Sejumlah pengamat hukum pidana menilai kebijakan KPK tersebut merupakan konsekuensi logis dari pembaruan hukum acara pidana. Praktik menampilkan tersangka dengan rompi oranye dinilai tidak lagi sejalan dengan semangat perlindungan HAM yang diusung KUHAP baru, meski di sisi lain tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Dengan perubahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap memberantas korupsi secara tegas, sekaligus menyesuaikan diri dengan kerangka hukum nasional yang baru, demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PFII di Bali, Enklave Finansial di Tengah Pulau Dewata

    PFII di Bali, Enklave Finansial di Tengah Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Rencana Pusat Finansial Internasional Indonesia membawa insentif fiskal, aturan hukum khusus, dan kepemimpinan tersendiri. Di Bali, proyek ini memunculkan pertanyaan tentang tata ruang, kewenangan daerah, lingkungan, hingga manfaat bagi ekonomi lokal. DENPASAR — Bali sedang memasuki babak baru dalam peta ekonomi Indonesia. Pulau yang selama ini dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia kini disiapkan menjadi salah […]

  • The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 38Komentar

    DENPASAR – Paul La Fontaine, an Australian citizen who has traveled to Bali for over three decades, expressed deep frustration after being unable to meet his twin daughters, Isla and Sianna, for the past three years. He criticized Bali’s law enforcement for their slow response in enforcing a court ruling that granted him joint custody. […]

  • Kopi Hitam Dinilai Bermanfaat bagi Kesehatan, Asal Dikonsumsi Secara Bijak

    Kopi Hitam Dinilai Bermanfaat bagi Kesehatan, Asal Dikonsumsi Secara Bijak

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA — Konsumsi kopi hitam tanpa tambahan gula atau krimer kian mendapat perhatian sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman ini memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, selama dikonsumsi dalam batas wajar. Pakar kesehatan menyebutkan, kandungan antioksidan dalam kopi hitam berperan penting dalam melawan radikal bebas yang dapat merusak sel tubuh. Antioksidan […]

  • CommFest 2026 LSPR Bali Tampilkan Proyek Komunikasi Mahasiswa yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    CommFest 2026 LSPR Bali Tampilkan Proyek Komunikasi Mahasiswa yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 427Komentar

    Denpasar – LSPR Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan komunikasi yang berbasis praktik melalui penyelenggaraan LSPR Communication Festival (CommFest) 2026 bertajuk Wave of Communication. Kegiatan yang digelar di Auditorium LSPR Bali, Jumat (3/7), menjadi ajang bagi mahasiswa Public Relations dan Marketing Communication Batch 5 mempresentasikan berbagai proyek komunikasi yang telah memberikan manfaat langsung kepada […]

  • Pansus TRAP Lalai Soroti Aset Pemprov Untuk India Cultural Centre Bali Yang Mangkrak 22 Tahun

    Pansus TRAP Lalai Soroti Aset Pemprov Untuk India Cultural Centre Bali Yang Mangkrak 22 Tahun

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pansus TRAP (Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali lupa menggeruduk aset Provinsi Bali yang rencananya digunakan untuk pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayan India di Jl. Tantular yang mangkrak sejak tahun 2004. 22 tahun aset ini terlihat terbengkalai tanpa sentuhan berarti lagi. Ide bagus pertukaran aset Provinsi […]

  • Pergub Bali Energi Bersih Jalan di Tempat, Ambisi Pulau Hijau Tersendat Implementasi

    Pergub Bali Energi Bersih Jalan di Tempat, Ambisi Pulau Hijau Tersendat Implementasi

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Lebih dari lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, transformasi menuju pulau yang mandiri energi dan ramah lingkungan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Berbagai target pengembangan energi terbarukan, pemanfaatan energi bersih di sektor pariwisata, hingga penerapan bangunan hijau masih berjalan jauh dari harapan. Padahal, […]

expand_less