Breaking News
light_mode

KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah.

Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, Ir. A.A. Ngurah Sutrisnawan, SH, SE, CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM., menyatakan bahwa KUHP baru memang lebih ketat dibanding aturan lama. Namun, penerapannya tetap berlandaskan asas kehati-hatian.

“Tidak semua chat WhatsApp, komunikasi mesra, atau orang berboncengan bisa langsung disebut tindak pidana. Harus ada saksi, alat bukti, serta pihak yang dirugikan secara hukum,” ujarnya, Rabu 7 Januari 2026 di PN Denpasar.

Ia menjelaskan, bukti percakapan digital hanya dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk dan tidak bisa berdiri sendiri. Bukti tersebut harus didukung fakta lain yang saling berkaitan dan diuji di persidangan.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 12 KUHP Baru yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila bersifat melawan hukum dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

Sutrisnawan menegaskan, hukum pada dasarnya bersifat melindungi. Dalam konteks perkawinan, perlindungan hukum hanya diberikan pada hubungan yang sah secara hukum negara.

“Perselingkuhan tidak dilindungi undang-undang. Tidak ada hak gono-gini atau perlindungan hukum karena tidak ada ikatan perkawinan yang sah. Itu sama-sama suka dalam kesalahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHP baru juga mengatur secara tegas soal persetujuan (consent) dalam hubungan intim. Meski perasaan cinta merupakan fitrah, setiap tindakan tetap memiliki risiko hukum apabila menimbulkan keberatan atau kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, KUHP baru menempatkan nikah siri dan poligami ilegal sebagai perbuatan yang berpotensi pidana. Setiap perkawinan wajib dicatat, sementara poligami harus melalui izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Pemerintah menegaskan pengaturan tersebut bukan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk menjamin kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang selama ini kerap dirugikan akibat perkawinan tidak tercatat.

Meski menuai beragam respons, Sutrisnawan mendorong masyarakat untuk memahami aturan ini secara utuh dan tidak bereaksi berlebihan.

“Hukum pidana bukan jebakan, tapi pagar. Selama memahami batasannya, masyarakat tidak perlu takut,” pungkasnya.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • * * * $3,222 deposit available! Confirm your operation here: https://www.zeitreicher.de/?gnzp2q * * * hs=178b44ccfef79156082da5a948bb5d44* ххх*

    0fdovc

    Balas10 Januari 2026 6:05 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seruan Investigasi Dugaan Korupsi dan Nepotisme Melibatkan Mantan Plt. Kadis PKO Kabupaten Rote Ndao dan Keponakan Kandungnya

    Seruan Investigasi Dugaan Korupsi dan Nepotisme Melibatkan Mantan Plt. Kadis PKO Kabupaten Rote Ndao dan Keponakan Kandungnya

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 2Komentar

    Rote Ndao – Kasus dugaan korupsi dan nepotisme yang melibatkan mantan Plt. Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao dan keponakan kandungnya di Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao menjadi sorotan serius. Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa sejumlah proyek di dinas tersebut diduga dikendalikan oleh mantan Plt. Kepala Dinas dan kerabatnya, dengan indikasi kuat bahwa proyek-proyek tersebut […]

  • Serbuan Lalat Kembali Bayangi Kintamani, Citra Destinasi Wisata Ikonik Bali Terancam

    Serbuan Lalat Kembali Bayangi Kintamani, Citra Destinasi Wisata Ikonik Bali Terancam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bangli — Keindahan Kintamani yang selama ini menjadi salah satu ikon pariwisata Bali kembali tersorot publik. Namun kali ini bukan karena panorama Gunung dan Danau Batur, melainkan akibat gangguan lalat yang kembali viral di media sosial dan dikeluhkan wisatawan, terutama di kawasan kuliner dan titik singgah wisata. Keluhan datang dari wisatawan domestik maupun mancanegara yang […]

  • Dokter FX Sudanto, Pengabdian Tanpa Pamrih di Pedalaman Papua, Tarik Tarif Seikhlasnya Demi Kemanusiaan

    Dokter FX Sudanto, Pengabdian Tanpa Pamrih di Pedalaman Papua, Tarik Tarif Seikhlasnya Demi Kemanusiaan

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jayapura — Di tengah era modern yang kerap menempatkan materi sebagai tolok ukur kesuksesan, sosok satu ini membuktikan bahwa nilai kehidupan sejati tidak diukur dari seberapa banyak harta yang dikumpulkan, melainkan dari seberapa besar dedikasi untuk sesama. Namanya FX Sudanto, seorang dokter yang telah mengabdikan hidupnya lebih dari separuh abad untuk melayani masyarakat di wilayah-wilayah […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. Pasal […]

  • Australian Citizen Assaulted in Sanur Alleges Police Negligence After Filing Report

    Australian Citizen Assaulted in Sanur Alleges Police Negligence After Filing Report

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    SANUR – An Australian citizen from Sydney, identified as Glenn Raymond Gibbins, claims his police report has received little follow-up despite being filed months ago. According to his legal representative, Made Somya Putra, the case has shown signs of neglect by law enforcement.   The report, registered under number LP/B/523/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI on June 19, […]

  • Dianpinru Kwarcab Denpasar 2025 Digelar, Cetak Pemimpin Muda Pramuka Berkarakter

    Dianpinru Kwarcab Denpasar 2025 Digelar, Cetak Pemimpin Muda Pramuka Berkarakter

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Denpasar resmi menggelar kegiatan Geladian Pemimpin Regu (Dianpinru) Tahun 2025 yang dipusatkan di SMP Negeri 2 Denpasar. Kegiatan pembinaan kepemimpinan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Desember 2025, dan diikuti oleh puluhan Pramuka Penggalang dari berbagai gugusdepan di Kota Denpasar. Sebanyak 82 peserta yang merupakan […]

expand_less