Breaking News
light_mode

KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah.

Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, Ir. A.A. Ngurah Sutrisnawan, SH, SE, CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM., menyatakan bahwa KUHP baru memang lebih ketat dibanding aturan lama. Namun, penerapannya tetap berlandaskan asas kehati-hatian.

“Tidak semua chat WhatsApp, komunikasi mesra, atau orang berboncengan bisa langsung disebut tindak pidana. Harus ada saksi, alat bukti, serta pihak yang dirugikan secara hukum,” ujarnya, Rabu 7 Januari 2026 di PN Denpasar.

Ia menjelaskan, bukti percakapan digital hanya dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk dan tidak bisa berdiri sendiri. Bukti tersebut harus didukung fakta lain yang saling berkaitan dan diuji di persidangan.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 12 KUHP Baru yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila bersifat melawan hukum dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

Sutrisnawan menegaskan, hukum pada dasarnya bersifat melindungi. Dalam konteks perkawinan, perlindungan hukum hanya diberikan pada hubungan yang sah secara hukum negara.

“Perselingkuhan tidak dilindungi undang-undang. Tidak ada hak gono-gini atau perlindungan hukum karena tidak ada ikatan perkawinan yang sah. Itu sama-sama suka dalam kesalahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHP baru juga mengatur secara tegas soal persetujuan (consent) dalam hubungan intim. Meski perasaan cinta merupakan fitrah, setiap tindakan tetap memiliki risiko hukum apabila menimbulkan keberatan atau kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, KUHP baru menempatkan nikah siri dan poligami ilegal sebagai perbuatan yang berpotensi pidana. Setiap perkawinan wajib dicatat, sementara poligami harus melalui izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Pemerintah menegaskan pengaturan tersebut bukan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk menjamin kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang selama ini kerap dirugikan akibat perkawinan tidak tercatat.

Meski menuai beragam respons, Sutrisnawan mendorong masyarakat untuk memahami aturan ini secara utuh dan tidak bereaksi berlebihan.

“Hukum pidana bukan jebakan, tapi pagar. Selama memahami batasannya, masyarakat tidak perlu takut,” pungkasnya.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026), […]

  • Menkeu Purbaya Nilai IKN Terlalu Sepi, Bali Menguat Jadi Kandidat Pusat Finansial Internasional Indonesia

    Menkeu Purbaya Nilai IKN Terlalu Sepi, Bali Menguat Jadi Kandidat Pusat Finansial Internasional Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional (PFI) sebagai strategi memperkuat posisi Indonesia di mata investor global. Dalam pembahasan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan pilihan yang ideal untuk menjadi lokasi pusat keuangan bertaraf internasional. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, […]

  • Inklusivitas versus Filter Finansial! Bali Menguji Arah Baru Tata Kelola Pariwisata

    Inklusivitas versus Filter Finansial! Bali Menguji Arah Baru Tata Kelola Pariwisata

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Dr.(H.C.) Cipto Aji Gunawan DENPASAR – Wacana penerapan syarat minimal saldo rekening atau bukti solvabilitas bagi wisatawan mancanegara yang hendak masuk ke Bali menandai babak baru dalam arah kebijakan pariwisata Indonesia. Gagasan ini mencuat sebagai respons atas meningkatnya persoalan sosial dan keamanan yang belakangan kerap mencoreng citra Pulau Dewata, mulai dari fenomena wisatawan kehabisan bekal […]

  • Ferrari Luce dan Pelajaran Bisnis Mahal, Ketika Desain Elegan Tak Cukup Menaklukkan Hati Konsumen Play Button

    Ferrari Luce dan Pelajaran Bisnis Mahal, Ketika Desain Elegan Tak Cukup Menaklukkan Hati Konsumen

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kontroversi Ferrari Luce menunjukkan bahwa konsumen produk premium tidak hanya membeli teknologi dan desain, tetapi juga identitas, emosi, serta pengalaman yang melekat pada sebuah merek. DENPASAR, 22 Agustus 2026 — Ferrari memberikan sebuah pelajaran penting tentang bisnis produk premium melalui Ferrari Luce, mobil listrik pertama dalam sejarah pabrikan asal Italia tersebut. Luce hadir dengan pendekatan […]

  • Prabowo Siaga El Nino, Perintahkan Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Nasional

    Prabowo Siaga El Nino, Perintahkan Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Nasional

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Presiden Instruksikan Penguatan Ketahanan Air, Pangan, dan Teknologi Pemadam Karhutla JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman musim kemarau yang diperkirakan berlangsung bersamaan dengan fenomena El Nino berkekuatan kuat pada 2026. Arahan tersebut disampaikan saat memimpin rapat terbatas bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa […]

  • Rohingya Protes IOM, “Kami dibiarkan Mati Pelan – Pelan”

    Rohingya Protes IOM, “Kami dibiarkan Mati Pelan – Pelan”

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 8327Komentar

    PEKANBARU, 19 Januari 2026 — Seratusan pengungsi Rohingya menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor International Organization for Migration (IOM) di Pekanbaru, Senin (19/1/2026). Mereka menuntut pemulihan bantuan kebutuhan hidup yang dinilai terus berkurang dan tidak lagi mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Dari pantauan di lokasi, tepatnya di Jalan M Jamil, samping kawasan MTQ Bandar Serai, […]

expand_less