Breaking News
light_mode

Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk dicatat secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi atau poligami yang dijalankan tanpa izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait dapat berujung pada sanksi pidana.

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam hukuman penjara maksimal enam tahun, tergantung pada unsur dan dampak hukum yang ditimbulkan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam ikatan perkawinan. Selama ini, praktik nikah siri dan poligami ilegal kerap menimbulkan persoalan serius, terutama terkait hak nafkah, status hukum anak, warisan, hingga perlindungan hukum bagi perempuan ketika terjadi konflik rumah tangga.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum. Pencatatan perkawinan dinilai sebagai langkah penting agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak dapat dijamin secara hukum dan tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Meski demikian, aturan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai ketentuan tersebut perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah pun didorong untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, agar tujuan utama dari aturan ini, yakni perlindungan hukum dan ketertiban administrasi, dapat tercapai secara optimal.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan praktik phone farm dan perdagangan manusia di lebih dari 30 negara. Dari operasi tersebut, otoritas AS menyita aset kripto senilai US$15 miliar atau sekitar Rp240 triliun. Mengutip laporan Fox Business pada Rabu (15/10), penyelidikan mengarah pada sosok Chen Zhi, pemilik […]

  • Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    DENPASAR – Perjuangan rakyat Indonesia terhadap penyimpangan proses penyelenggaraan negara belum usai, bentuk aksi protes unjuk rasa berujung rusuh pada 30 Agustus 2025, yang kadang dianggap sebagai bentuk pemberontakan membuat Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi saat ini masih berdiri membela hak – hak demontran yang mendapat perlakuan tidak sesuai prosedur. Dalam acara jumpa pers yang […]

  • Doktor Baru dari UHN Sugriwa, Usung Spa Bali sebagai Wujud Bhakti dan Daya Tarik Wisata Spiritual

    Doktor Baru dari UHN Sugriwa, Usung Spa Bali sebagai Wujud Bhakti dan Daya Tarik Wisata Spiritual

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar kembali melahirkan seorang doktor dalam bidang pariwisata budaya. I Wayan K. Sugita berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Pelayanan Usaha Spa Berbasis Budaya Bali di Industri Pariwisata Kuta, Kabupaten Badung” dalam ujian terbuka yang digelar di Auditorium Pascasarjana, Selasa (5/8/2025). Dalam pemaparannya, Sugita menegaskan bahwa usaha […]

  • 3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PAPUA TENGAH — Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan tewas dalam kontak tembak dengan prajurit TNI pada Kamis, 31 Juli 2025, di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai keberadaan kelompok bersenjata serta upaya penegakan hukum atas insiden gugurnya prajurit TNI di Ugimba […]

  • UKW dan UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AWDI Soroti Potensi Arah Otoritarianisme

    UKW dan UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AWDI Soroti Potensi Arah Otoritarianisme

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, Vaza Fernantha, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dipersyaratkan oleh Dewan Pers. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pembatasan kebebasan pers di Indonesia. Menurut Vaza, kewajiban UKW yang diberlakukan saat ini menunjukkan adanya kecenderungan intervensi terhadap independensi profesi wartawan dan pewarta […]

  • Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kian menunjukkan inovasi dengan menghadirkan produk ramah lingkungan “Jawara Beton”, berupa paving block dan batako hasil karya Warga Binaan. Produk ini memanfaatkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA), limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, Banten. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang meninjau langsung […]

expand_less