Breaking News
light_mode

Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kejadian yang dialami 4 pelaku diduga melakukan kekerasan, telah melewati proses kepolisian yang dilimpahkam selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kejadian yang diproses di Kepolisian daerah Bali Resor Kota Denpasar Sektor Denpasar Utara dengan tuduhan 365 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman bervariasi dari pidana penjara maksimal 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, hingga pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan kematian atau luka berat dengan beberapa syarat.

Semua itu tidak sepenuhnya benar, investigasi yang dilakukan oleh awak media menemukan bahwa kejadian sesungguhnya adalah berawal dari hutang piutang sebesar Rp. 900.000,- yang dipinjamkan Yohan Yoana Al Faresqi (Tersangka) kepada I Made Prayogi Adri Udayana (Pelapor).

Penagihan tersebut dilakukan Yohan bersama Kelvin Imanuel Sabuna (Tersangka), Darma Werdi Saputra (Tersangka) dan satu lagi yang dilepas polisi dikenai wajib lapor walau ia diketahui diduga ikut serta dalam aksi tersebut.

Kesepakatan damai dengan pemilik motor yang digunakan Prayogi.

Kondisi ini terjadi lantaran Prayogi selalu berkelit dari kewajiban hutang, bahkan tidak berada dirumah aslinya yang diketahui oleh tersangka Yohan. Kesulitan menemui pelapor inilah yang membuat tersangka memiliki emosi anak muda.

Semua itu direkam melalui penelusuran yang dilontarkan langsung oleh Prayogi bersama keluarga para tersangka di rumah makan mie di Gatot Subroto Denpasar. Tindakan kekerasan yang bisa dikatagorikan kenakalan remaja ini yang terjadi di Jl Gatot Subroto IV Blok K Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 23:00 Wita, tidak sepenuhnya menyasar motor yang digunakan pelapor.

Laporan Polisi Nomor LP/B/55/X/2025/SPKT/POLSEK DENPASAR UTARA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 11 Oktober 2025, dilakukan oleh I Made Prayogi Adri Udayana (Pelapor) lantaran dirinya merasa terancam dan kabur saat adanya pemukulan yang dilakukan oleh para tersangka, dengan meninggalkan motor tanpa terkunci stang.

Dalam penelusuran juga ditemukan fakta menarik bahwa motor tersebut tidak memiliki kunci manual alias keyless yang tidak dapat digunakan oleh para tersangka. Kondisi motor yang ditinggalkan inilah yang berusaha diamankan oleh para tersangka walau tidak bisa digunakan secara semestinya karena kunci keyless-nya masih terbawa Prayogi.

Pertemuan yang terjadi antara keluarga para tersangka Revi (sepupu dari Yohan Yoana Al Faresqi), Victoria (Kelvin Imanuel Sabuna) dan Ni Luh Ganti (Darma Werdi Saputra) yang ketiganya ini sangat mengenal I Made Prayogi Adri Udayana, lantaran sering menginap dan makan dirumah mereka.

“Pinjaman itu (Rp.900 ribu) tidak sekaligus diberikan, itu beberapa kali pemberian yang artinya saudara saya perduli dengan dia (Prayogi), ” Ungkap Revi, Senin 27 Oktober 2025.

Ni Luh Ganti juga menuturkan bahwa Prayogi sering menginap dirumah mereka. “Saya kesel ya mas, tapi mau gimana lagi, saya juga merasa Yogi (Prayogi) ini juga anak, ” Ungkapnya penuh penyesalan.

Victoria ibu dari Kelvin Imanuel Sabuna juga mengalami nasib yang malang, harus dikeluarkan dari tempat tinggal sewanya lantaran adanya kasus pelaporan ini.

Dalam kesepakatan yang sama dan dalam kondisi yang saling mengenal ini mereka termasuk Prayogi ingin menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan dan mendorong upaya Restoratif justice.

Mereka berharap para penegak hukum bisa memahami kondisi kenakalan remaja yang dilakukan antara persahabatan mereka. Aparat diminta bijak dalam permasalahan ini dan bila berlanjut di persidangan, Hakim diharapkan peka terhadap kenakalan remaja ini.

“Kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan (Restoratif Justice), ” Pesan mereka para keluarga terlapor, sambil menandatangani surat perdamaian antara kedua belah pihak.

“Saya nyesel om (melapor) mau gimana lagi saya takut, ingin sih mereka gak ditahan, ” Ungkapnya sambil menyeruput es yang dibelikan para ibu dan keluarga terlapor. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 709Komentar

    DENPASAR – Hari ini, sebuah keputusan yang mengguncang nurani banyak pihak resmi dijatuhkan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menyakitkan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan nalar jernih dan akal sehat. Meski keputusan tersebut mungkin tidak mengejutkan, tetap saja sulit diterima, karena ia berdiri di atas […]

  • iPhone Air, Ponsel Super Tipis dengan Performa Tinggi Namun Minim Fitur Kamera

    iPhone Air, Ponsel Super Tipis dengan Performa Tinggi Namun Minim Fitur Kamera

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Apple kembali menarik perhatian dengan merilis iPhone Air, model terbaru yang mengedepankan desain super tipis dan ringan. Hadir dengan ketebalan hanya 5,6 mm dan bobot 165 gram, perangkat ini dikemas dalam bingkai titanium serta lapisan Ceramic Shield, mempertegas karakter sebagai iPhone paling ramping yang pernah dibuat. Tersedia dalam empat pilihan warna—Space Black, Cloud […]

  • Komisi Polri Soroti 3 Tahanan, Mahfud MD Desak Pembebasan

    Komisi Polri Soroti 3 Tahanan, Mahfud MD Desak Pembebasan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menyorot keras penangkapan tiga warga sipil yang dinilai janggal dalam kasus kerusuhan Agustus 2025. Anggota komisi, Mahfud MD, menegaskan bahwa negara tak boleh gegabah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan. Dari 1.038 orang yang ditahan, komisi memberi perhatian khusus pada tiga nama: Laras Faizati, eks pegawai AIPA, serta dua aktivis lingkungan […]

  • Fakta Reproduksi Paus Biru, 1.800 Liter Sperma untuk Peluang Hidup di Lautan

    Fakta Reproduksi Paus Biru, 1.800 Liter Sperma untuk Peluang Hidup di Lautan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Paus biru dikenal sebagai hewan terbesar di muka bumi. Namun, keunikannya tidak hanya pada ukuran tubuh yang bisa mencapai lebih dari 30 meter. Dalam urusan reproduksi, paus biru jantan mampu menghasilkan hingga 1.800 liter sperma dalam sekali ejakulasi, meski yang benar-benar dibutuhkan untuk membuahi betina hanya sekitar 200 liter. Fenomena ini bukanlah sebuah […]

  • Nuanu Park, taman publik seluas 1,6 hektare di Nuanu Creative City KREDIT FOTO: Nuanu Creative City

    Nuanu Park Segera Dibuka, Hadirkan Ruang Publik Kreatif Baru di Jantung Nuanu Creative City

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TABANAN – Nuanu Creative City memperkenalkan secara eksklusif Nuanu Park kepada sejumlah rekan media menjelang peluncuran resminya pada musim panas tahun ini. Taman publik seluas 1,6 hektare tersebut diproyeksikan menjadi pintu masuk utama bagi pejalan kaki menuju kawasan kreatif Nuanu Creative City di Tabanan, Bali. Dalam media preview yang berlangsung pada 19 Mei 2026 itu, […]

  • Tim Transformasi Bentukan Kapolri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke: Semestinya Listyo Mundur Saja

    Tim Transformasi Bentukan Kapolri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke: Semestinya Listyo Mundur Saja

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Jakarta – Gelombang kritik muncul menyusul pembentukan tim transformasi oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang kabarnya ditolak Presiden Prabowo Subianto. Di antara kritikus kinerja Polri yang paling vokal adalah Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang secara terbuka menyerukan pengunduran diri Listyo Sigit Prabowo. Dalam pernyataan tegasnya, alumni PPRA-48 Lemhannas […]

expand_less