Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025

Revi (kiri), Prayogi, Ni Luh Ganti dan kanan Victoria. Pelapor mengaku menyesal melaporkan sahabatnya sendiri, keluarga terlapor mengenal baik Prayogi.
DENPASAR – Kejadian yang dialami 4 pelaku diduga melakukan kekerasan, telah melewati proses kepolisian yang dilimpahkam selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kejadian yang diproses di Kepolisian daerah Bali Resor Kota Denpasar Sektor Denpasar Utara dengan tuduhan 365 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman bervariasi dari pidana penjara maksimal 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, hingga pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan kematian atau luka berat dengan beberapa syarat.
Semua itu tidak sepenuhnya benar, investigasi yang dilakukan oleh awak media menemukan bahwa kejadian sesungguhnya adalah berawal dari hutang piutang sebesar Rp. 900.000,- yang dipinjamkan Yohan Yoana Al Faresqi (Tersangka) kepada I Made Prayogi Adri Udayana (Pelapor).
Penagihan tersebut dilakukan Yohan bersama Kelvin Imanuel Sabuna (Tersangka), Darma Werdi Saputra (Tersangka) dan satu lagi yang dilepas polisi dikenai wajib lapor walau ia diketahui diduga ikut serta dalam aksi tersebut.

Kesepakatan damai dengan pemilik motor yang digunakan Prayogi.
Kondisi ini terjadi lantaran Prayogi selalu berkelit dari kewajiban hutang, bahkan tidak berada dirumah aslinya yang diketahui oleh tersangka Yohan. Kesulitan menemui pelapor inilah yang membuat tersangka memiliki emosi anak muda.
Semua itu direkam melalui penelusuran yang dilontarkan langsung oleh Prayogi bersama keluarga para tersangka di rumah makan mie di Gatot Subroto Denpasar. Tindakan kekerasan yang bisa dikatagorikan kenakalan remaja ini yang terjadi di Jl Gatot Subroto IV Blok K Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 23:00 Wita, tidak sepenuhnya menyasar motor yang digunakan pelapor.
Laporan Polisi Nomor LP/B/55/X/2025/SPKT/POLSEK DENPASAR UTARA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 11 Oktober 2025, dilakukan oleh I Made Prayogi Adri Udayana (Pelapor) lantaran dirinya merasa terancam dan kabur saat adanya pemukulan yang dilakukan oleh para tersangka, dengan meninggalkan motor tanpa terkunci stang.
Dalam penelusuran juga ditemukan fakta menarik bahwa motor tersebut tidak memiliki kunci manual alias keyless yang tidak dapat digunakan oleh para tersangka. Kondisi motor yang ditinggalkan inilah yang berusaha diamankan oleh para tersangka walau tidak bisa digunakan secara semestinya karena kunci keyless-nya masih terbawa Prayogi.
Pertemuan yang terjadi antara keluarga para tersangka Revi (sepupu dari Yohan Yoana Al Faresqi), Victoria (Kelvin Imanuel Sabuna) dan Ni Luh Ganti (Darma Werdi Saputra) yang ketiganya ini sangat mengenal I Made Prayogi Adri Udayana, lantaran sering menginap dan makan dirumah mereka.
“Pinjaman itu (Rp.900 ribu) tidak sekaligus diberikan, itu beberapa kali pemberian yang artinya saudara saya perduli dengan dia (Prayogi), ” Ungkap Revi, Senin 27 Oktober 2025.
Ni Luh Ganti juga menuturkan bahwa Prayogi sering menginap dirumah mereka. “Saya kesel ya mas, tapi mau gimana lagi, saya juga merasa Yogi (Prayogi) ini juga anak, ” Ungkapnya penuh penyesalan.
Victoria ibu dari Kelvin Imanuel Sabuna juga mengalami nasib yang malang, harus dikeluarkan dari tempat tinggal sewanya lantaran adanya kasus pelaporan ini.
Dalam kesepakatan yang sama dan dalam kondisi yang saling mengenal ini mereka termasuk Prayogi ingin menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan dan mendorong upaya Restoratif justice.
Mereka berharap para penegak hukum bisa memahami kondisi kenakalan remaja yang dilakukan antara persahabatan mereka. Aparat diminta bijak dalam permasalahan ini dan bila berlanjut di persidangan, Hakim diharapkan peka terhadap kenakalan remaja ini.
“Kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan (Restoratif Justice), ” Pesan mereka para keluarga terlapor, sambil menandatangani surat perdamaian antara kedua belah pihak.
“Saya nyesel om (melapor) mau gimana lagi saya takut, ingin sih mereka gak ditahan, ” Ungkapnya sambil menyeruput es yang dibelikan para ibu dan keluarga terlapor. (Ray)

Saat ini belum ada komentar