Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

  • account_circle Ray
  • calendar_month Ming, 26 Okt 2025

DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo.

Avril Waloeyo.

Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu tirinya lantaran merasa sakit hati dan tidak betah. Banyak kisah sedih yang dialami oleh Avril Waloeyo, seperti perundungan karena statusnya anak tiri dan lain sebagainya.

Ia menceritakan bahwa selama anaknya tidak dalam pengawasannya, diduga mengalami sakit selama 2 kali berturut – turut yang kondisi itu membuat miris hati sang ibu.

“Anak saya dibawa lari ke Bali, saya kebetulan tinggal di Surabaya. Ini sudah lebih dari 2 minggu, saya dapat kabar anak saya dalam kondisi yang tidak baik, sakit, ” Ungkapnya, Minggu, 26 Oktober 2025 di salah satu Cafe Vegan di Denpasar.

Avril Waloeyo saat di Polda Bali, didampingi bersama dengan kuasa hukum dari LBH Ansor Bali.

Ia juga mengaku kerap dikata – katai hal yang tidak menyenangkan, dari sindiran dan perlakuan yang tidak menyenangkan.

“Saya welcome, kali ia (ibu) mau menjenguk cucunya, saya merasa tidak berbuat salah tetapi kerap mendapat sindiran dari ibu ataupun anak kandungnya, ” Jelasnya.

Daniar Trisasongko SH M.Hum., Ketua LBH Ansor Bali.

Pihak dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor Bali, melalui Daniar Trisasongko SH M.Hum., menekankan bahwa posisi sang anak ada di Sanur, ini diketahui karena sebelumnya masih ada komunikasi dengan pihak ibu yang menyebutkan keberadaannya di rumah di Sanur.

Hubungan hukum antara di anak dengan ibu kandungnya tidak bisa dipisahkan haknya untuk mengasuh dan bertemu dengan anak kandungnya.

“Dari itu kita ke Polda Bali untuk minta pendampingan untuk mengambil anak itu. Kemudian kondisi anak itu difoto dalam keadaan telanjang, ini ada hal yang aneh”

“Saat bertemu di Polresta Surabaya, tetapi saat akan mengambil Owen (anaknya) dihalang – halangi. Kemudian terdengar kabarlah mereka di Bali, ” Jelasnya.

Kuasa Hukum Daniar Trisasongko juga menyebutkan bahwa telah berupaya meminta pendampingan untuk mengambil hak asuh dari tangan ibu tirinya dari pihak Subdit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Bali.

“Pihak Kasubdit tadi sudah katakan besok (senin/27 Oktober 2025) akan dilaksanakan, karena sulit menghubungi stakeholder yang terkait dalam proses pengambilan anak untuk sekarang (minggu), bila tidak kita akan ambil langkah hukum lagi yang lebih tegas terhadap penyanderaan anak ini, ” Ucap Daniar Trisasongko.

Lina Wijayanthi, S.H., salah satu kuasa hukum.

Kemudian dari kuasa hukum lainnya Lina Wijayanthi, S. H., menerangkan bahwa kondisi ini sudah dilaporkan di Polrestabes Surabaya dengan perkara membawa anak dari kuasa yang sah, pada 12 Oktober 2025 yang lalu.

“Memang pada hari jumatnya pihak klien kami diberikan bertemu dengan anaknya di Rumah Sakit tetapi tidak dikembalikan, mereka menghalang – halangi. Dari hal itulah ibu Avril menghubumgi kami untuk pendampingan hukumnya pada jumat malam, “sebutnya.

Shinta Dewi, S.H., salah satu kuasa hukum.

Kemudian kuasa hukum lainnya Shinta Dewi, S.H., menambahkan bahwa kejadian diambilnya anak tersebut saat ibu tiri Avril meminta izin mengajak cucunya untuk beli kopi dan tidak kembali. Ia juga menekankan dan secara tegas bahwa dalam UU Perlindungan anak melindungi ibu kandung dan anak untuk tetap bersama.

Denma Bachrul. A.K, S.H., salah satu kuasa hukum.

Menurut Denma Bachrul. A.K, S.H., unsur pasal 330 KUHP., itu dikatakan masuk unsurnya, lantaran nenek angkat ini mengambil paksa tanpa izin dari ibu kandungnya, menguasai dan menutup akses bagi ibu kandungnya untuk bertemu anaknya, itu jelas ungkap Denma Bachrul.

“Dari hal ini saya minta Polrestabes Surabaya maupun Polda Bali aktif, ” Sebutnya.

Sonny Tumbelaka.

Kemudian keterangan dari Sonny Tumbelaka bahwa si Owen ini berada di keluarga kakek (73) dan nenek (63), ia menyebutkan siapa yang akan merawat Owen dengan umur usia seperti itu. Makanya UU Perlindungan anak sudah jelas tidak bisa memisahkan ibu dan anak mereka untuk mendapat perawatan dan kasih sayang. (Ray)

@gatra_dewataLembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali mendampingi Avril Waloeyo untuk mendapatkan kembali anak kandungnya yang diduga dibawa tanpa izin oleh ibu tirinya dan kini berada di Sanur, Bali. Anak berusia 3,5 tahun itu diketahui tinggal bersama neneknya tanpa sepengetahuan sang ibu. Avril mengaku telah dua minggu tidak bertemu anaknya dan mendapat kabar bahwa sang anak jatuh sakit. Kuasa hukum Daniar Trisasasongko, S.H., M.Hum., menegaskan pihaknya telah meminta pendampingan ke Polda Bali untuk menjemput sang anak dan menegakkan hak asuh ibu kandung sesuai UU Perlindungan Anak. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah, sementara LBH Ansor menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut bila penyanderaan anak terus berlanjut. #kasusanak #lbhansor #gatradewata #gatradewatagroup #pesonamuinspirasiku

♬ suara asli – GatraDewata – GatraDewata

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Klungkung — Proyek pembangunan lift kaca di kawasan Banjar Adat Karangdawa, Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, resmi dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Bali setelah mengantongi rekomendasi DPRD Bali serta dukungan dari Bupati Klungkung. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat yang merasa keputusan tersebut tidak berpihak pada upaya pemerataan pembangunan […]

  • Vaksin Kanker Berbasis mRNA Berhasil Hancurkan Tumor Resisten pada Uji Pra-Klinis

    Vaksin Kanker Berbasis mRNA Berhasil Hancurkan Tumor Resisten pada Uji Pra-Klinis

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sebuah terobosan besar dalam riset kanker kembali muncul. Para peneliti berhasil mengembangkan vaksin kanker berbasis mRNA generasi baru yang terbukti mampu menghancurkan tumor resisten pada uji coba menggunakan tikus laboratorium. Temuan ini dipublikasikan dalam jurnal ilmiah melalui DOI: 10.1038/s41551-025-01380-1. Berbeda dengan vaksin kanker konvensional yang menargetkan protein tertentu pada sel tumor, pendekatan terbaru […]

  • Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    MENGGEMPUR MAFIA PAILIT! JAKARTA – Aroma busuk mafia peradilan kembali tercium tajam dalam kasus kepailitan Sing Ken Ken Boutique Hotel di kawasan Legian–Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Hotel mewah yang dulunya berdiri megah di Jalan Arjuna No. 1 kini tinggal puing-puing, setelah asetnya diduga digerogoti oleh oknum yang seharusnya menjaga, bukan menguras. Kasus ini bermula dari […]

  • Arung Jeram Bali Tampil Perdana di Porprov XVI Lewat Eksebisi

    Arung Jeram Bali Tampil Perdana di Porprov XVI Lewat Eksebisi

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG – Cabang olahraga (cabor) arung jeram untuk pertama kalinya tampil di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 melalui ajang eksebisi yang digelar di Alaska Rafting, Mambal, Badung, pada 12–13 September 2025. Hari pertama eksebisi, Jumat (12/9), dihadiri Ketua Pengprov Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Bali I Wayan Suweca, Ketua KONI dari enam kabupaten/kota, para […]

  • Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Bayangkan ada makhluk hidup yang telah menyelami kedalaman laut sejak tahun 1620-an—saat Galileo masih menatap bintang-bintang, sebelum Newton merumuskan gravitasi, bahkan jauh sebelum lahirnya negara-negara modern. Ia bukan legenda atau fosil hidup, tapi benar-benar masih berenang di kedalaman Arktik dan Atlantik Utara hingga hari ini. Inilah hiu Greenland (Somniosus microcephalus), salah satu vertebrata […]

  • Ilmuwan Korea Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Menjadi Sehat, Harapan Baru Bebas Kemoterapi

    Ilmuwan Korea Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Menjadi Sehat, Harapan Baru Bebas Kemoterapi

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    SEOUL – Dunia medis dikejutkan oleh terobosan penelitian dari Korea Selatan yang berhasil mengubah sel kanker menjadi sel sehat, membuka peluang masa depan tanpa kemoterapi dan radiasi. Penemuan ini memanfaatkan teknologi pengeditan gen tingkat lanjut untuk “mereset” sel kanker kembali ke kondisi normal. Dalam studi yang dilakukan oleh tim ilmuwan dari Korea Advanced Institute of […]

expand_less