Breaking News
light_mode

Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Suasana demonstrasi solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan di Bali seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat menyuarakan keadilan. Namun, di tengah teriakan dan spanduk protes, muncul dugaan praktik intimidasi, di mana aparat disebut-sebut memaksa seorang perempuan menghapus rekaman video di telepon genggamnya.

Aksi yang digelar di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Bali itu awalnya berlangsung damai. Mahasiswa, aktivis, hingga komunitas sipil bergabung dalam barisan. Bali, yang selama ini dikenal dengan kultur protes yang relatif “soft”, mendadak berubah tegang. Bukan hanya karena sorakan massa, tetapi juga karena gesekan dengan aparat yang dianggap terlalu agresif.

Seorang saksi mata, akademisi Iskar Jamal, SIP, MAP, mengungkapkan bahwa ia melihat langsung bagaimana seorang perempuan yang sedang merekam aksi aparat justru mendapat perlakuan tidak pantas.

“Perempuan itu hanya berteriak, ‘jangan tangkap, jangan tangkap’. Dia tidak menyerang, hanya merekam. Tapi malah dipaksa menghapus video. Itu kan bentuk intimidasi. Hape adalah privasi,” ujarnya.

Iskar menambahkan, tekanan semacam ini merusak mental masyarakat yang seharusnya bebas bersuara. “Kita merasa ini bukan negara demokrasi lagi. Kalau rakyat hanya rekam lalu ditekan, seolah-olah aparat bekerja bukan untuk rakyat, tapi melindungi kepentingan oligarki,” katanya dengan nada geram.

Menurutnya, aparat juga sempat melakukan sentuhan fisik terhadap perempuan tersebut. “Itu langsung membuat kami di lapangan sakit hati. Rakyat jadi merasa tidak ada ruang untuk merekam, padahal itu hak publik,” tambahnya.

Secara hukum, hak masyarakat untuk berdemonstrasi telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut menegaskan, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan tanpa rasa takut.

Sebaliknya, aparat diwajibkan mengamankan jalannya demonstrasi, menjaga netralitas, mengatur lalu lintas, hingga menjadi mediator antara massa dan pihak yang dituju. Fungsi aparat bukanlah membungkam aspirasi, apalagi merampas privasi warga. Bahkan dalam KUHAP, penyitaan barang pribadi seperti telepon genggam hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi dengan surat perintah penyitaan. Pemaksaan penghapusan file, terlebih dilakukan di ruang publik, jelas tidak memiliki dasar hukum.

Peristiwa ini sontak memantik kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil Bali. Mereka menilai dugaan pemaksaan penghapusan rekaman bukan hanya sekadar tindakan sewenang-wenang, tetapi juga pukulan telak bagi demokrasi.

“Jangan ada intimidasi terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Kalau tindakan semacam ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan,” tegas Iskar.

Bagi para demonstran, rekaman video bukan sekadar dokumentasi, melainkan bukti atas apa yang terjadi di lapangan. Tekanan untuk menghapusnya dianggap sebagai upaya membungkam narasi lain di luar versi resmi.

Aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan di Bali pada akhirnya menyisakan pertanyaan lebih besar: apakah suara rakyat masih punya tempat aman di ruang publik?

Di tengah tuntutan keadilan, intimidasi yang dialami seorang perempuan dengan ponsel di tangannya menjadi simbol betapa rapuhnya ruang demokrasi. Publik pun menuntut agar aparat kembali pada tugas utamanya, melindungi rakyat, bukan menakutinya.

Praktisi hukum I Made Somya Putra, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan aparat yang merampas atau memaksa seseorang menghapus rekaman di telepon genggam tanpa prosedur yang sah jelas melanggar hukum dan HAM.

“Merampas handphone atau memaksa menghapus rekaman hanya karena ketakutan terhadap penyampaian aspirasi adalah tindakan sewenang-wenang. Itu melanggar hak asasi manusia dan membatasi kebebasan berekspresi,” ujar Somya.

Ia menambahkan, dokumentasi masyarakat dalam sebuah aksi justru bisa menjadi barang bukti penting, baik jika terjadi kekerasan terhadap warga maupun aparat. “Kalau peristiwa itu dipaksa dihapus, masyarakat bisa curiga jangan-jangan memang ada pelanggaran yang ingin ditutupi,” katanya.

Menurut Somya, tindakan aparat yang tidak melalui prosedur hukum bukanlah cerminan penegakan hukum, melainkan praktik kesewenang-wenangan. “Hal semacam ini hanya akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum. Dan itu tentu berbahaya bagi demokrasi kita,” tegasnya. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agustus 2026, TPA Suwung Resmi Ditutup! Bali Beralih ke Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Agustus 2026, TPA Suwung Resmi Ditutup! Bali Beralih ke Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menutup secara total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai Agustus 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis dalam membenahi sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai sudah tidak lagi memadai. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali usai mengikuti pengarahan Gubernur Bali kepada jajaran […]

  • Dukung Pelestarian Bahasa Bali, BTID Bersinergi dalam Bulan Bahasa Bali VIII di Serangan

    Dukung Pelestarian Bahasa Bali, BTID Bersinergi dalam Bulan Bahasa Bali VIII di Serangan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 9Komentar

    DENPASAR – Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026 resmi digelar pada 1–28 Februari 2026 dengan tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”. Kegiatan ini diselenggarakan serentak di seluruh Bali, menghadirkan berbagai lomba, pementasan seni, konservasi lontar, serta pameran teknologi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali untuk memperkuat jati diri Krama Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan […]

  • FKIK Unwar Gelar PkM Cegah Penyakit Tular Nyamuk di Bangli, Sejalan dengan Riset mRNA Antiviral Berkelas Dunia Play Button

    FKIK Unwar Gelar PkM Cegah Penyakit Tular Nyamuk di Bangli, Sejalan dengan Riset mRNA Antiviral Berkelas Dunia

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BANGLI – Upaya pencegahan penyakit tular nyamuk terus diperkuat oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa (Unwar) melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Puri Dencarik, Bangli, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan ini menjadi respons atas masih tingginya kasus demam berdarah dengue (DBD), chikungunya, hingga ancaman penyakit arbovirus lain yang ditularkan melalui gigitan nyamuk betina. […]

  • Misteri Kawuk Nusakambangan, Mitos Penjaga Raksasa yang Menakutkan Para Tahanan

    Misteri Kawuk Nusakambangan, Mitos Penjaga Raksasa yang Menakutkan Para Tahanan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    NUSAKAMBANGAN — Di balik ketatnya pengamanan Pulau Nusakambangan, beredar sebuah mitos yang telah lama hidup di tengah masyarakat dan para mantan narapidana. Mitos itu menyebutkan keberadaan Kawuk, makhluk raksasa yang digambarkan sebagai kerabat komodo dan biawak, tetapi berukuran jauh lebih besar dari keduanya. Asal-usul nama Kawuk sendiri masih belum jelas, namun cerita tentang keberadaannya sangat […]

  • Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menemui awak media Gatra Dewata, Nengah Suarni yang mengaku menempati rumah lantai dua, lingkungan Desa Adat Pohgading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, yang memelihara anjing lebih dari 50 ekor itu mengutarakan isi hatinya. Ia mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya sudah menempati rumah itu hampir 6 tahun, “Ya saya menempati rumah itu […]

  • Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De) melontarkan protes keras terhadap keputusan Gubernur Bali periode sebelumnya, Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, paling lambat enam bulan ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai […]

expand_less