Breaking News
light_mode

Praperadilan Dokter KC Ditolak, Ipung Tak Mundur! Siapkan Perlawanan di Sidang Pidana

  • account_circle Ray
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ipung Tegaskan Penolakan Praperadilan Bukan Akhir Perjuangan, Siapkan Pembuktian dan Perlawanan Hukum dalam Persidangan Pidana Dokter KC.

DENPASAR – Ditolaknya gugatan praperadilan dokter berinisial KC terhadap penyidik Polresta Denpasar tidak membuat kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH alias Ipung, menghentikan perjuangan hukum. Sebaliknya, advokat yang dikenal aktif memperjuangkan hak perempuan dan anak tersebut menegaskan akan terus mengawal perkara dugaan penggelapan asal usul anak hingga memasuki pembuktian di persidangan pidana.

Ipung menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam proses penyidikan, terutama terkait alat bukti yang telah diserahkan pihaknya tetapi menurut pengakuannya tidak menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan praperadilan.

“Jadi kami baru paham, ternyata alat bukti yang kami ajukan itu tidak diakomodir dalam berkas perkara dan tidak dijadikan pertimbangan oleh praperadilan,” ujar Ipung seusai putusan.

Ia juga menyampaikan kritik terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi menempatkan masyarakat, khususnya pencari keadilan dan korban, pada posisi yang kurang menguntungkan.

“Perubahan KUHAP dari KUHAP lama ke KUHAP yang baru itu sangat merugikan masyarakat secara umum, dalam artian pencari keadilan atau korban,” tegasnya.

Menurut Ipung, persoalan yang dipersoalkan pihaknya tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menyangkut bagaimana penyidik memperlakukan dan mempertimbangkan bukti yang diajukan dalam proses penyidikan.

Ipung Siapkan Perjuangan di Persidangan Pidana, Polda Sebut Penetapan Tersangka Sah

Dalam keterangannya, Ipung menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil tindakan penyidik, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara itu, pembuktian mengenai substansi dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 401 KUHP, menurutnya, harus diuji dalam proses persidangan pidana.

Ia menyoroti dua hal yang menjadi perhatian pihaknya, yakni status perkawinan dokter KC dalam KTP dan keterangan seorang bidan yang disebut menerima dokumen identitas tersebut.

Ipung menjelaskan, status belum menikah dalam KTP kliennya berkaitan dengan akta perkawinan yang ketika itu berada dalam penguasaan suaminya. Pihaknya mengklaim telah menempuh langkah somasi untuk meminta pengembalian dokumen tersebut.

“Yang menjadi persoalan adalah KTP belum kawin dan ada saksi bidan yang menerima KTP itu. Itu saja dua unsur yang saya tangkap,” ungkapnya.

Meski permohonan praperadilan ditolak, Ipung memastikan perjuangan hukum tidak berhenti. Ia justru menjadikan proses persidangan pidana sebagai tahapan berikutnya untuk menguji bukti dan membantah dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Setelah ini, yang pasti kami akan tetap mengawal perkara ini. Apakah nanti di persidangan akan begitu atau tidak, di situ kita akan berjuang. Karena praperadilan tidak masuk dalam materi pokok perkara,” tegas Ipung.

Baginya, putusan praperadilan bukanlah akhir dari perjuangan untuk membuktikan posisi hukum dokter KC. Ia menilai substansi perkara harus diuji secara terbuka melalui pembuktian di persidangan, bukan hanya dilihat dari aspek prosedural penetapan tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa putusan hakim telah menjawab seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon.

“Yang jelas, putusan ini sudah menjawab apa yang didalilkan dan sudah ditolak,” ujar Gatra.

Ia menjelaskan, pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil, khususnya terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Sidang praperadilan itu hanya memeriksa aspek formil. Aspek formil itu apakah memenuhi minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Gatra menambahkan, berdasarkan pertimbangan hakim, penetapan tersangka terhadap dokter KC dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Sudah terbukti bahwa penetapan tersangka sudah dilaksanakan secara prosedural dan profesional,” tegasnya.

Mengenai kelanjutan perkara, Gatra menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. Setelah putusan praperadilan dibacakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan ditolaknya praperadilan, posisi hukum dokter KC sebagai tersangka tidak berubah melalui mekanisme tersebut. Namun, bagi Ipung, perjuangan belum selesai. Ia memastikan akan terus mengawal kliennya dan membawa persoalan pembuktian ke tahap persidangan pidana.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman Soroti 652 Aduan THR Belum Tuntas, Minta Pengawasan 2026 Diperkuat

    Ombudsman Soroti 652 Aduan THR Belum Tuntas, Minta Pengawasan 2026 Diperkuat

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta belum berjalan optimal. Dalam kurun 2023 hingga 2025, tercatat 652 laporan dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum sepenuhnya diselesaikan pemerintah. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius menjelang pembayaran THR 2026. Ia meminta […]

  • Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 630Komentar

    BADUNG – Sengketa yang dialami oleh pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat kasasi dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lenny Yuliana Tombokan melawan I Nengah Karna dan I Wayan Sumantara SE MM, mendapat perlawanan yang diwakili oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, […]

  • Daun Pisang Gantikan Plastik, Inovasi Supermarket Thailand Viral dan Diikuti Bali

    Daun Pisang Gantikan Plastik, Inovasi Supermarket Thailand Viral dan Diikuti Bali

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Chiang Mai — Di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap sampah plastik, sebuah inovasi sederhana namun berdampak besar muncul dari Thailand. Supermarket Rimping di Chiang Mai menarik perhatian publik setelah mengganti kemasan plastik untuk sayuran dengan daun pisang, langkah yang dinilai lebih ramah lingkungan. Inisiatif ini menjadi viral setelah diunggah oleh Perfect Homes Chiangmai di media […]

  • The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 39Komentar

    DENPASAR – Paul La Fontaine, an Australian citizen who has traveled to Bali for over three decades, expressed deep frustration after being unable to meet his twin daughters, Isla and Sianna, for the past three years. He criticized Bali’s law enforcement for their slow response in enforcing a court ruling that granted him joint custody. […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, 13 November 2025 – Royal Ambarrukmo Yogyakarta menerima kunjungan delegasi agen perjalanan dari Tiongkok dalam rangkaian Familiarization Trip (Famtrip) bertema budaya. Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat jejaring pariwisata sekaligus mempromosikan Yogyakarta sebagai destinasi unggulan bagi wisatawan mancanegara. Setibanya di hotel, para tamu disambut oleh General Manager Royal Ambarrukmo Yogyakarta, I Gede Sujana, […]

  • Demer Soroti Beban Dana PEN Rp1,5 Triliun untuk PKB Klungkung, Minta Pembangunan Kebudayaan Bali Lebih Merata

    Demer Soroti Beban Dana PEN Rp1,5 Triliun untuk PKB Klungkung, Minta Pembangunan Kebudayaan Bali Lebih Merata

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, I Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, kembali menyoroti pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di eks Galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung. Politisi Partai Golkar tersebut mempertanyakan skema pembiayaan proyek bernilai triliunan rupiah melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sekaligus mendorong agar pembangunan kebudayaan di […]

expand_less