Praperadilan Dokter KC Ditolak, Ipung Tak Mundur! Siapkan Perlawanan di Sidang Pidana
- account_circle Ray
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Suasana persidangan Pra Peradilan mencari keadilan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ipung Tegaskan Penolakan Praperadilan Bukan Akhir Perjuangan, Siapkan Pembuktian dan Perlawanan Hukum dalam Persidangan Pidana Dokter KC.
DENPASAR – Ditolaknya gugatan praperadilan dokter berinisial KC terhadap penyidik Polresta Denpasar tidak membuat kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH alias Ipung, menghentikan perjuangan hukum. Sebaliknya, advokat yang dikenal aktif memperjuangkan hak perempuan dan anak tersebut menegaskan akan terus mengawal perkara dugaan penggelapan asal usul anak hingga memasuki pembuktian di persidangan pidana.
Ipung menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam proses penyidikan, terutama terkait alat bukti yang telah diserahkan pihaknya tetapi menurut pengakuannya tidak menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan praperadilan.

“Jadi kami baru paham, ternyata alat bukti yang kami ajukan itu tidak diakomodir dalam berkas perkara dan tidak dijadikan pertimbangan oleh praperadilan,” ujar Ipung seusai putusan.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi menempatkan masyarakat, khususnya pencari keadilan dan korban, pada posisi yang kurang menguntungkan.
“Perubahan KUHAP dari KUHAP lama ke KUHAP yang baru itu sangat merugikan masyarakat secara umum, dalam artian pencari keadilan atau korban,” tegasnya.
Menurut Ipung, persoalan yang dipersoalkan pihaknya tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menyangkut bagaimana penyidik memperlakukan dan mempertimbangkan bukti yang diajukan dalam proses penyidikan.
Ipung Siapkan Perjuangan di Persidangan Pidana, Polda Sebut Penetapan Tersangka Sah
Dalam keterangannya, Ipung menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil tindakan penyidik, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara itu, pembuktian mengenai substansi dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 401 KUHP, menurutnya, harus diuji dalam proses persidangan pidana.
Ia menyoroti dua hal yang menjadi perhatian pihaknya, yakni status perkawinan dokter KC dalam KTP dan keterangan seorang bidan yang disebut menerima dokumen identitas tersebut.
Ipung menjelaskan, status belum menikah dalam KTP kliennya berkaitan dengan akta perkawinan yang ketika itu berada dalam penguasaan suaminya. Pihaknya mengklaim telah menempuh langkah somasi untuk meminta pengembalian dokumen tersebut.
“Yang menjadi persoalan adalah KTP belum kawin dan ada saksi bidan yang menerima KTP itu. Itu saja dua unsur yang saya tangkap,” ungkapnya.
Meski permohonan praperadilan ditolak, Ipung memastikan perjuangan hukum tidak berhenti. Ia justru menjadikan proses persidangan pidana sebagai tahapan berikutnya untuk menguji bukti dan membantah dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
“Setelah ini, yang pasti kami akan tetap mengawal perkara ini. Apakah nanti di persidangan akan begitu atau tidak, di situ kita akan berjuang. Karena praperadilan tidak masuk dalam materi pokok perkara,” tegas Ipung.
Baginya, putusan praperadilan bukanlah akhir dari perjuangan untuk membuktikan posisi hukum dokter KC. Ia menilai substansi perkara harus diuji secara terbuka melalui pembuktian di persidangan, bukan hanya dilihat dari aspek prosedural penetapan tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa putusan hakim telah menjawab seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon.
“Yang jelas, putusan ini sudah menjawab apa yang didalilkan dan sudah ditolak,” ujar Gatra.
Ia menjelaskan, pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil, khususnya terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Sidang praperadilan itu hanya memeriksa aspek formil. Aspek formil itu apakah memenuhi minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Gatra menambahkan, berdasarkan pertimbangan hakim, penetapan tersangka terhadap dokter KC dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Sudah terbukti bahwa penetapan tersangka sudah dilaksanakan secara prosedural dan profesional,” tegasnya.
Mengenai kelanjutan perkara, Gatra menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. Setelah putusan praperadilan dibacakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dengan ditolaknya praperadilan, posisi hukum dokter KC sebagai tersangka tidak berubah melalui mekanisme tersebut. Namun, bagi Ipung, perjuangan belum selesai. Ia memastikan akan terus mengawal kliennya dan membawa persoalan pembuktian ke tahap persidangan pidana.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar