Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Harmaini Hasibuan Yakin Praperadilan I Made Daging Ditolak, Penahanan Dinilai Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bidkum Polda Bali menilai penetapan tersangka dan penahanan mantan Kakanwil BPN Bali telah sesuai prosedur hukum. Putusan praperadilan dijadwalkan Selasa (13/10/2026).

DENPASAR – Praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan pertanahan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).

Kuasa hukum pihak pelapor dari Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Hasibuan, menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan I Made Daging telah memenuhi ketentuan hukum. Ia pun meyakini permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.

Harmaini menyampaikan pandangannya setelah mendengarkan pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang diwakili Nyoman Gatra, S.H., M.H.

Menurut Harmaini, kesimpulan yang disampaikan Bidkum Polda Bali menegaskan bahwa prosedur penetapan I Made Daging sebagai tersangka telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa semua prosedur untuk menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka sudah ada dan sudah sah sesuai prosedur,” kata Harmaini Hasibuan.

Ia juga menilai tindakan penahanan terhadap I Made Daging telah memiliki dasar hukum. Harmaini merujuk pada ketentuan Pasal 100 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta ancaman pidana yang disebutnya mencapai delapan tahun penjara.

“Penahanan tersebut sudah berdasarkan undang-undang dan kewenangan penyidik. Jika dilihat dari ancaman pidananya yang bisa mencapai delapan tahun, menurut kami, syarat penahanan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Harmaini menjelaskan, dalam pemeriksaan praperadilan, pengujian seharusnya berfokus pada aspek formal dan administratif tindakan penyidik, bukan pada pembuktian pokok perkara yang akan diperiksa dalam proses peradilan pidana.

Ia menilai sebagian argumentasi pemohon justru telah memasuki substansi perkara. Salah satunya, menurut Harmaini, terlihat dari kehadiran tiga saksi ahli dalam persidangan praperadilan pada Jumat (9/10/2026).

“Dalam persidangan praperadilan, yang seharusnya diuji adalah aspek formal dan administratif tindakan penyidik, bukan pokok perkara. Menurut kami, pemohon justru lebih banyak menyinggung substansi perkara,” ungkapnya.

Harmaini juga menyoroti keterangan para ahli yang dihadirkan pemohon. Ia menyebut dua ahli, menurut penilaiannya, justru memberikan pandangan yang sejalan dengan pihak termohon. Sementara itu, ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan disebut tidak diterima.

“Untuk ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ditolak. Sebab, hukum tidak sepenuhnya bisa diterjemahkan hanya melalui sudut pandang ahli bahasa,” jelas Harmaini.

Atas dasar tersebut, Harmaini berpendapat bahwa penahanan terhadap I Made Daging telah dilakukan secara sah dan permohonan praperadilan semestinya ditolak.

Meski demikian, keputusan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.

Sidang yang semula memasuki tahap kesimpulan itu akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (13/10/2026). Harmaini menilai penundaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang harus dihormati.

“Penundaan putusan itu tidak masalah. Kita harus mengikuti sepenuhnya arahan hakim dalam persidangan,” pungkasnya.

Putusan hakim nantinya akan menentukan hasil permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging terhadap tindakan hukum yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta, Maret 2026 – Sebuah keluarga kecil asal Yaman, terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi, kini terjebak dalam ketidakpastian hukum di Indonesia. Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelumnya telah memberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) selama dua tahun kepada keluarga ini untuk tinggal dan berusaha di Indonesia. Namun, hanya beberapa bulan kemudian, mereka […]

  • Warren Buffett! Cara Paling Sederhana Ajarkan Anak Tentang Pajak, Makan 30% Es Krim Mereka

    Warren Buffett! Cara Paling Sederhana Ajarkan Anak Tentang Pajak, Makan 30% Es Krim Mereka

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 19Komentar

    JAKARTA — Warren Buffett, salah satu investor tersukses dan terkaya di dunia, dikenal bukan hanya karena kepiawaiannya dalam membaca pasar, tetapi juga karena caranya yang sederhana dalam menjelaskan konsep ekonomi rumit. Dalam sebuah kesempatan, Buffett pernah berseloroh bahwa “cara terbaik mengajarkan pajak kepada anak-anak adalah dengan memakan 30 persen dari es krim mereka.” Meski terdengar […]

  • Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

    Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pelanggan layanan transportasi online kini perlu lebih cermat sebelum membatalkan pesanan. Pasalnya, sejumlah platform mulai menerapkan biaya pembatalan (cancellation fee) sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan mitra pengemudi. Seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan […]

  • Lanjutan Gugatan PMH Sengketa Batu Ampar Bergulir, Kejagung Dalami Laporan HPL 0001

    Lanjutan Gugatan PMH Sengketa Batu Ampar Bergulir, Kejagung Dalami Laporan HPL 0001

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr memasuki tahapan jawaban para tergugat, sementara tim Kejaksaan Agung turun ke Buleleng mendalami laporan terkait HPL 0001 Desa Pejarakan BULELENG — Sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali bergulir. Di tengah proses gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng, persoalan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 Desa Pejarakan juga […]

  • Wilson Lalengke berfoto bersama Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB, Mr. José Alberto Briz Gutiérrez usai konferensi.  Play Button

    Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    New York — Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. José Alberto […]

  • Demokrat Bali Gebrak Jembrana, Pantai Rambut Siwi Dibersihkan dan Dihijaukan

    Demokrat Bali Gebrak Jembrana, Pantai Rambut Siwi Dibersihkan dan Dihijaukan

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pantai Pura Rambut Siwi diisi aksi bersih-bersih, penanaman 25 pohon, pelepasan 25 burung, dan kegiatan sosial bersama sekitar 250 kader serta simpatisan. JEMBRANA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali kembali menggelar aksi lingkungan melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri. Kali ini, kawasan Pantai Pura Dang Kahyangan […]

expand_less