Kuasa Hukum Harmaini Hasibuan Yakin Praperadilan I Made Daging Ditolak, Penahanan Dinilai Sah
- account_circle Admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bidkum Polda Bali menilai penetapan tersangka dan penahanan mantan Kakanwil BPN Bali telah sesuai prosedur hukum. Putusan praperadilan dijadwalkan Selasa (13/10/2026).
DENPASAR – Praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan pertanahan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
Kuasa hukum pihak pelapor dari Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Hasibuan, menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan I Made Daging telah memenuhi ketentuan hukum. Ia pun meyakini permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.
Harmaini menyampaikan pandangannya setelah mendengarkan pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang diwakili Nyoman Gatra, S.H., M.H.
Menurut Harmaini, kesimpulan yang disampaikan Bidkum Polda Bali menegaskan bahwa prosedur penetapan I Made Daging sebagai tersangka telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa semua prosedur untuk menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka sudah ada dan sudah sah sesuai prosedur,” kata Harmaini Hasibuan.
Ia juga menilai tindakan penahanan terhadap I Made Daging telah memiliki dasar hukum. Harmaini merujuk pada ketentuan Pasal 100 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta ancaman pidana yang disebutnya mencapai delapan tahun penjara.
“Penahanan tersebut sudah berdasarkan undang-undang dan kewenangan penyidik. Jika dilihat dari ancaman pidananya yang bisa mencapai delapan tahun, menurut kami, syarat penahanan sudah terpenuhi,” ujarnya.
Harmaini menjelaskan, dalam pemeriksaan praperadilan, pengujian seharusnya berfokus pada aspek formal dan administratif tindakan penyidik, bukan pada pembuktian pokok perkara yang akan diperiksa dalam proses peradilan pidana.
Ia menilai sebagian argumentasi pemohon justru telah memasuki substansi perkara. Salah satunya, menurut Harmaini, terlihat dari kehadiran tiga saksi ahli dalam persidangan praperadilan pada Jumat (9/10/2026).
“Dalam persidangan praperadilan, yang seharusnya diuji adalah aspek formal dan administratif tindakan penyidik, bukan pokok perkara. Menurut kami, pemohon justru lebih banyak menyinggung substansi perkara,” ungkapnya.
Harmaini juga menyoroti keterangan para ahli yang dihadirkan pemohon. Ia menyebut dua ahli, menurut penilaiannya, justru memberikan pandangan yang sejalan dengan pihak termohon. Sementara itu, ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan disebut tidak diterima.
“Untuk ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ditolak. Sebab, hukum tidak sepenuhnya bisa diterjemahkan hanya melalui sudut pandang ahli bahasa,” jelas Harmaini.
Atas dasar tersebut, Harmaini berpendapat bahwa penahanan terhadap I Made Daging telah dilakukan secara sah dan permohonan praperadilan semestinya ditolak.
Meski demikian, keputusan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.
Sidang yang semula memasuki tahap kesimpulan itu akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (13/10/2026). Harmaini menilai penundaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang harus dihormati.
“Penundaan putusan itu tidak masalah. Kita harus mengikuti sepenuhnya arahan hakim dalam persidangan,” pungkasnya.
Putusan hakim nantinya akan menentukan hasil permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging terhadap tindakan hukum yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar