Sejarah Adat Tanah Pelaba di Yeh Malet, Pengempon Pura: Mohon Hormati Hak Pura Masceti!
- account_circle Ray
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem (ATR/BPN Karangasem).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengurus Pura Masceti menyebut kawasan Yeh Malet merupakan bagian dari Tanah Pelaba Pura seluas sekitar 54 hektare dan meminta pemerintah serta seluruh pihak menghormati sejarah, dokumen, adat, dan proses hukum.
KARANGASEM – Polemik mengenai kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem, kembali mendapat sorotan. Pengempon dan Pengurus Pura Masceti dari Desa Adat Angantelu dan Gegelang menyatakan secara resmi bahwa kawasan yang selama ini dikenal sebagai Danau Yeh Malet menurut mereka memiliki keterkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap resmi pengempon dan pengurus pura kepada masyarakat, pemerintah, media massa, serta seluruh pemangku kepentingan. Mereka meminta agar sejarah dan status tanah tersebut tidak disampaikan secara sepihak maupun terlepas dari dokumen serta keterangan yang mereka miliki.

Pura Masceti merupakan salah satu Pura Kahyangan Desa yang disungsung oleh Desa Adat Angantelu dan Desa Adat Gegelang. Secara administratif, pura berada di wilayah Dusun Kalanganyar, Desa Gegelang.
Pengemponnya berasal dari masyarakat yang berprofesi sebagai petani atau pemilik sawah dari dua desa adat tersebut, dengan jumlah sekitar 300 kepala keluarga yang tersebar pada tiga klasiran subak, yakni Subak Buisi, Subak Tengah, dan Subak Diwang.
Menurut pengurus, pengelolaan kegiatan upacara dan pemeliharaan Pura Masceti selama ini bersumber dari urunan krama pengempon serta hasil pengelolaan Tanah Pelaba Pura.
“Tanah Pelaba Pura Masceti bukanlah tanah yang baru diklaim saat ini. Berdasarkan penelusuran sejarah dan dokumen yang kami miliki, tanah tersebut telah dikaitkan sebagai Tanah Laba Pura Masceti sejak sebelum tahun 1936,” demikian pernyataan resmi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti selaku ketua yakni I Wayan Budiarta dalam suratnya.

Disebut Memiliki Riwayat Sejak Sebelum 1936
Pengurus Pura Masceti menyebut luas Tanah Pelaba yang mereka catat mencapai sekitar 54 hektare. Sebagian besar berada di wilayah Desa Antiga Kelod dan sebagian lainnya berada di Desa Gegelang dan Antiga, termasuk kawasan yang disebut Yeh Malet.
Mereka menyampaikan sejumlah dokumen dan data yang menurut mereka menjadi dasar historis, antara lain pencatatan Tanah Laba Pura Masceti sebelum 1936, data Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA tahun 1976, serta SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 mengenai penetapan dan penertiban hasil inventaris tanah-tanah Pelaba Pura di wilayah Kabupaten Karangasem.
Selain itu, pengurus juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986 tanggal 24 September 1986 mengenai penunjukan pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Mereka juga menyebut data Sismiop dan SPPT Nomor 5107031.010.010.0004.0 sebagai bagian dari dokumen yang menurut mereka menunjukkan pembayaran pajak atas nama Tanah Laba Pura Masceti.

Berkunjung ke Kodim 1623/Karangasem, ditemui langsung oleh Mayor Cpl I Gusti Made Darsana selaku Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 1623/Karangasem.
“Bagi kami, rangkaian data tersebut merupakan bagian dari fakta dan dokumen yang harus dilihat secara utuh ketika membicarakan status kawasan Yeh Malet. Jangan sampai penyebutan kawasan sebagai Danau Yeh Malet kemudian menghapus sejarah dan keberadaan Tanah Pelaba Pura Masceti,” tegas pengurus.
Diklaim Bukan Danau yang Ditetapkan Pemerintah
Pengurus Pura Masceti juga menjelaskan bahwa secara historis kawasan tersebut menurut mereka hanya tergenang air pada musim hujan. Ketika musim kemarau, lahan disebut dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kegiatan pertanian.
Pengelolaan fisik lahan, menurut pengurus, selama ini dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada penyakap atau petani sekitar untuk memanfaatkan lahan ketika kondisi tidak tergenang. Tanaman yang disebut pernah ditanam antara lain pisang, jagung, kacang-kacangan, palawija, ketela, dan rumput gajah.
Mereka juga menyatakan belum menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut sejak awal secara resmi ditetapkan pemerintah sebagai danau atau situ (Wadah genangan air di atas tanah).
“Kami belum menemukan dasar bahwa kawasan tersebut sejak awal secara resmi ditetapkan pemerintah, PUPR, atau BWS sebagai sebuah danau atau situ. Karena itu, status dan sejarah kawasan harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukan hanya berdasarkan penyebutan atau opini yang berkembang di masyarakat,” ujar Pengempon dan Pengurus Pura Masceti.
Soroti Aktivitas Tanpa Koordinasi
Pengurus Pura Masceti juga menyoroti sejumlah aktivitas yang berlangsung di kawasan Yeh Malet. Mereka mengapresiasi kegiatan pembersihan kawasan yang dilakukan jajaran TNI di bawah Komando Korem Wirasatya.
Namun, mereka mengaku keberatan karena kegiatan tersebut pada awalnya disebut tidak didahului pemberitahuan atau koordinasi dengan Pengempon dan Pengurus Pura Masceti.
Setelah mendapatkan penjelasan bahwa kegiatan tersebut sebatas pembersihan permukaan kawasan, pengurus menyatakan memberikan izin sebagai bentuk penghormatan kepada institusi TNI.
Persoalan lain yang disoroti adalah pelaksanaan upacara Pecaruan dan Tawur di kawasan tersebut yang menurut pengurus dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan mereka.
“Kami menghormati kegiatan yang bertujuan menjaga lingkungan. Namun, setiap kegiatan di kawasan yang kami yakini sebagai bagian dari Tanah Pelaba Pura Masceti seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Pengurus Pura Masceti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata pengurus.
Tegaskan Tidak Menolak Investasi
Di tengah polemik tersebut, Pengempon dan Pengurus Pura Masceti menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap pembangunan maupun investasi.
Mereka menyatakan tetap membuka ruang dialog apabila terdapat investor yang ingin memanfaatkan kawasan secara sah, transparan, dan menghormati hak-hak Pura Masceti.
“Kami bukan pihak yang anti pembangunan maupun investasi. Jika ada investor yang ingin memanfaatkan kawasan secara sah dan menghormati keberadaan Tanah Pelaba Pura Masceti, kami membuka ruang musyawarah. Bentuk pemanfaatan dan kontribusinya dapat dibicarakan secara terbuka,” demikian pernyataan resmi pengurus.
Mereka menilai setiap aktivitas ekonomi di kawasan tersebut perlu dibicarakan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru antara masyarakat, pengempon pura, pemerintah, maupun pihak investor.
Minta Pemerintah Berhati-hati
Pengempon dan Pengurus Pura Masceti juga meminta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat, berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait kawasan Yeh Malet.
Mereka meminta pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
“Kami meminta pemerintah melihat persoalan ini secara objektif dan berimbang. Jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi sepihak karena keputusan yang tidak didasarkan pada data yang lengkap dapat menghilangkan hak-hak adat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
Pengurus juga menyatakan tidak menghendaki terjadi benturan antarwarga. Karena itu, mereka mengajak seluruh pihak mengedepankan pemeriksaan dokumen, sejarah, hukum, adat, serta musyawarah.
Siapkan Langkah Hukum
Pengempon dan Pengurus Pura Masceti menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk mengambil langkah apabila masih terdapat aktivitas, penguasaan, pengalihan, atau tindakan lain yang menurut mereka merugikan hak-hak Pura Masceti.
“Apabila dalam waktu dekat masih terdapat pihak yang melakukan aktivitas, penguasaan, pengalihan, atau tindakan lain tanpa persetujuan Pengempon dan Pengurus Pura Masceti, kami telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk segera menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas mereka.
Di sisi lain, pengurus menyatakan telah melakukan piuning kepada Ida Betara di Pura Masceti sebagai bagian dari sikap spiritual mereka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kebenaran dan keadilan.
Pengempon dan Pengurus Pura Masceti menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pelestarian lingkungan tetap berjalan tanpa mengabaikan sejarah dan proses hukum mengenai status tanah.
“Pelestarian lingkungan merupakan kewajiban bersama. Namun, pelestarian lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus sejarah, mengabaikan hak-hak adat, ataupun mengambil alih Tanah Pelaba Pura Masceti. Hormati sejarah, hormati hukum, dan hormati hak-hak Pura.”
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Pengempon dan Pengurus Pura Masceti, di antaranya I Wayan Budiarta (ketua) dan Nyoman Pasek Sidemen (Sekretaris).
Editor – Ray
Catatan redaksi:
Seluruh klaim mengenai sejarah, status, penguasaan, dokumen pertanahan, serta kegiatan di kawasan Yeh Malet dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan sikap resmi Pengempon/Pengurus Pura Masceti. Status hukum dan kepemilikan tanah tetap merupakan persoalan yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen serta kewenangan lembaga yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pemerintah, masyarakat, pihak terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Saat ini belum ada komentar