Breaking News
light_mode

Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah. 

DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan. Ironisnya, menurut Chandra, bahkan pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele di trotoar bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 di MK, Rabu (18/6). Pernyataan itu menggarisbawahi betapa luas dan lenturnya tafsir dari pasal yang menyebutkan “setiap orang” bisa dijerat bila melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Chandra menjelaskan, berdagang di trotoar merupakan pelanggaran hukum karena fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berjualan, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak fasilitas negara dan menyebabkan kerugian negara.

“Penjual pecel lele bisa saja dinilai memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, sehingga dapat dipidana sebagai pelaku korupsi,” lanjut Chandra. Ia menilai rumusan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana berat seperti korupsi.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan perlunya revisi terhadap dua pasal tersebut karena bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (larangan analogi dalam hukum pidana). Ia mengusulkan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditujukan untuk mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir. Hal itu dinilainya tidak sejalan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Sidang MK itu juga menghadirkan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang memberikan keterangan sebagai ahli keuangan. Ia mengungkap bahwa praktik korupsi paling umum di Indonesia adalah suap, namun penegak hukum justru lebih fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat hukum saat ini tidak akan membuat Indonesia bebas korupsi. Yang paling marak adalah suap, tetapi yang terus diburu justru perkara yang dianggap merugikan keuangan negara,” tegas Amien.

Keterangan dari kedua mantan pimpinan KPK ini memperkuat urgensi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU Tipikor. Mereka memperingatkan bahwa bila tidak segera diperbaiki, hukum pidana korupsi berpotensi menjadi alat pembungkaman yang semena-mena terhadap siapa pun, bahkan terhadap rakyat kecil yang sekadar berusaha bertahan hidup di trotoar. (Ray)

————

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam laman resmi MK dan laporan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Narasi Kontra Soal PHK di Sektor Pariwisata Bali, Data Optimis vs Waspada Realistis

    Narasi Kontra Soal PHK di Sektor Pariwisata Bali, Data Optimis vs Waspada Realistis

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Isu PHK di Tengah Pulihnya Pariwisata Bali DENPASAR – Pernyataan yang kontras antara Gubernur Bali I Wayan Koster pada acara penutupan Bung Karno VII dan Instagram Ketua DPR RI Puan Maharani menunjukkan dua sudut pandang berbeda atas dinamika terkini sektor pariwisata Bali. Di satu sisi, Gubernur Koster menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menyebut […]

  • Racun Lebah Buka Harapan Baru Pengobatan Kanker Payudara

    Racun Lebah Buka Harapan Baru Pengobatan Kanker Payudara

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Peneliti Temukan Senyawa Melittin Mampu Hancurkan Sel Kanker Agresif dalam Waktu Kurang dari Satu Jam   DENPASAR – Dunia medis diguncang oleh sebuah temuan mengejutkan yang berpotensi mengubah arah pengobatan kanker. Para peneliti menemukan bahwa racun lebah, khususnya senyawa bernama melittin, mampu menghancurkan seluruh sel kanker payudara agresif hanya dalam waktu kurang dari 60 menit […]

  • Sains Ungkap Keunikan Darah Haid! Bukan Limbah, Kaya Protein Regeneratif

    Sains Ungkap Keunikan Darah Haid! Bukan Limbah, Kaya Protein Regeneratif

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Amerika Serikat — Selama bertahun-tahun, darah haid kerap dipersepsikan sebagai limbah biologis semata. Namun, temuan ilmiah menunjukkan pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Penelitian sains modern mulai mengungkap bahwa darah menstruasi memiliki karakter biologis yang unik dan berpotensi penting bagi dunia medis. Salah satu studi yang kerap menjadi rujukan adalah penelitian berbasis di Amerika Serikat pada […]

  • Intelijen China Buru Mata-Mata Jepang di Tengah Memanasnya Ketegangan Diplomatik

    Intelijen China Buru Mata-Mata Jepang di Tengah Memanasnya Ketegangan Diplomatik

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Badan intelijen China menyatakan akan memburu mata-mata Jepang setelah terungkapnya dugaan kebocoran informasi rahasia milik Beijing. Laporan South China Morning Post menyebutkan Kementerian Keamanan Negara China (MSS) dalam beberapa tahun terakhir aktif mengidentifikasi serta mencegah upaya pencurian informasi oleh dinas intelijen Jepang. MSS menegaskan bakal menggagalkan setiap operasi asing yang dianggap berupaya memecah […]

  • LBH Ansor Bali Nilai Unsur Melawan Hukum Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    LBH Ansor Bali Nilai Unsur Melawan Hukum Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terhadap penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. LBH Ansor Bali menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya pada pemenuhan unsur […]

  • Ilmuwan China Berhasil Pulihkan Diabetes Tipe 1 Lewat Terapi Sel Punca Pasien Sendiri

    Ilmuwan China Berhasil Pulihkan Diabetes Tipe 1 Lewat Terapi Sel Punca Pasien Sendiri

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Beijing – Sebuah terobosan medis bersejarah lahir di China. Tim ilmuwan yang dipimpin Prof. Deng Hongkui, ahli biologi sel dari Universitas Peking, berhasil memulihkan seorang pasien diabetes tipe 1 menggunakan sel puncanya sendiri yang direkayasa ulang. Ini menjadi kasus pertama di dunia di mana pasien terbebas dari suntikan insulin berkat terapi seluler. “Setelah lebih dari […]

expand_less