Breaking News
light_mode

Kisruh! Masyarakat Ramai Tolak Anggota Dewan Provinsi Bali Masuk Ranah Sengketa Hukum Pribadi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Kehadiran anggota Pansus TRAP (Komisi I DPRD Bali) di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mendapat sorotan dari kuasa hukum I Ramia. Tim hukum mempertanyakan langkah wakil rakyat tersebut yang datang ke lokasi yang berkaitan dengan sengketa antara keluarga I Ramia dan I Ketut Rundung.

Kuasa hukum I Ramia, I Nengah Jimat, S.H., menilai persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan yang telah menempuh proses hukum. Ia pun mempertanyakan dasar keterlibatan Pansus TRAP (Komisi I DPRD Bali) dalam persoalan tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum dari I Ramia sangat kecewa dengan kehadiran Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali hari ini. Pertama, karena yang didatangi adalah sengketa perdata. Menurut kami, itu bukan kewenangan Pansus TRAP,” ujar Nengah Jimat.

Sementara itu, surat resmi DPRD Provinsi Bali tertanggal 31 Agustus 2026 dengan nomor B.08.000.1.2.2/22059/PSD/DPRD menyebut kunjungan tersebut merupakan agenda Komisi I DPRD Bali dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan daerah. Surat itu ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem dan menyebut agenda kunjungan berkaitan dengan pengelolaan serta pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali dan hal lain yang menjadi tugas dan fungsi Komisi I.

Dalam daftar rombongan yang tercantum dalam surat tersebut terdapat Ketua Komisi I I Nyoman Budiutama, Wakil Ketua Komisi I I Dewa Nyoman Rai, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali.

Nengah Jimat mempertanyakan relevansi kunjungan tersebut apabila objek yang didatangi berkaitan dengan sengketa pribadi antarpara pihak.

“Kalau kita melihat tugas dan fungsinya, Pansus TRAP berkaitan dengan tata ruang daerah, perizinan, serta menyangkut aset daerah. Kenapa DPRD Provinsi Bali dalam hal ini Pansus TRAP hadir dalam sengketa yang berada di ranah pribadi dan sudah memasuki proses peradilan?” katanya.

Ia menegaskan, sengketa antara pihak I Ramia dan I Ketut Rundung bukan perkara baru. Berdasarkan catatan perkara PTUN Denpasar, I Ketut Rundung pernah menggugat BPKAD Kabupaten Karangasem terkait keputusan pembatalan SPPT PBB atas objek di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerti. Dalam perkara tersebut, I Wayan Mangku Ramia dan pihak lainnya tercatat sebagai Tergugat II Intervensi.

Sengketa tersebut sebelumnya juga telah bersinggungan dengan perkara perdata. Dalam pemberitaan pemeriksaan setempat PTUN Denpasar pada 2021, disebutkan pihak ahli waris I Ramia sebelumnya menggugat objek tanah yang ditempati I Ketut Rundung melalui Pengadilan Negeri Karangasem dan perkara tersebut dimenangkan pihak I Ramia, kemudian berlanjut hingga tingkat banding.

Atas rangkaian proses hukum tersebut, Nengah Jimat meminta DPRD Bali tidak mengambil langkah yang dapat ditafsirkan sebagai masuk ke ranah kewenangan lembaga peradilan.

“Klien kami sudah dinyatakan menang mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Amlapura sampai dengan Peninjauan Kembali atau PK. Kemudian pihak yang mengadu, I Ketut Rundung dan pihak terkait, juga pernah mengajukan gugatan di PTUN,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak I Ramia terkait kedatangan rombongan tersebut.

“Kami tidak memahami kenapa Pansus TRAP hadir tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami selaku pihak yang berkepentingan langsung dalam sengketa ini. Kami sangat kecewa dan mempertanyakan ada sesuatu apa dengan kehadiran Pansus TRAP hari ini,” tegasnya.

Menurut Nengah Jimat, DPRD Bali seharusnya tetap bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta tidak menimbulkan kesan keberpihakan dalam perkara yang telah masuk proses hukum.

“Kami berharap DPRD Provinsi Bali, khususnya Pansus TRAP, bekerja secara profesional, sesuai tupoksi, tidak melampaui kewenangan, dan bersikap independen,” katanya.

Ia bahkan menilai kehadiran lembaga politik dalam persoalan yang telah diperiksa lembaga peradilan berpotensi menimbulkan persepsi intervensi.

“Kami melihat fenomena ini berpotensi menjadi bagian dari intervensi atau mengambil alih pekerjaan yang mestinya menjadi tugas dan kewenangan lembaga yudikatif dalam hal ini pengadilan,” ujarnya.

Nengah Jimat juga meminta Badan Kehormatan DPRD Bali ikut mengawasi pelaksanaan tugas anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengawasi kinerja anggota DPRD yang ditugaskan agar semuanya berjalan sesuai tupoksi. Jangan sampai kehadiran anggota dewan atau lembaga DPRD yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan atau memicu konflik baru,” tandasnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat, terlebih apabila menyangkut objek yang telah menjadi bagian dari proses hukum.

“Jangan sampai memberikan pandangan-pandangan yang bersifat bias karena justru dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memperbesar konflik di antara para pihak,” pungkasnya.

Editor – Ray

Catatan Redaksi, 

Sebagai bagian dari asas keadilan dan keberimbangan dalam pers, pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk Pansus TRAP DPRD Bali, DPRD Provinsi Bali, maupun I Ketut Rundung, dipersilakan menyampaikan tanggapan, hak jawab, atau hak koreksi atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

    Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Proyek Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung yang didasari dari permohonan Desa Adat Sidakarya guna menanggulangi bencana banjir, yang kemudian dibuatkan kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH)  Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya menuai polemik. Memang hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 85 tahun 2014 co. Peraturan Menteri Kehutanan dan […]

  • HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – HARRIS Hotel Sunset Road Bali kembali menghadirkan inovasi kuliner yang memanjakan lidah sekaligus hati lewat program terbaru bertajuk “Sunset Tempo Doeloe”. Konsep ini menawarkan pengalaman bersantap unik dengan memadukan cita rasa khas Indonesia dan suasana nostalgia tempo dulu yang hangat serta penuh kenangan. Program “Sunset Tempo Doeloe” mengajak para tamu menikmati berbagai sajian […]

  • Russia, ASEAN Set .8 Billion Trade Agenda Through 2035

    Russia, ASEAN Set $17.8 Billion Trade Agenda Through 2035

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    New strategic framework expands cooperation in digital technology, AI, energy, agriculture, transport, tourism and creative industries MANILA, Philippines — Russia and the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) have agreed on a new long-term framework to expand trade and investment cooperation through 2035, with emerging sectors such as artificial intelligence, digital transformation, energy and the […]

  • Panas! Sengketa Lahan Batu Ampar Masuk Meja Mediasi, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Sebut Jangan Ribut di Medsos, Hadapi Kami di Sidang!

    Panas! Sengketa Lahan Batu Ampar Masuk Meja Mediasi, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Sebut Jangan Ribut di Medsos, Hadapi Kami di Sidang!

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 18Komentar

    BULELENG – Lanjutan dari gugatan polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 30 Juni 2026, menghadirkan seluruh pihak tergugat, yakni: 1. Nawawi, Laki-laki, sebagai ahli waris dari Sahwi (almarhum). 2. Marsito, Laki-laki. 3. Matramo, Laki-laki. 4. Samsul […]

  • KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, […]

  • Rieke Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Celah KKN dan TPPU Baru

    Rieke Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Celah KKN dan TPPU Baru

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya memperkuat kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pembenahan tata kelola aset yang telah dikuasai negara harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Rieke melalui akun Facebook pribadinya di tengah […]

expand_less