Breaking News
light_mode

Pansus TRAP DPRD Turun ke Yeh Malet, Pengempon Pura Masceti Serahkan Bukti Riwayat Tanah Pelaba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pansus TRAP menyerap aspirasi Pengempon Pura Masceti di tengah polemik status Yeh Malet; sejarah tanah, dokumen penguasaan, dan pelestarian sumber air menjadi perhatian utama.

KARANGASEM – Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali turun langsung menyerap aspirasi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti terkait polemik kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (27/8/2026).

Kedatangan Pansus TRAP tersebut menjadi momentum penting bagi Pengempon Pura Masceti untuk menyampaikan secara langsung sejarah kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta sejumlah dokumen yang mereka yakini berkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.

Pertemuan berlangsung bertepatan dengan Purnama Sasih Ketiga. Dalam penyerapan aspirasi tersebut, Pengempon Pura Masceti didampingi penasihat hukum menyampaikan penjelasan mengenai sejarah Yeh Malet dari masa lalu hingga kondisi saat ini.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem, BPKAD Karangasem, DPRD Kabupaten Karangasem, pihak Kecamatan Manggis, Pemerintah Desa Antiga Kelod yang diwakili Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun Yeh Malet.

Pihak Pengempon Pura Masceti juga menyerahkan sejumlah data dan dokumen sebagai bahan bagi Pansus TRAP untuk menelusuri lebih jauh status serta riwayat kawasan yang menjadi sumber polemik.

Salah satu Pengempon Pura Masceti memaparkan bahwa Yeh Malet menurut riwayat yang mereka pegang merupakan bagian dari kawasan Tanah Pelaba Pura Masceti. Tanah Pelaba tersebut disebut memiliki luas keseluruhan sekitar 54 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Antiga Kelod, Gegelang dan Antiga.

“Bagi kami, ini bukan persoalan baru. Ada sejarah, ada data dan ada dokumen yang kami serahkan. Kami berharap semuanya diperiksa secara utuh sehingga persoalan Tanah Pelaba Pura Masceti tidak dilihat hanya dari satu sisi,” ujar Pengempon Pura Masceti dalam penyampaian aspirasinya.

Pengempon menyebut sejumlah dokumen yang mereka miliki antara lain pencatatan Tanah Laba Pura Masceti sebelum 1936, Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA 1976, hingga SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 tentang penetapan dan penertiban hasil inventaris tanah-tanah Pelaba Pura di Kabupaten Karangasem.

Mereka juga menyerahkan atau menunjukkan dokumen lain yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat tanah, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986 serta data Sismiop dan SPPT yang disebut berkaitan dengan Tanah Laba Pura Masceti.

Menurut Pengempon, keberadaan dokumen tersebut penting untuk menjadi bahan verifikasi pemerintah sebelum menentukan status maupun pemanfaatan kawasan Yeh Malet.

“Yang kami minta sederhana, sejarah adat, dokumen pertanahan dan penguasaan tanah diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai karena ada kebijakan atau keputusan baru, sejarah penguasaan yang lebih dahulu ada kemudian terabaikan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pengempon Pura Masceti juga menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Badan Wilayah Sungai (BWS) dan penerbitan keputusan dari Kementerian PUPR yang berkaitan dengan kawasan Yeh Malet.

Mereka berpandangan, keberadaan kebijakan atau keputusan pemerintah yang datang kemudian semestinya tidak serta-merta menghapus atau menghilangkan hak yang menurut mereka telah melekat pada Tanah Pelaba Pura Masceti.

“Kalau memang Masceti menguasai dan memiliki sejarah lebih dahulu, sementara BWS datang kemudian dengan SK PUPR, kami berharap riwayat tersebut tetap diperiksa dan dihormati. Jangan sampai aset atau Laba Pura beralih kepada pihak yang tidak tepat,” ujar Pengempon.

Pansus TRAP DPRD Bali dalam penyerapan aspirasi tersebut kemudian menampung seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan. Persoalan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Karangasem dan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

Poin penting lain yang disampaikan Pengempon adalah harapan agar kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari Laba Pura Masceti dan tidak dialihfungsikan secara sepihak.

Mereka juga berharap proses administrasi pertanahan dapat diarahkan hingga pada penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan dan dasar hukumnya telah terpenuhi.

Namun, di sisi lain, Pengempon menegaskan bahwa kepentingan pelestarian air tetap harus menjadi perhatian bersama. Menurut mereka, persoalan kepemilikan atau status tanah tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan menjaga sumber air.

“Setelah status dan sertifikatnya jelas, kami siap berkomunikasi dan mencari jalan terbaik. Air adalah kehidupan. Yang paling utama adalah bagaimana sumber air tetap lestari, sementara sejarah dan hak Tanah Pelaba Pura juga tidak hilang,” katanya.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pengempon Pura Masceti tidak menempatkan persoalan Yeh Malet semata-mata sebagai persoalan perebutan lahan, tetapi sebagai persoalan yang menyangkut sejarah adat, aset pura, tata kelola ruang, status pertanahan dan keberlanjutan lingkungan.

Pansus TRAP sendiri selama ini menjalankan fungsi pengawasan DPRD Bali terhadap persoalan tata ruang, aset dan perizinan. Pada Maret 2026, masa kerja Pansus TRAP diperpanjang enam bulan dengan penyesuaian keanggotaan karena dinilai masih diperlukan untuk mengawal berbagai persoalan tata ruang dan aset di Bali.

Dengan adanya penyerapan aspirasi di Yeh Malet, persoalan Pura Masceti kini masuk dalam ruang pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Pengurus berharap Pansus TRAP tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi turut mengawal proses verifikasi sejarah, dokumen, status tanah dan kebijakan pemerintah sampai ditemukan jalan keluar yang adil.

“Intinya kami ingin Laba Pura Masceti tetap dijaga, tidak beralih fungsi dan tidak jatuh ke tangan yang tidak tepat. Tetapi kami juga ingin air tetap lestari. Karena itu, kami berharap pemerintah, DPRD dan semua pihak duduk bersama mencari solusi,” tutup Pengempon Pura Masceti.

Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai sejarah, penguasaan, dokumen pertanahan, status kawasan, serta hubungan Yeh Malet dengan Tanah Pelaba Pura Masceti dalam berita ini merupakan keterangan dan sikap Pengempon/Pengurus Pura Masceti. Status hukum dan kepemilikan tanah tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta kewenangan lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Serangan Gelar Ritual Memintar, Arak Barong–Rangda Lintasi Pulau hingga Kawasan Kura Kura Bali

    Ribuan Warga Serangan Gelar Ritual Memintar, Arak Barong–Rangda Lintasi Pulau hingga Kawasan Kura Kura Bali

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Denpasar, Bali – Ribuan warga Desa Adat Serangan kembali memadati jalur-jalur utama Pulau Serangan dalam pelaksanaan Upacara Memintar, Jumat (19/12/2025). Lebih dari 2.000 krama adat terlibat dalam ritual sakral yang telah diwariskan turun-temurun sejak 1965 ini sebagai upaya menolak bala sekaligus menjaga keharmonisan antara alam nyata (skala) dan tak kasat mata (niskala). Upacara Memintar diawali […]

  • Jurusan Desain dan Produksi Busana SMK Negeri 3 Denpasar Menjanjikan untuk Dunia Usaha dan Dunia Kerja

    Jurusan Desain dan Produksi Busana SMK Negeri 3 Denpasar Menjanjikan untuk Dunia Usaha dan Dunia Kerja

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 5Komentar

    Denpasar – SMK Negeri 3 Denpasar saat ini memiliki empat jurusan, yaitu Perhotelan, Kuliner, Kecantikan Kulit dan Rambut, serta Desain dan Produksi Busana. Memang, saat ini jurusan yang paling banyak diminati adalah Perhotelan dan Kuliner. Namun, bukan berarti jurusan Kecantikan Kulit dan Rambut serta Desain dan Produksi Busana tidak memiliki peminat. “Keempat jurusan yang dimiliki […]

  • Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Harvard University tengah menjadi sorotan setelah portofolio investasinya mencatat kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sebesar US$40 juta atau sekitar Rp665,8 miliar. Kerugian itu muncul dari anjloknya nilai exchange-traded fund (ETF) Bitcoin yang sempat turun 26% dari puncaknya di level US$126 ribu per BTC. Meski menghadapi penurunan tajam, Harvard tidak menunjukkan tanda-tanda melepas kepemilikan […]

  • Samsung Galaxy S26 Ultra Disiapkan Jadi Flagship Paling Fungsional, Utamakan Kenyamanan dan Performa Nyata

    Samsung Galaxy S26 Ultra Disiapkan Jadi Flagship Paling Fungsional, Utamakan Kenyamanan dan Performa Nyata

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 5985Komentar

    DENPASAR – Samsung kembali menegaskan arah pengembangan ponsel kelas atasnya melalui Galaxy S26 Ultra. Bocoran terbaru menunjukkan bahwa raksasa teknologi asal Korea Selatan ini tidak semata mengejar kemewahan spesifikasi, melainkan fokus pada peningkatan yang benar-benar terasa dalam penggunaan sehari-hari. Mulai dari pemilihan material, desain kamera, hingga penyempurnaan layar, Galaxy S26 Ultra diproyeksikan menjadi flagship yang […]

  • MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1865Komentar

    SINGARAJA, BALI -Tahun 2025 menandai fase krusial dalam perjalanan panjang mewujudkan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport). Bagi PT BIBU Panji Sakti, tahun ini bukan sekadar deret penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan tahun konsolidasi visi – ketika gagasan, komitmen kebijakan, dukungan investor, dan suara masyarakat Bali bertemu dalam satu simpul sejarah. Bandara Bali […]

  • Kritik MBG Menguat, Presiden Dinilai Gunakan Logika Dikotomis dalam Menjawab Publik

    Kritik MBG Menguat, Presiden Dinilai Gunakan Logika Dikotomis dalam Menjawab Publik

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta – Pernyataan Presiden terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik setelah dianggap menyederhanakan persoalan menjadi dua pilihan ekstrem. Dalam sebuah wawancara bersama jurnalis Najwa Shihab, Presiden menyatakan akan mempertahankan program MBG “daripada uang-uang dikorupsi, lebih baik rakyat bisa makan.” Sejumlah pengamat menilai pernyataan tersebut menghadirkan dikotomi yang tidak sepenuhnya tepat. Kritik publik menyebut […]

expand_less