Breaking News
light_mode

Gelombang Kritik atas Perubahan Status Febrie dari Tersangka ke Saksi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pakar Hukum, Mantan Pimpinan KPK, hingga Aktivis Antikorupsi Soroti Kepastian Hukum dan Independensi Penanganan Perkara

JAKARTA – Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari tersangka menjadi saksi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan luas dari kalangan pakar hukum, mantan pimpinan lembaga antirasuah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Perubahan status tersebut terjadi setelah penanganan perkara yang sebelumnya diproses Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beralih ke Kejaksaan Agung. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang disebut terkait proyek Krakatau Steel, PLTU batu bara, dan PT Asabri.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, mekanisme pengalihan perkara, hingga independensi proses penegakan hukum.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas.

“Jeruk makan jeruk,” ujar Saut Situmorang, menggambarkan potensi konflik kepentingan apabila suatu institusi menangani perkara yang menyeret mantan pejabatnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengingatkan bahwa perubahan status hukum tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.

“Langkah seperti ini berpotensi merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata M. Isnur.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga mempertanyakan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Mekanisme seperti ini tidak dikenal baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru,” ujar Mahfud MD.

Mahfud juga mengingatkan adanya potensi perkara berhenti di tengah jalan melalui mekanisme tertentu apabila proses penegakan hukum tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai hubungan antara Polri dan Kejaksaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersifat koordinatif, bukan saling mengambil alih penanganan perkara.

Meski demikian, Boyamin juga berpandangan bahwa pelimpahan penanganan perkara dapat dipahami sebagai upaya meredam potensi konflik terbuka antarpenegak hukum.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut dinamika penanganan perkara tersebut sebagai sebuah “lakon drama” yang memunculkan banyak tanda tanya di ruang publik.

Adapun pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya ditangani oleh KPK guna menjaga independensi proses penyidikan.

“Perkara seperti ini sebaiknya ditangani KPK agar independensi penegakan hukumnya lebih terjamin,” ujar Abdul Fickar Hadjar.

Sementara itu, peneliti hukum dari The Indonesian Institute, Adinda T. Muchtar, mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum.

“Tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi melahirkan multitafsir dan mengurangi kepastian hukum,” kata Adinda T. Muchtar.

Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang memerinci dasar hukum perubahan status Febrie Adriansyah dari tersangka menjadi saksi. Kondisi tersebut membuat perhatian publik terus tertuju pada perkembangan perkara dan transparansi proses penegakan hukum.

Sejumlah kalangan menilai, penjelasan yang terbuka dari aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip due process of law dan asas kepastian hukum.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Raih Predikat Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Raih Predikat Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Penghargaan JBBA 2026 Tegaskan Komitmen Royal Ambarrukmo Melestarikan Budaya Jawa YOGYAKARTA, GatraDewata.com – Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan “Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa” dalam ajang Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026 yang digelar Harian Jogja, Rabu (15/7/2026), di Kasultanan Ballroom, Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas konsistensi Royal […]

  • Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR, 12 Juli 2025 — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Andre S, saat peliputan Hari Bhayangkara ke-79, kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Polda Bali dan komunitas pers. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memastikan bahwa insiden yang melibatkan oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu EA, serta […]

  • SMA Negeri 1 Lobalain Semarakkan HUT RI ke-80 dan HUT Sekolah ke-42 dengan Semangat Kebersamaan

    SMA Negeri 1 Lobalain Semarakkan HUT RI ke-80 dan HUT Sekolah ke-42 dengan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 22Komentar

    Lobalain – SMA Negeri 1 Lobalain menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 dan HUT sekolah ke-42 dengan penuh semangat kebersamaan. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah, Albert Wilson Dano, yang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh guru dan siswa atas dedikasi serta kerja keras yang telah […]

  • WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR — Warga Desa Adat Pemogan, yang dikenal dengan inisial WKS, kembali menegaskan sikapnya terhadap undangan Paruman Wicara Adat yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Juli pukul 19.00 WITA, di kantor LPD. WKS menyatakan hanya akan hadir jika paruman dilakukan di tempat yang dianggap netral, seperti Balai Kerta Adyaksa di kantor desa atau kecamatan. “Saya […]

  • Tiga Kali Beruntun Jadi Kampiun, Arya Arkananta Warnai Meriahnya UHA Futsal 2026

    Tiga Kali Beruntun Jadi Kampiun, Arya Arkananta Warnai Meriahnya UHA Futsal 2026

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    UBUD – Semangat kebersamaan dan sportivitas mewarnai penutupan Ubud Hotels Association (UHA) Futsal Competition 2026 yang berlangsung meriah. Ajang tahunan yang mempertemukan puluhan properti anggota UHA ini kembali menjadi ruang mempererat solidaritas antar insan hospitality di kawasan Ubud melalui kompetisi olahraga yang penuh semangat. Partai final menghadirkan duel sengit antara tim Arya Arkananta Resort melawan […]

  • Burung Kapinis, Sang “Penguasa Langit” yang Bisa Terbang 10 Bulan Tanpa Mampir ke Tanah

    Burung Kapinis, Sang “Penguasa Langit” yang Bisa Terbang 10 Bulan Tanpa Mampir ke Tanah

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    JAKARTA – Di antara ribuan spesies burung di dunia, burung kapinis (Apus apus) menjadi salah satu yang paling mencengangkan. Perilakunya yang unik membuat para peneliti menempatkannya sebagai salah satu makhluk dengan kemampuan terbang paling ekstrem di planet ini. Berdasarkan data Birds of the World dari Cornell Lab of Ornithology dan studi terbaru yang dipublikasikan dalam […]

expand_less