Gelombang Kritik atas Perubahan Status Febrie dari Tersangka ke Saksi
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar ilustrasi AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pakar Hukum, Mantan Pimpinan KPK, hingga Aktivis Antikorupsi Soroti Kepastian Hukum dan Independensi Penanganan Perkara
JAKARTA – Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari tersangka menjadi saksi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan luas dari kalangan pakar hukum, mantan pimpinan lembaga antirasuah, hingga organisasi masyarakat sipil.
Perubahan status tersebut terjadi setelah penanganan perkara yang sebelumnya diproses Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beralih ke Kejaksaan Agung. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang disebut terkait proyek Krakatau Steel, PLTU batu bara, dan PT Asabri.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, mekanisme pengalihan perkara, hingga independensi proses penegakan hukum.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas.
“Jeruk makan jeruk,” ujar Saut Situmorang, menggambarkan potensi konflik kepentingan apabila suatu institusi menangani perkara yang menyeret mantan pejabatnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengingatkan bahwa perubahan status hukum tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.
“Langkah seperti ini berpotensi merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata M. Isnur.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga mempertanyakan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
“Mekanisme seperti ini tidak dikenal baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru,” ujar Mahfud MD.
Mahfud juga mengingatkan adanya potensi perkara berhenti di tengah jalan melalui mekanisme tertentu apabila proses penegakan hukum tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai hubungan antara Polri dan Kejaksaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersifat koordinatif, bukan saling mengambil alih penanganan perkara.
Meski demikian, Boyamin juga berpandangan bahwa pelimpahan penanganan perkara dapat dipahami sebagai upaya meredam potensi konflik terbuka antarpenegak hukum.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut dinamika penanganan perkara tersebut sebagai sebuah “lakon drama” yang memunculkan banyak tanda tanya di ruang publik.
Adapun pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya ditangani oleh KPK guna menjaga independensi proses penyidikan.
“Perkara seperti ini sebaiknya ditangani KPK agar independensi penegakan hukumnya lebih terjamin,” ujar Abdul Fickar Hadjar.
Sementara itu, peneliti hukum dari The Indonesian Institute, Adinda T. Muchtar, mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum.
“Tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi melahirkan multitafsir dan mengurangi kepastian hukum,” kata Adinda T. Muchtar.
Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang memerinci dasar hukum perubahan status Febrie Adriansyah dari tersangka menjadi saksi. Kondisi tersebut membuat perhatian publik terus tertuju pada perkembangan perkara dan transparansi proses penegakan hukum.
Sejumlah kalangan menilai, penjelasan yang terbuka dari aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip due process of law dan asas kepastian hukum.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar