Bersembunyi di Balik Lemari! Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya Geledah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp67 miliar, termasuk sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani kedua institusi tersebut. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, perangkat elektronik, hingga telepon seluler turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, dari Cafe de’CLAN Signature penyidik menyita uang tunai sebanyak 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.
“Kalau dikonversikan ke rupiah nilainya hampir Rp60 miliar. Itu yang ditemukan di de’CLAN,” ujar Totok, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, dari Koin Money Changer penyidik kembali menemukan 16 paket mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai lebih dari Rp67 miliar.

Temuan yang paling menyita perhatian adalah sebuah brankas yang sengaja disembunyikan di balik lemari di dalam Cafe de’CLAN Signature. Brankas tersebut diketahui berisi tumpukan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta berbagai dokumen penting yang kini menjadi barang bukti penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, penyidik menemukan brankas tersebut setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi penggeledahan.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa tiga orang pegawai sebagai saksi. Keterangan mereka masih didalami untuk mengungkap asal-usul dana, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.
Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan keterkaitan Cafe de’CLAN Signature dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie terkait dugaan tersebut.
Penyidik memastikan proses pengembangan perkara masih terus berlangsung. Polisi kini menelusuri asal-usul uang yang disita, dugaan aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar