Gugatan Kasus Batu Ampar Masuk Mediasi Lanjutan, Polres Buleleng Wajib Utamakan asas praejudicieel geschil
- account_circle Ray
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Ruang Mediasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SINGARAJA – Sidang sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, merangkak langkah demi langkah dalam sidang mediasi yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
Mediasi merupakan upaya mencari win – win solution yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan para tergugat guna mencari penyelesaian di luar putusan pengadilan.
Dalam wawancara singkatnya anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, mengatakan forum mediasi dimanfaatkan masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya. Namun, Pemkab tetap pada pendirian bahwa objek sengketa merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan menjadi tanah negara.
“Mediasi memang menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Posisi kami tetap sama, yaitu mengembalikan tanah tersebut sebagai aset negara karena merupakan hak pemerintah,” ujarnya usai mediasi.
Baginya, putusan pengadilan sebelumnya yang membagi objek sengketa, pihaknya menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan secara substansial. Ia tetap memperjuangkan agar status kepemilikan tanah dikembalikan sesuai hak yang diyakini dimiliki pemerintah.
Lahan sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bila sejak awal objek tersebut benar-benar merupakan tanah negara, maka pihak yang berkepentingan seharusnya mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, bukan kepada Pemkab Buleleng.
Dalam mediasi, lanjutnya, pihak lawan menawarkan penyelesaian melalui pembagian hak atas tanah. Namun usulan tersebut belum dapat diterima.
“Mereka menginginkan pembagian bagian masing-masing. Sementara sikap kami tetap meminta agar tanah itu dikembalikan terlebih dahulu karena kami meyakini itu merupakan hak pemerintah,” tegasnya.

Tim Hukum Pemkab Buleleng, Lawyer Gede Indria SH. (Kanan)
Gede Indria juga mengungkapkan bahwa dalam perkara sebelumnya Pemkab Buleleng tidak menjadi pihak sehingga tidak memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan. Selain itu, menurutnya belum ditemukan bukti fisik yang menunjukkan adanya penguasaan lahan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kalau memang menguasai, tentu harus ada bukti fisik, misalnya rumah, kandang atau bentuk penguasaan lainnya. Sampai saat ini hal itu tidak kami temukan,” katanya.
Ia memastikan seluruh prinsipal maupun kuasa hukum masing-masing pihak hadir dalam mediasi, kecuali pihak yang tidak menggunakan pendamping hukum.
Mediasi masih akan dilanjutkan satu kali lagi, ” Kamis depan, nanti kita lihat bagaimana perkembangan dan sikap masing-masing pihak,” pungkasnya.

Kelompok Masyarakat (Pihak Tergugat)
Bambang Permadi selaku perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa menekankan bahwa Instansi pemerintah seharusnya ikut dan tunduk pada putusan yang telah dimenangkan.
“Kami telah melakukan gugatan pada tahun 2010 dan sudah dimenangkan, kami ingin pemerintah segera melaksanakan keputusan Pengadilan dan PTUN dengan menerbitkan sertifikat (SHM) kami, ” Tekannya, Rabu 8 Juli 2026.
berlanjut meminta konfirmasi kepada Polres Buleleng terkait perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan Batu Ampar.
Awak media pada awalnya menemui Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan penetapan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng sebagai tersangka, kemungkinan adanya penundaan penyidikan karena objek perkara masih disengketakan di PN Singaraja, serta informasi mengenai pemeriksaan saksi ahli dari Divisi Hukum Kementerian ATR/BPN RI.

Kasi Humas Polres Buleleng kemudian mengarahkan agar konfirmasi tersebut disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Buleleng karena merupakan kewenangan penyidik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant membenarkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Selamat sore. Sampai saat ini kasus Batu Ampar masih berproses, ada pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng kepada awak media.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas saksi ahli yang diperiksa maupun menjawab pertanyaan mengenai informasi dugaan penetapan mantan Kepala BPN Kabupaten Buleleng sebagai tersangka serta kemungkinan adanya penundaan penyidikan selama proses gugatan perdata masih berlangsung di PN Singaraja.
Hal ini dikenal dengan asas praejudicieel geschil (masalah perdata harus diputus terlebih dahulu) untuk menghindari kriminalisasi suatu hubungan keperdataan.
Editor – Ray
……………………………………..
Berita sebelumnya :
Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

Saat ini belum ada komentar