Breaking News
light_mode

Gugatan Kasus Batu Ampar Masuk Mediasi Lanjutan, Polres Buleleng Wajib Utamakan asas praejudicieel geschil

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SINGARAJA – Sidang sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, merangkak langkah demi langkah dalam sidang mediasi yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Mediasi merupakan upaya mencari win – win solution yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan para tergugat guna mencari penyelesaian di luar putusan pengadilan.

Dalam wawancara singkatnya anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, mengatakan forum mediasi dimanfaatkan masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya. Namun, Pemkab tetap pada pendirian bahwa objek sengketa merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan menjadi tanah negara.

“Mediasi memang menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Posisi kami tetap sama, yaitu mengembalikan tanah tersebut sebagai aset negara karena merupakan hak pemerintah,” ujarnya usai mediasi.

Baginya, putusan pengadilan sebelumnya yang membagi objek sengketa, pihaknya menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan secara substansial. Ia tetap memperjuangkan agar status kepemilikan tanah dikembalikan sesuai hak yang diyakini dimiliki pemerintah.

Lahan sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bila sejak awal objek tersebut benar-benar merupakan tanah negara, maka pihak yang berkepentingan seharusnya mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, bukan kepada Pemkab Buleleng.

Dalam mediasi, lanjutnya, pihak lawan menawarkan penyelesaian melalui pembagian hak atas tanah. Namun usulan tersebut belum dapat diterima.

“Mereka menginginkan pembagian bagian masing-masing. Sementara sikap kami tetap meminta agar tanah itu dikembalikan terlebih dahulu karena kami meyakini itu merupakan hak pemerintah,” tegasnya.

Tim Hukum Pemkab Buleleng, Lawyer Gede Indria SH. (Kanan)

Gede Indria juga mengungkapkan bahwa dalam perkara sebelumnya Pemkab Buleleng tidak menjadi pihak sehingga tidak memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan. Selain itu, menurutnya belum ditemukan bukti fisik yang menunjukkan adanya penguasaan lahan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kalau memang menguasai, tentu harus ada bukti fisik, misalnya rumah, kandang atau bentuk penguasaan lainnya. Sampai saat ini hal itu tidak kami temukan,” katanya.

Ia memastikan seluruh prinsipal maupun kuasa hukum masing-masing pihak hadir dalam mediasi, kecuali pihak yang tidak menggunakan pendamping hukum.

Mediasi masih akan dilanjutkan satu kali lagi, ” Kamis depan, nanti kita lihat bagaimana perkembangan dan sikap masing-masing pihak,” pungkasnya.

Kelompok Masyarakat (Pihak Tergugat)

Bambang Permadi selaku perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa menekankan bahwa Instansi pemerintah seharusnya ikut dan tunduk pada putusan yang telah dimenangkan.

“Kami telah melakukan gugatan pada tahun 2010 dan sudah dimenangkan, kami ingin pemerintah segera melaksanakan keputusan Pengadilan dan PTUN dengan menerbitkan sertifikat (SHM) kami, ” Tekannya, Rabu 8 Juli 2026.

berlanjut meminta konfirmasi kepada Polres Buleleng terkait perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan Batu Ampar.

Awak media pada awalnya menemui Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan penetapan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng sebagai tersangka, kemungkinan adanya penundaan penyidikan karena objek perkara masih disengketakan di PN Singaraja, serta informasi mengenai pemeriksaan saksi ahli dari Divisi Hukum Kementerian ATR/BPN RI.

Kasi Humas Polres Buleleng kemudian mengarahkan agar konfirmasi tersebut disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Buleleng karena merupakan kewenangan penyidik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant membenarkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

“Selamat sore. Sampai saat ini kasus Batu Ampar masih berproses, ada pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng kepada awak media.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas saksi ahli yang diperiksa maupun menjawab pertanyaan mengenai informasi dugaan penetapan mantan Kepala BPN Kabupaten Buleleng sebagai tersangka serta kemungkinan adanya penundaan penyidikan selama proses gugatan perdata masih berlangsung di PN Singaraja.

Hal ini dikenal dengan asas praejudicieel geschil (masalah perdata harus diputus terlebih dahulu) untuk menghindari kriminalisasi suatu hubungan keperdataan.

Editor – Ray

……………………………………..

Berita sebelumnya :

Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

 

Panas! Sengketa Lahan Batu Ampar Masuk Meja Mediasi, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Sebut Jangan Ribut di Medsos, Hadapi Kami di Sidang!

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

  • Ralf

    Oрen Singapore’s occasion deals ᴠia Kaizenaire.сom, the best promotions aggregator.

    Singaporeans’ deal devotion appears іn Singapore, the promotions-packed shopping paradise.

    Singaporeans love discovering vibrant hawker centres fօr delicious neighborhood eats, ɑnd keеp in mind
    to stay upgraded on Singapore’ѕ most current promotions
    аnd shopping deals.

    Semnbcorp supplies power ɑnd city advancement services, admired Ьy Singaporeans f᧐r powering homes sustainably аnd contributing to environment-friendly initiatives.

    Earnings Insurance ɡives affordable insurance coverage fօr vehicles ɑnd homes lah, referred Ьy Singaporeans foг their reliable cases process and community-focused campaigns
    lor.

    Cocoloco satiates ᴡith coconut waters, precious fߋr аll-natural hydration ɑnd fresh
    island vibes.

    Eh, come on lah, Singaporeans mᥙst check out day-tߋ-ⅾay mah.

    Stop by my blog post – Kaizenaire Promotions

    Balas7 Agustus 2026 6:04 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Racun Lebah Buka Harapan Baru Pengobatan Kanker Payudara

    Racun Lebah Buka Harapan Baru Pengobatan Kanker Payudara

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Peneliti Temukan Senyawa Melittin Mampu Hancurkan Sel Kanker Agresif dalam Waktu Kurang dari Satu Jam   DENPASAR – Dunia medis diguncang oleh sebuah temuan mengejutkan yang berpotensi mengubah arah pengobatan kanker. Para peneliti menemukan bahwa racun lebah, khususnya senyawa bernama melittin, mampu menghancurkan seluruh sel kanker payudara agresif hanya dalam waktu kurang dari 60 menit […]

  • Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BADUNG – Sabtu (16/8/2025) malam, suasana Lapangan Desa Sulangai, Petang, dipenuhi gelak tawa, sorak gembira, dan semangat persaudaraan. Pekan Olahraga dan Seni Desa (PORSENIDES) Sulangai resmi ditutup dengan meriah, sekaligus menjadi rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusung tema “Sahitya Adhigana: Melalui Pekan Olahraga dan Seni Desa Sulangai Kita Wujudkan Sulangai […]

  • ARUN Klungkung Sindir Koster! Tegas Bongkar Lift Kelingking, Tapi ‘Buta’ Pelanggaran Melasti dan Ayana Rock Bar

    ARUN Klungkung Sindir Koster! Tegas Bongkar Lift Kelingking, Tapi ‘Buta’ Pelanggaran Melasti dan Ayana Rock Bar

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    Klungkung — Kritik tajam dilayangkan Ketua DPC ARUN Klungkung, I Wayan Widiasa, terhadap langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Widiasa menilai keputusan itu tidak adil, mengingat pembangunan fasilitas tersebut sudah mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari Pemerintah Kabupaten Klungkung dan investor pun telah menyetor dana ke kas daerah. […]

  • Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Oleh I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) DENPASAR – Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan satwa endemik Nusantara, publik dihadapkan pada ironi yang tak bisa dipandang sebelah mata. Upaya melindungi Harimau Sumatra, Ajag, hingga berbagai spesies langka lain terus digelorakan. Namun di saat yang sama, ada “satwa” lain yang justru berkembang pesat—bukan di rimba raya, melainkan […]

  • Dari Tas Tulang Manusia ke Penjara Myanmar, Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun karena Dituduh Dukung Pemberontak

    Dari Tas Tulang Manusia ke Penjara Myanmar, Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun karena Dituduh Dukung Pemberontak

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – Arnold Putra, seorang selebgram sekaligus desainer asal Indonesia yang sempat menuai kontroversi karena merancang tas dari tulang manusia dan kulit lidah buaya, kini kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena karya eksentriknya, melainkan karena divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. Ia dituduh masuk secara ilegal ke negara tersebut dan melakukan pertemuan dengan […]

  • Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

    Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Persidangan perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang dipersoalkan para pihak. Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2026, kuasa hukum tergugat, Indrawati, menyampaikan keberatan atas proses persidangan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Mereka memprotes karena agenda sidang telah […]

expand_less