Breaking News
light_mode

Gugatan Kasus Batu Ampar Masuk Mediasi Lanjutan, Polres Buleleng Wajib Utamakan asas praejudicieel geschil

  • account_circle Ray
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SINGARAJA – Sidang sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, merangkak langkah demi langkah dalam sidang mediasi yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Mediasi merupakan upaya mencari win – win solution yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan para tergugat guna mencari penyelesaian di luar putusan pengadilan.

Dalam wawancara singkatnya anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, mengatakan forum mediasi dimanfaatkan masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya. Namun, Pemkab tetap pada pendirian bahwa objek sengketa merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan menjadi tanah negara.

“Mediasi memang menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Posisi kami tetap sama, yaitu mengembalikan tanah tersebut sebagai aset negara karena merupakan hak pemerintah,” ujarnya usai mediasi.

Baginya, putusan pengadilan sebelumnya yang membagi objek sengketa, pihaknya menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan secara substansial. Ia tetap memperjuangkan agar status kepemilikan tanah dikembalikan sesuai hak yang diyakini dimiliki pemerintah.

Lahan sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bila sejak awal objek tersebut benar-benar merupakan tanah negara, maka pihak yang berkepentingan seharusnya mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, bukan kepada Pemkab Buleleng.

Dalam mediasi, lanjutnya, pihak lawan menawarkan penyelesaian melalui pembagian hak atas tanah. Namun usulan tersebut belum dapat diterima.

“Mereka menginginkan pembagian bagian masing-masing. Sementara sikap kami tetap meminta agar tanah itu dikembalikan terlebih dahulu karena kami meyakini itu merupakan hak pemerintah,” tegasnya.

Tim Hukum Pemkab Buleleng, Lawyer Gede Indria SH. (Kanan)

Gede Indria juga mengungkapkan bahwa dalam perkara sebelumnya Pemkab Buleleng tidak menjadi pihak sehingga tidak memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan. Selain itu, menurutnya belum ditemukan bukti fisik yang menunjukkan adanya penguasaan lahan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kalau memang menguasai, tentu harus ada bukti fisik, misalnya rumah, kandang atau bentuk penguasaan lainnya. Sampai saat ini hal itu tidak kami temukan,” katanya.

Ia memastikan seluruh prinsipal maupun kuasa hukum masing-masing pihak hadir dalam mediasi, kecuali pihak yang tidak menggunakan pendamping hukum.

Mediasi masih akan dilanjutkan satu kali lagi, ” Kamis depan, nanti kita lihat bagaimana perkembangan dan sikap masing-masing pihak,” pungkasnya.

Kelompok Masyarakat (Pihak Tergugat)

Bambang Permadi selaku perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa menekankan bahwa Instansi pemerintah seharusnya ikut dan tunduk pada putusan yang telah dimenangkan.

“Kami telah melakukan gugatan pada tahun 2010 dan sudah dimenangkan, kami ingin pemerintah segera melaksanakan keputusan Pengadilan dan PTUN dengan menerbitkan sertifikat (SHM) kami, ” Tekannya, Rabu 8 Juli 2026.

berlanjut meminta konfirmasi kepada Polres Buleleng terkait perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan Batu Ampar.

Awak media pada awalnya menemui Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan penetapan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng sebagai tersangka, kemungkinan adanya penundaan penyidikan karena objek perkara masih disengketakan di PN Singaraja, serta informasi mengenai pemeriksaan saksi ahli dari Divisi Hukum Kementerian ATR/BPN RI.

Kasi Humas Polres Buleleng kemudian mengarahkan agar konfirmasi tersebut disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Buleleng karena merupakan kewenangan penyidik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant membenarkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

“Selamat sore. Sampai saat ini kasus Batu Ampar masih berproses, ada pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng kepada awak media.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas saksi ahli yang diperiksa maupun menjawab pertanyaan mengenai informasi dugaan penetapan mantan Kepala BPN Kabupaten Buleleng sebagai tersangka serta kemungkinan adanya penundaan penyidikan selama proses gugatan perdata masih berlangsung di PN Singaraja.

Hal ini dikenal dengan asas praejudicieel geschil (masalah perdata harus diputus terlebih dahulu) untuk menghindari kriminalisasi suatu hubungan keperdataan.

Editor – Ray

……………………………………..

Berita sebelumnya :

Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

 

Panas! Sengketa Lahan Batu Ampar Masuk Meja Mediasi, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Sebut Jangan Ribut di Medsos, Hadapi Kami di Sidang!

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Bagus Muljadi, Bangsa Besar Harus Bertumpu pada Warisan Intelektual Leluhur

    Prof. Bagus Muljadi, Bangsa Besar Harus Bertumpu pada Warisan Intelektual Leluhur

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BANDUNG — Seorang ilmuwan asal Indonesia yang berkiprah di tingkat internasional, Bagus Muljadi, menegaskan pentingnya membangun masa depan bangsa dengan berpijak pada warisan pengetahuan leluhur. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam puncak peringatan Hari Jadi Tatar Sunda yang digelar di halaman Gedung Sate pada 17 Mei 2026. Acara bertajuk “Pajajaran Gugat – Tak Tentang Reruntuhannya, Tentang Kebangkitannya […]

  • PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 5Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali bersama Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korda Denpasar dan Yayasan Dharma Pinandita (YDP) Cabang Bali menyelenggarakan Pengelukatan Agung Banyu Pinaruh yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Banyu Pinaruh adalah upacara yadnya (persembahan suci) umat Hindu Bali yang dilakukan sehari setelah Hari Raya Saraswati untuk membersihkan diri secara jasmani dan […]

  • Proyek Whoosh Jokowi Bikin Ricuh, Kemenkeu dan Danantara Saling Lempar Soal Utang KCIC

    Proyek Whoosh Jokowi Bikin Ricuh, Kemenkeu dan Danantara Saling Lempar Soal Utang KCIC

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Proyek kereta cepat Whoosh Jakarta–Bandung, salah satu proyek kebanggaan era Presiden Joko Widodo, kembali memantik kontroversi panas. Bukan soal kecepatan atau teknologinya, melainkan soal utang jumbo senilai Rp120 triliun yang kini menjadi bola liar antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Danantara selaku pengelola proyek. Kemenkeu menegaskan bahwa utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) […]

  • Indonesia Pertimbangkan Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

    Indonesia Pertimbangkan Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengonfirmasi tengah menjajaki peluang untuk membeli kapal induk ringan Italia, ITS Giuseppe Garibaldi, yang sudah resmi dipensiunkan Angkatan Laut Italia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, saat peresmian KRI Brawijaya-320 di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia menegaskan bahwa akuisisi kapal tersebut masih dalam tahap pembicaraan dengan […]

  • Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

    Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jembrana – Dewan Pers resmi mencabut status kompetensi wartawan berupa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama I Putu Suardana, seorang oknum wartawan di Kabupaten Jembrana, Bali. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Pencabutan tersebut merupakan […]

  • Arab Saudi Tegaskan Larangan Speaker Eksternal Selama Ramadan, Sholat Tak Boleh Disiarkan Keluar Masjid

    Arab Saudi Tegaskan Larangan Speaker Eksternal Selama Ramadan, Sholat Tak Boleh Disiarkan Keluar Masjid

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    RIYADH — Pemerintah Arab Saudi kembali mempertegas kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara luar ruangan di masjid selama bulan suci Ramadan. Melalui Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Abdullatif Al Sheikh, otoritas kerajaan menegaskan bahwa speaker eksternal hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah, bukan untuk menyiarkan keseluruhan rangkaian sholat. Penegasan tersebut disampaikan secara resmi […]

expand_less