Breaking News
light_mode

PKB XLVIII 2026 Terapkan Pengawasan Ketat, Plastik Sekali Pakai Dilarang Masuk Art Centre

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Taman Budaya Bali mendapat pengawasan ketat dari personel gabungan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan bebas dari penggunaan plastik sekali pakai (PSP).

Pengamanan melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Dinas Pemadam Kebakaran, serta relawan lingkungan. Mereka bertugas selama 24 jam penuh sejak 13 Juni hingga 11 Juli 2026.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Keamanan PKB, mengatakan sistem pengamanan dibagi dalam dua shift, sementara patroli malam dilakukan secara rutin setelah seluruh pertunjukan berakhir.

“Personel gabungan melakukan penjagaan dan patroli untuk memastikan kawasan Taman Budaya tetap aman, nyaman, dan terbebas dari penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya, Senin (15/6).

Menurutnya, pengawasan dilakukan di seluruh akses masuk kawasan Art Centre, termasuk pintu utama dan jalur dari Pasar Malam Kedaton. Pengunjung yang kedapatan membawa kantong plastik, styrofoam, maupun sedotan plastik akan diarahkan untuk tidak membawanya masuk ke area penyelenggaraan.

Langkah tersebut merupakan implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Selain membatasi penggunaan plastik, petugas juga melarang aktivitas makan dan minum di area taman serta kebun Taman Budaya. Pengunjung diminta mengonsumsi makanan dan minuman di lokasi pedagang yang telah disediakan.

“Kami juga menerapkan konsep membawa pulang sampah masing-masing. Tidak ada tempat sampah yang disediakan di area pertunjukan sehingga pengunjung diharapkan bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” jelasnya.

Kebijakan serupa diterapkan kepada para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan PKB. Seluruh pedagang diwajibkan mengelola dan membawa pulang sampah yang dihasilkan dari aktivitas usahanya.

Di sisi lain, penonton dan seniman juga diimbau meninggalkan area pertunjukan dalam rentang waktu 30 hingga 60 menit setelah acara selesai. Hal ini dilakukan agar petugas dapat segera melakukan pembersihan dan persiapan untuk agenda pertunjukan berikutnya.

Dewa Dharmadi mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung gerakan pengurangan sampah plastik selama pelaksanaan PKB. Menurutnya, perubahan perilaku tersebut mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir.

“Kesadaran masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami berharap kondisi ini dapat terus terjaga hingga PKB berakhir dan berlanjut pada berbagai kegiatan seni budaya berikutnya,” katanya.

Komitmen menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui pembatasan plastik sekali pakai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan penyelenggaraan PKB yang tidak hanya meriah secara budaya, tetapi juga ramah lingkungan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ide Bagus! Awas Hak Karya Intelektual, Patung Charlie Chaplin Mohon Kaji Aspek Lisensi

    Dukung Ide Bagus! Awas Hak Karya Intelektual, Patung Charlie Chaplin Mohon Kaji Aspek Lisensi

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Patung Charlie Chaplin di Denpasar Didukung, Susruta Ingatkan Aspek Lisensi Harus Aman Pengamat Kebijakan Publik Minta Pemkot Denpasar Pastikan Seluruh Aspek Hukum Sebelum Proyek Direalisasikan DENPASAR – Rencana Pemerintah Kota Denpasar membangun patung komedian legendaris Charlie Chaplin di pedestrian depan Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Anggota […]

  • Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

    Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 21Komentar

    DENPASAR – Kasus penganiayaan sampai terbunuhnya I Pande Gede Putra Palguna (53) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berawal dari kasus hutang piutang yang menjerat korban yang ramai di media sosial membuat salah satu kuasa hukum I Gusti Gede Putu Atmaja, SH., MH., yang berkantor di Ambara Law Office angkat bicara. I Gusti Ayu […]

  • DPRD Bali Dalami Legalitas Handara, Manajemen Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

    DPRD Bali Dalami Legalitas Handara, Manajemen Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus mendalami aspek tata ruang dan perizinan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2/2026), sebagai tindak lanjut […]

  • Polemik BPJS PBI Nonaktif, Ancaman Nyata bagi Pasien Cuci Darah

    Polemik BPJS PBI Nonaktif, Ancaman Nyata bagi Pasien Cuci Darah

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai berdampak serius terhadap kelompok rentan, terutama pasien cuci darah yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara. Sorotan tajam disampaikan Purbaya yang menilai penonaktifan PBI tanpa mekanisme transisi dan perlindungan khusus bagi pasien penyakit kronis telah memunculkan persoalan […]

  • Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga, Kompos Berlimpah Bisa Didistribusikan ke Petani

    Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga, Kompos Berlimpah Bisa Didistribusikan ke Petani

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 7Komentar

    Denpasar — Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Denpasar, A.A. Putu Sugiartha, ST, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah organik rumah tangga dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti bag composter, teba modern, tong edan, maupun komposter rumah tangga lainnya. Namun demikian, setelah proses pengolahan selesai dan kompos dihasilkan, masyarakat kerap mengalami kebingungan dalam pemanfaatannya. Pasalnya, jumlah kompos yang […]

  • Jangan Lagi Jadikan PBNU Sebagai “Satpam Politik” Pemerintah

    Jangan Lagi Jadikan PBNU Sebagai “Satpam Politik” Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems. JAKARTA – PBNU itu sebaiknya bersikap kritis pada Pemerintahan Prabowo-Gibran yang tiap hari menjadi bahan pergunjingan masyarakat, karena berbagai kebijakan, program dan kinerja Pemerintah yang dinilai salah. Jangan lagi PBNU perbanyak bicara soal Perang Iran Vs. AS dan Israel, hanya karena Iran saat ini sedang ngetrend, didukung dan digandrungi oleh mayoritas […]

expand_less