Breaking News
light_mode

Kegaduhan Manuver Politik Pansus TRAP Tak Boleh Kalahkan Data, Fakta dan Kepastian Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Menelusuri jejak kebenaran pernyataan dari I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem yang viral di media sosial dan media online tentang penyataan bahwa tukar guling antara PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) dengan Kementerian Kehutanan secara administrasi pertanahan di kantor BPN Kabupaten Karangasem memang tidak pernah ada.

“Sepertinya PT BTID melakukan secara langsung pembebasan lahan tersebut yang didapat dari masyarakat dan atas dasar itu dilepaskan kepada pihak Kementerian Kehutanan tanpa melalui administrasi di BPN Karangasem, ” Jelasnya, Rabu 3 Juni 2026.

Tukar menukar lahan masyarakat menjadi lahan hutan milik Kementerian Kehutanan secara aturan hukum pada masalalu itu memang tidak wajib disertifikatkan atau dilewati melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem.

Mekanisme tanah pengganti tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, di mana tanah penukar tidak harus bersertifikat dan dapat berupa lahan hak milik atau pipil masyarakat. Secara logika lahan hutan memang tidak diperlukan surat berupa sertifikat hak milik negara untuk menyatakan itu milik hutan negara.

Pernyataan Pansus Trap yang muncul di tengah sorotan publik terkait status lahan pengganti seluas sekitar 40,2 hektare di Karangasem yang diduga bermasalah, sesungguhnya tidak perlu mencuat lantaran telah tercatat resmi pada surat Berita Acara Tata Batas yang dikeluarkan pihak Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada tanggal 9 Juni 2009 dan disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 yang diterima oleh redaksi Gatra Dewata Group.

Manuver politik seperti ini tentu dapat mencoreng citra Pemerintahan Provinsi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menggoyang – goyang kepastian hukum suatu Investasi di Bali yang melibatkan Pemerintahan Pusat.

Surat Berita Acara Tata Batas juga telah diketahui beberapa pihak terkait melalui Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009 tertanggal 3 Januari 2009, salah satunya I Wayan Geredeg selaku Bupati Karangasem dan lainnya adalah Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si selaku Kepala BPN Kabupaten Karangasem, yang mengadakan rapat dan melaksanakan pemeriksaan trayek batas untuk menetapkan batas – batas yang tetap dari kawasan hutan, yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Bukti Permohonan Surat Klarifikasi dari pihak BPN Karangasem pun telah terbit tertanggal 7 Desember 2000 yang menyatakan bahwa telah meneliti data – data tanah yang telah dibebaskan dalam rangka penggantian tanah kehutanan yang ada di Pulau Serangan Denpasar dan pihak BPN Karangasem telah mencatatnya, yang telah ditand tangani oleh Kepala BPN Kabupaten Karangasem Drs. Ida Ketut Budi Astika.

“Soal aturan tukar guling dengan melepas tanah kepada pihak kementerian Kehutanan itu ada di pihak Kehutanan (Kementerian) tetapi penelusuran kami (BPN Karangasem) dengan pihak Kejaksaan soal berkas dan tanah lahan penukar itu ada nyata, ” Ucap Made Arya.

Tetapi memang sebaiknya tanah – tanah tersebut didaftarkan dulu agar tercatat di BPN Karangasem. Dan pihak BPN Karangasem tidak dapat memaksakan hal tersebut.

“Kami hanya dapat menyarankan saja, bila pihan Kementerian Kehutanan sudah mengatakan klop dan Kejaksaan sama, sudah sesuai aturan yang berlaku pada masa itu tentu tidak ada masalah”

“Bila ternyata ada kerugian tentu pihak Kejaksaan memiliki mekanismenya sendiri, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyat dari bencana kembali memicu perlawanan. Kali ini, warga Bali yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN BALI) secara resmi melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas bencana banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 dan menelan 18 […]

  • Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    BADUNG – Sabtu (16/8/2025) malam, suasana Lapangan Desa Sulangai, Petang, dipenuhi gelak tawa, sorak gembira, dan semangat persaudaraan. Pekan Olahraga dan Seni Desa (PORSENIDES) Sulangai resmi ditutup dengan meriah, sekaligus menjadi rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusung tema “Sahitya Adhigana: Melalui Pekan Olahraga dan Seni Desa Sulangai Kita Wujudkan Sulangai […]

  • Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp 2,1 Juta per Gram, Analis Ingatkan Investor Waspada

    Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp 2,1 Juta per Gram, Analis Ingatkan Investor Waspada

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali menorehkan sejarah baru. Pada perdagangan Selasa (16/9/2025), emas Antam Logam Mulia melesat hingga menyentuh Rp 2,1 juta per gram. Angka ini menjadi rekor tertinggi sepanjang masa, melampaui catatan Sabtu (13/9/2025) lalu yang sempat berada di level Rp 2,095 juta. Tak hanya itu, harga pembelian […]

  • Ekonomi Global 2026 Dibayangi Ketidakpastian, IMF: Pertumbuhan Melambat dan Risiko Resesi Menguat

    Ekonomi Global 2026 Dibayangi Ketidakpastian, IMF: Pertumbuhan Melambat dan Risiko Resesi Menguat

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Gejolak regional, tekanan global, serta akselerasi teknologi baru diperkirakan kembali membentuk ulang arah ekonomi dunia pada 2026. Dalam laporan terbarunya, Dana Moneter Internasional menilai prospek ekonomi global masih rapuh meski menunjukkan sedikit perbaikan dibandingkan periode sebelumnya. Dalam laporan World Economic Outlook bertajuk “Global Economy in Flux, Prospects Remain Dim”, IMF merevisi tipis proyeksi […]

  • China Kembangkan “Padi Air Laut”, Terobosan yang Bisa Memberi Makan 200 Juta Orang Tambahan

    China Kembangkan “Padi Air Laut”, Terobosan yang Bisa Memberi Makan 200 Juta Orang Tambahan

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – China kembali mencatat terobosan besar di sektor pangan. Para peneliti negara itu berhasil merekayasa “seawater rice” atau padi air laut, varietas padi tahan garam yang dapat tumbuh subur di lahan dengan kadar salinitas tinggi—kondisi yang biasanya membuat padi konvensional mati. Inovasi ini digadang-gadang mampu memberi makan hingga 200 juta orang tambahan pada akhir […]

  • Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Jakarta, 4 September 2025 – Karier gemilang Nadiem Anwar Makarim, pendiri aplikasi transportasi daring Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kemudian menjabat sebagai Mendikbudristek, kini runtuh di hadapan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai proyek Rp9,3 […]

expand_less