Waspadai “Penumpang Gelap” Reformasi Polri, Habiburokhman: Jangan Sampai Melemahkan Institusi
- account_circle Ray
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengingatkan publik agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang dinilai menunggangi isu percepatan reformasi Polri untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut adanya “penumpang gelap” yang mengatasnamakan reformasi, namun diduga memiliki agenda tersembunyi di balik kritik yang dilontarkan.
Dalam keterangannya, Selasa (11/2/2026), Habiburokhman menilai sejumlah pihak kerap menggiring opini negatif terhadap institusi kepolisian tanpa didukung data yang jelas dan terverifikasi. Bahkan, menurutnya, ada mantan pejabat yang turut menyuarakan kritik, padahal saat masih menjabat tidak melakukan pembenahan signifikan di tubuh Polri.
“Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka mengklaim mendorong percepatan reformasi, tetapi sesungguhnya memiliki agenda lain, seperti kepentingan politik atau pencitraan pribadi,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, semangat reformasi Polri telah diatur secara konstitusional melalui Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menempatkan Polri di bawah kendali Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR. Menurutnya, kerangka tersebut merupakan hasil reformasi yang harus dijaga dan tidak boleh digeser oleh narasi yang menyimpang.
Ia juga mengingatkan bahwa opini yang dibangun secara ekstrem berpotensi memengaruhi persepsi publik dan berdampak pada stabilitas institusi maupun pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. “Jika narasi keliru terus dibiarkan, ini bisa melemahkan Polri sekaligus pemerintahan. Hal itu tentu tidak sehat bagi proses reformasi yang sedang berjalan,” katanya.
Meski demikian, Habiburokhman mengakui masih adanya oknum di dalam institusi yang melakukan pelanggaran. Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun opini yang menyesatkan arah reformasi.
Menurutnya, percepatan reformasi Polri harus dikawal secara objektif dan konstruktif agar tetap berjalan sesuai koridor konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. “Reformasi harus memperkuat institusi dan menjaga stabilitas pemerintahan, bukan justru menjadi alat untuk melemahkan,” pungkasnya.
Ray – Humas ARUN Provinsi Bali

cwgr5b
18 Februari 2026 5:33 PM