Breaking News
light_mode

Sorotan Kesewenangan dan Dugaan Tebang Pilih Pemerintah Bali dalam Kasus Lift Kaca Kelingking

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan pembongkaran total proyek Lift Kaca Kelingking di Nusa Penida kembali memicu sorotan publik terkait dugaan kesewenangan dan tebang pilih dalam penegakan aturan. Publik menilai, langkah tegas tersebut tercoreng oleh fakta bahwa sejumlah fasilitas serupa di lokasi lain tetap dibiarkan beroperasi tanpa sorotan yang sama kerasnya.

Sebelumnya, proyek lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking dikhawatirkan merusak estetika dan lingkungan Nusa Penida. Namun, menurut Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarka Jaya, investor telah melengkapi sejumlah perizinan seperti UKL-UPL, PBG, PKKPR, PBBR, hingga NIB. Bahkan, retribusi sebesar Rp 1,5 miliar telah disetor ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa dari sisi dokumen, proyek itu telah melalui prosedur, dikutip dari media kumparan news.

Sumber foto Facebook Pemimpin Era Bali.

Namun, Koster justru menilai proyek ini melanggar tata ruang dan harus dihentikan. Dalam konferensi pers (23/11), ia menginstruksikan pembongkaran total dan memberi tenggat enam bulan kepada investor untuk merobohkan seluruh konstruksi senilai Rp 200 miliar tersebut.

Instruksi keras ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa lift kaca di Kelingking dibongkar, sementara lift-lift lain yang berdiri megah di tebing-tebing Bali, seperti lift AYANA menuju Rock Bar Jimbaran, tidak pernah disorot atau ditertibkan dengan standar yang sama?

Kritik paling tajam datang dari Sekretaris ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De). Ia menilai langkah Koster tidak hanya tidak konsisten, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang bila penegakan aturan hanya menyasar lokasi tertentu.

“Jika pemerintah hanya galak kepada Kelingking tetapi membiarkan fasilitas serupa di tempat lain, itu jelas tebang pilih. Aturan tidak boleh dipakai untuk menekan yang lemah dan mengamankan yang kuat,” tegas Gung De.

Publik juga menyoroti bagaimana pemerintah Klungkung sebelumnya telah menjalankan mekanisme perizinan sesuai prosedur, tetapi justru menjadi pihak yang ikut tercoreng karena keputusan sepihak dari Pemprov Bali. Padahal, sesuai pernyataan Kadis PMPTSP Klungkung, seluruh dokumen telah memenuhi syarat dan tengah dalam pengawasan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria memilih berhati-hati dan menyatakan hanya akan mengikuti arahan Pemprov Bali. Namun langkah ini justru memperkuat persepsi bahwa pemerintah kabupaten “dipaksa” mengikuti keputusan provinsi meskipun proses izin telah dijalankan secara legal.

Kritik kian menguat karena fasilitas lain yang serupa—seperti lift di AYANA Jimbaran—tidak mendapat perlakuan yang sama. Bila Kelingking ditertibkan atas alasan kerusakan tebing, pelanggaran tata ruang, dan tidak adanya rekomendasi gubernur, masyarakat menuntut agar semua fasilitas sejenis diaudit dengan standar yang sama, tanpa memandang besar kecilnya investor.

“Bali harus dijaga tanpa memihak. Melindungi alam dan budaya tidak boleh dijadikan alasan untuk menindak satu pihak dan membiarkan yang lain,” ujar Gung De.

Publik kini menunggu apakah Koster benar-benar konsisten dalam penegakan aturan lingkungan dan tata ruang, atau apakah penertiban Lift Kelingking hanyalah contoh paling nyata dari kebijakan yang dianggap sewenang-wenang dan tidak merata.

Bali, 23 November 2025

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jember, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara selama 11 bulan terhadap Arif Hidayat bin Sawiyono, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, setelah terbukti secara sah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Putusan hakim dibacakan pada sidang pekan terakhir Januari 2026. Kasus berawal ketika Arif […]

  • Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

    Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dalam kasus impor gula periode 2015–2016. Vonis ini menuai sorotan karena majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan […]

  • Lambang Tengkorak Menggigit Bulan Sabit, Identitas Keras Kekuasaan Kerajaan Kadiri

    Lambang Tengkorak Menggigit Bulan Sabit, Identitas Keras Kekuasaan Kerajaan Kadiri

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Lambang tengkorak bertaring yang menggigit Bulan Sabit atau dikenal sebagai Ardhacandrakapala lancana bukan sekadar simbol mistik, melainkan identitas resmi kekuasaan Kerajaan Khadiri (Panjalu) yang berpusat di Daha pada masa pemerintahan Sri Maha Raja Rakai Sirikan Sri Bameswara (1034–1057 Çaka / 1112–1135 M). Simbol ini digunakan secara sadar dan politis sebagai penegasan ideologi kerajaan, […]

  • Agama di KTP, Simbol Iman atau Bentuk Pemaksaan

    Agama di KTP, Simbol Iman atau Bentuk Pemaksaan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta, 22 September 2025 – Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 18.963 warga Jawa Tengah memilih mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Penghayat Kepercayaan”. Fenomena ini memicu perdebatan sengit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya, dengan alasan penghayat kepercayaan tidak memenuhi syarat sebagai agama. Menurut Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, […]

  • Intelijen China Buru Mata-Mata Jepang di Tengah Memanasnya Ketegangan Diplomatik

    Intelijen China Buru Mata-Mata Jepang di Tengah Memanasnya Ketegangan Diplomatik

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Badan intelijen China menyatakan akan memburu mata-mata Jepang setelah terungkapnya dugaan kebocoran informasi rahasia milik Beijing. Laporan South China Morning Post menyebutkan Kementerian Keamanan Negara China (MSS) dalam beberapa tahun terakhir aktif mengidentifikasi serta mencegah upaya pencurian informasi oleh dinas intelijen Jepang. MSS menegaskan bakal menggagalkan setiap operasi asing yang dianggap berupaya memecah […]

  • Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

    Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 11Komentar

    Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut […]

expand_less