Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif
- account_circle Admin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Persidangan Tomy Priatna Wiria, 17 Maret 2026. (Dok: LBH Bali).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, 25 Maret 2026 — Sidang perdana aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar menuai sorotan dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Koalisi menilai proses hukum yang berlangsung sejak awal menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat sipil.
Dalam keterangan resminya, Koalisi menyebut bahwa penggunaan hukum pidana dalam kasus ini diduga tidak berdiri netral, melainkan berpotensi menjadi alat untuk membungkam ekspresi politik.
Mereka menilai dakwaan yang disusun terhadap Tomy memiliki pola serupa dengan sejumlah kasus lain pasca aksi demonstrasi pada Agustus 2025, di mana ekspresi publik kerap ditarik ke ranah pidana.
Sebelumnya, Koalisi juga menolak rencana persidangan yang akan digelar secara daring. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Koalisi beralasan, sidang daring berpotensi membatasi hak terdakwa, khususnya dalam berkomunikasi dengan penasihat hukum dan mengikuti jalannya persidangan secara utuh.
“Persidangan langsung merupakan bagian penting dari jaminan peradilan yang adil, terlebih dalam perkara yang memiliki dimensi publik,” tulis Koalisi dalam rilis resminya. Setelah penolakan tersebut, sidang akhirnya digelar secara tatap muka.
Namun, pelaksanaan sidang secara langsung justru diwarnai kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar di sekitar ruang sidang.

Aparat di kawasan ruang sidang pada 17 Maret 2026. (Dok: LBH Bali).
Koalisi mencatat sedikitnya sekitar 20 personel aparat berada di area pengadilan, yang dinilai menciptakan suasana intimidatif.
Menurut Koalisi, kehadiran aparat secara masif tersebut tidak lazim jika dibandingkan dengan persidangan lain, termasuk perkara yang melibatkan tahanan politik sebelumnya di Bali.
Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi independensi persidangan serta menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum.
Dari sisi substansi, Koalisi menyoroti konstruksi dakwaan yang dianggap menggeneralisasi peristiwa dan memperluas tafsir hukum terhadap tindakan yang berada dalam ruang ekspresi. Mereka menilai pendekatan tersebut menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk merespons gerakan sosial, bukan semata menegakkan keadilan.
Di tengah proses persidangan, sejumlah massa solidaritas turut hadir memberikan dukungan kepada Tomy. Dukungan tersebut, menurut Koalisi, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik dan tidak semata-mata persoalan hukum individual.
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi dalam pernyataannya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengecam praktik intimidasi aparat, menolak kriminalisasi terhadap aktivis, serta mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menjunjung prinsip peradilan yang adil dan independen.
Koalisi juga mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan dan upaya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.

Saat ini belum ada komentar