Breaking News
light_mode

Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah.

Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali ini bukan warga biasa, melainkan Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan leluhur keluarga Agung Rama dengan luas awal sekitar 46 are, yang sejak lama dikuasai turun-temurun tanpa riwayat konflik. Pada 1982, sebagian lahan seluas kurang lebih 32 are dijual secara sah kepada pihak lain melalui akta notaris dan telah bersertifikat atas nama pembeli.

Transaksi tersebut tak pernah menimbulkan persoalan hukum hingga hari ini. Persoalan justru muncul pada sisa lahan seluas sekitar 14,8 are—tanah yang tidak pernah diperjualbelikan dan tetap berada dalam penguasaan keluarga.

Selama puluhan tahun, sisa lahan tersebut berstatus tanah tegalan dan belum disertifikatkan. Baru beberapa tahun lalu, sebelum pandemi Covid-19, keluarga Agung Rama mengurus sertifikasi secara resmi. Sertifikat hak atas tanah pun terbit tanpa keberatan dari pihak mana pun.

Tidak ada sanggahan, tidak ada klaim, hingga tiba-tiba gugatan muncul ke permukaan. “Tanah itu aman puluhan tahun. Tidak ada konflik. Lalu mendadak digugat,” ujar Agung Rama.

Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI.

Gugatan datang dari pihak Puri Bedulu yang mengklaim lahan tersebut dengan dasar pembayaran IPEDA—yang kini dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Klaim itu menjadikan bukti pembayaran pajak sebagai dalil penguasaan sekaligus kepemilikan, meski di sisi lain telah terbit sertifikat resmi atas nama keluarga Agung Rama. Benturan antara bukti pajak dan sertifikat negara inilah yang kini dipersoalkan di meja hijau.

Proses hukum sempat tersendat ketika penggugat awal meninggal dunia dan gugatan dicabut. Namun situasi tersebut hanya jeda singkat. Sekitar sebulan kemudian, gugatan kembali dilayangkan, kali ini terhadap para ahli waris dengan skema gugatan perdata wanprestasi.

Objek sengketa tetap sama: lahan 14,8 are yang telah bersertifikat. Agung Rama tercatat sebagai salah satu tergugat.

Upaya mediasi ditempuh sesuai arahan majelis hakim. Namun proses tersebut berakhir buntu. Pihak penggugat mengajukan tawaran damai dengan syarat penyerahan sebagian lahan seluas dua are sebagai kompensasi. Tawaran itu ditolak.

Menurut Agung Rama, tidak ada dasar hukum untuk menyerahkan tanah bersertifikat yang selama ini tidak pernah disengketakan. “Negara menerbitkan sertifikat, lalu kami diminta mengalah hanya karena klaim pajak. Itu preseden berbahaya,” tegasnya.

Dalam persidangan, keterangan saksi penggugat justru memunculkan indikasi yang lebih mengkhawatirkan. Salah satu saksi disebut mengungkap adanya izin pembayaran pajak hingga ratusan pipil. Fakta tersebut membuka dugaan bahwa pola klaim semacam ini tidak berdiri sendiri.

Penelusuran keluarga menemukan setidaknya dua warga lain di banjar yang sama pernah menghadapi klaim serupa, dengan akhir perkara berupa pembagian tanah melalui mediasi—sebuah penyelesaian yang meninggalkan tanda tanya besar soal keadilan dan tekanan struktural.

Bagi Agung Rama, rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola sistematis. Sebagai pimpinan organisasi advokasi, ia selama ini mendampingi warga yang terjerat sengketa tanah. Kini, ia justru berada di posisi korban. “Ini bukan perkara perdata biasa.

Ini pola. Sertifikat bisa digugat hanya bermodal pajak. Jika ini dibiarkan, tidak ada lagi rasa aman bagi pemilik tanah,” ujarnya.

Kasus Subak Babaan kini menjadi ujian serius bagi negara. Sertifikat tanah yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum justru dipertanyakan di pengadilan. Perkara ini masih bergulir, namun gaungnya telah melampaui kepentingan satu keluarga.

Di tengah maraknya konflik agraria, sengketa ini menjadi alarm keras bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, sertifikat negara berpotensi kehilangan maknanya, dan warga kembali berdiri rapuh di hadapan klaim sepihak yang berbalut legalitas semu. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan Kian Dekat, Media Gatra Dewata Hadir dengan Ratusan Sajadah untuk Umat

    Ramadhan Kian Dekat, Media Gatra Dewata Hadir dengan Ratusan Sajadah untuk Umat

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Karangasem – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, Media Gatra Dewata melaksanakan kegiatan berbagi sajadah kepada sejumlah masjid di Bali. Aksi ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan shalat berjamaah. Kegiatan pembagian sajadah ini salah satunya dilakukan di Masjid Jami Baiturrahim, Kecicang, Karangasem. Pengurus masjid menyampaikan apresiasi dan mengajak […]

  • Sorotan Impor 105 Ribu Pikap India, Muammar Kadafi: Industri Lokal Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

    Sorotan Impor 105 Ribu Pikap India, Muammar Kadafi: Industri Lokal Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    JAKARTA – Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga secara Completely Built Up (CBU) dari India senilai Rp24,66 triliun memicu gelombang kritik. Wacana tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional yang selama ini telah memiliki kapasitas produksi besar namun belum sepenuhnya terserap pasar domestik. Tokoh muda Muammar Kadafi menilai kebijakan impor dalam jumlah masif tersebut tidak […]

  • Sabha Pandita PHDI Sampaikan Arahan Terkait Proses Pemilihan Rektor UNHI Denpasar

    Sabha Pandita PHDI Sampaikan Arahan Terkait Proses Pemilihan Rektor UNHI Denpasar

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 29 Oktober 2025 — Proses pemilihan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar menjadi perhatian serius dari jajaran Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Melalui sebuah surat terbuka, para anggota Sabha Pandita menyampaikan sejumlah arahan kepada Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat selaku Ex-Officio Ketua Dewan Pembina Yayasan Widya Kerthi. Dalam surat tersebut, Sabha […]

  • Royal Ambarrukmo Rayakan 14 Tahun dengan Prosesi Adat Ladosan Dhahar

    Royal Ambarrukmo Rayakan 14 Tahun dengan Prosesi Adat Ladosan Dhahar

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    YOGYAKARTA – “Rum Kuncaraning Bangsa, Dumunung Aneng Luhuring Budaya,” pepatah Jawa yang menegaskan kejayaan bangsa terletak pada keluhuran budayanya, menjadi ruh perayaan hari jadi ke-14 Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Pada Sabtu, 18 Oktober 2025 mendatang, hotel bersejarah ini akan menghadirkan prosesi adat Ladosan Dhahar sebagai wujud pelestarian tradisi. Untuk reservasi dan diskon hubungi Royal Ambarrukmo klik […]

  • Dosen Warmadewa Gagas Taman Anti Nyamuk di Kawasan Pariwisata Bali

    Dosen Warmadewa Gagas Taman Anti Nyamuk di Kawasan Pariwisata Bali

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    NUSA DUA, BALI — Upaya pencegahan demam berdarah dengue (DBD) di Bali kini mendapat sentuhan inovatif dari kalangan akademisi. Tim dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa (FKIK Unwar) menginisiasi program edukasi bertajuk “Edukasi Pencegahan Dengue dan Pemanfaatan Tanaman Pengusir Nyamuk bagi Pekerja Pertamanan Hotel di Kawasan Pariwisata.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 13 […]

  • Australian Consulate-General Bali Promotes Online Safety for Indonesian Women

    Australian Consulate-General Bali Promotes Online Safety for Indonesian Women

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – The Australian Consulate-General in Bali held an information session on 9 December 2025 to support the global “16 Days of Activism Against Gender-Based Violence” campaign. With this year’s theme, “UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls,” the event focused on helping Indonesian women recognise digital threats and stay safe online. […]

expand_less