Breaking News
light_mode

Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah.

Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali ini bukan warga biasa, melainkan Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan leluhur keluarga Agung Rama dengan luas awal sekitar 46 are, yang sejak lama dikuasai turun-temurun tanpa riwayat konflik. Pada 1982, sebagian lahan seluas kurang lebih 32 are dijual secara sah kepada pihak lain melalui akta notaris dan telah bersertifikat atas nama pembeli.

Transaksi tersebut tak pernah menimbulkan persoalan hukum hingga hari ini. Persoalan justru muncul pada sisa lahan seluas sekitar 14,8 are—tanah yang tidak pernah diperjualbelikan dan tetap berada dalam penguasaan keluarga.

Selama puluhan tahun, sisa lahan tersebut berstatus tanah tegalan dan belum disertifikatkan. Baru beberapa tahun lalu, sebelum pandemi Covid-19, keluarga Agung Rama mengurus sertifikasi secara resmi. Sertifikat hak atas tanah pun terbit tanpa keberatan dari pihak mana pun.

Tidak ada sanggahan, tidak ada klaim, hingga tiba-tiba gugatan muncul ke permukaan. “Tanah itu aman puluhan tahun. Tidak ada konflik. Lalu mendadak digugat,” ujar Agung Rama.

Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI.

Gugatan datang dari pihak Puri Bedulu yang mengklaim lahan tersebut dengan dasar pembayaran IPEDA—yang kini dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Klaim itu menjadikan bukti pembayaran pajak sebagai dalil penguasaan sekaligus kepemilikan, meski di sisi lain telah terbit sertifikat resmi atas nama keluarga Agung Rama. Benturan antara bukti pajak dan sertifikat negara inilah yang kini dipersoalkan di meja hijau.

Proses hukum sempat tersendat ketika penggugat awal meninggal dunia dan gugatan dicabut. Namun situasi tersebut hanya jeda singkat. Sekitar sebulan kemudian, gugatan kembali dilayangkan, kali ini terhadap para ahli waris dengan skema gugatan perdata wanprestasi.

Objek sengketa tetap sama: lahan 14,8 are yang telah bersertifikat. Agung Rama tercatat sebagai salah satu tergugat.

Upaya mediasi ditempuh sesuai arahan majelis hakim. Namun proses tersebut berakhir buntu. Pihak penggugat mengajukan tawaran damai dengan syarat penyerahan sebagian lahan seluas dua are sebagai kompensasi. Tawaran itu ditolak.

Menurut Agung Rama, tidak ada dasar hukum untuk menyerahkan tanah bersertifikat yang selama ini tidak pernah disengketakan. “Negara menerbitkan sertifikat, lalu kami diminta mengalah hanya karena klaim pajak. Itu preseden berbahaya,” tegasnya.

Dalam persidangan, keterangan saksi penggugat justru memunculkan indikasi yang lebih mengkhawatirkan. Salah satu saksi disebut mengungkap adanya izin pembayaran pajak hingga ratusan pipil. Fakta tersebut membuka dugaan bahwa pola klaim semacam ini tidak berdiri sendiri.

Penelusuran keluarga menemukan setidaknya dua warga lain di banjar yang sama pernah menghadapi klaim serupa, dengan akhir perkara berupa pembagian tanah melalui mediasi—sebuah penyelesaian yang meninggalkan tanda tanya besar soal keadilan dan tekanan struktural.

Bagi Agung Rama, rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola sistematis. Sebagai pimpinan organisasi advokasi, ia selama ini mendampingi warga yang terjerat sengketa tanah. Kini, ia justru berada di posisi korban. “Ini bukan perkara perdata biasa.

Ini pola. Sertifikat bisa digugat hanya bermodal pajak. Jika ini dibiarkan, tidak ada lagi rasa aman bagi pemilik tanah,” ujarnya.

Kasus Subak Babaan kini menjadi ujian serius bagi negara. Sertifikat tanah yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum justru dipertanyakan di pengadilan. Perkara ini masih bergulir, namun gaungnya telah melampaui kepentingan satu keluarga.

Di tengah maraknya konflik agraria, sengketa ini menjadi alarm keras bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, sertifikat negara berpotensi kehilangan maknanya, dan warga kembali berdiri rapuh di hadapan klaim sepihak yang berbalut legalitas semu. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sengketa tanah warisan antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali memasuki babak penting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/7/2025). Sidang yang menyoroti dugaan pemalsuan silsilah ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan dan administrasi negara dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, […]

  • Prabowo Luncurkan Paket Ekonomi 2025 Senilai Rp16,23 Triliun

    Prabowo Luncurkan Paket Ekonomi 2025 Senilai Rp16,23 Triliun

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 dengan total anggaran Rp16,23 triliun. Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Airlangga menegaskan bahwa Paket Ekonomi 2025 berfokus pada pemulihan daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta […]

  • Gelang GPS Terpasang di Kaki Hogi Minaya, Kasus Kejar Jambret Istri Berakhir Restorative Justice

    Gelang GPS Terpasang di Kaki Hogi Minaya, Kasus Kejar Jambret Istri Berakhir Restorative Justice

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SLEMAN — Gelang Global Positioning System (GPS) sempat terpasang di pergelangan kaki kanan Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti pada April 2025. Pemasangan alat pemantau tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sebagai bentuk […]

  • Kronologi Pelepasan Hutan Produksi di Serangan untuk KEK Kura-Kura Bali

    Kronologi Pelepasan Hutan Produksi di Serangan untuk KEK Kura-Kura Bali

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah pelepasan kawasan hutan produksi yang berada dalam Blok Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai untuk mendukung pengembangan pariwisata dan industri kreatif oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Menanggapi hal tersebut, Panitia Khusus […]

  • Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Penuh Kelemahan, Siap Sajikan Duplik Balasan

    Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Penuh Kelemahan, Siap Sajikan Duplik Balasan

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara Anak Agung Ngurah Oka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (14/8/2025) memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Pihak pembela menilai isi replik tersebut justru memperlihatkan kelemahan argumentasi jaksa dan tidak selaras dengan fakta persidangan. I Made Somya Putra, kuasa hukum Ngurah Oka, […]

  • Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    KLUNGKUNG – Keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Nusa Penida memicu penolakan dari Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya gegabah, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di kawasan yang sedang berkembang pesat itu. Wayan Baru menegaskan bahwa investor, PT Indonesia Kaishi Tourism […]

expand_less