RDP dengan Pansus TRAP, BTID Tegaskan Legalitas Lahan dan Perizinan KEK Kura-Kura Bali
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan terkait legalitas lahan dan perizinan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap proyek strategis di Bali.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, pengembangan KEK Kura-Kura Bali telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menjelaskan bahwa KEK Kura-Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Dalam forum tersebut, BTID juga memaparkan proses tukar-menukar kawasan hutan yang disebut telah melalui tahapan panjang dan sesuai regulasi.
Luas lahan yang disetujui dalam proses tersebut, kata dia, sebesar kurang lebih 62,14 hektare dengan status Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bukan 82,14 hektare seperti yang sempat beredar dalam sejumlah pemberitaan.

“Dari total tersebut, sekitar 4 hektare merupakan area dengan vegetasi mangrove, sementara sisanya berupa perairan tanpa tegakan mangrove, ” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan RDP digelar sebagai wujud transparansi kepada masyarakat Bali. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan seluruh proses pengembangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Terkait pembangunan marina di kawasan tersebut, BTID menyatakan telah mengantongi perizinan yang diperlukan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ” Tegasnya.
Hal itu turut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang menyebut salah satu izin dasar tersebut telah terbit.
Di hadapan anggota dewan, BTID menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan pengembangan kawasan sesuai regulasi yang berlaku serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar