Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Baru, Aturan Sertifikasi Halal Jadi Sorotan
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani kesepakatan dagang bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat. Penandatanganan ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara yang diarahkan pada penguatan perdagangan timbal balik di tengah dinamika persaingan global.
Dokumen tersebut memuat kerangka kerja baru yang mencakup perluasan akses pasar, penyelarasan standar regulasi, serta komitmen pengurangan berbagai hambatan dagang. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat memproyeksikan perjanjian ini sebagai fondasi strategis untuk meningkatkan volume perdagangan dan investasi bilateral, sekaligus memperkuat posisi kedua negara dalam rantai pasok internasional.
Namun demikian, salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah klausul terkait pengaturan sertifikasi halal. Dalam Pasal 2.9, Indonesia disebutkan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal Amerika Serikat, termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan produk industri lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa produk yang secara jelas tergolong non-halal tidak dapat dikenakan kewajiban sertifikasi maupun label halal.
Selain itu, pemerintah Indonesia diwajibkan menerima lembaga sertifikasi halal asal Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal nasional, tanpa menambahkan persyaratan baru, serta mempercepat proses pengakuannya.
Sementara dalam Pasal 2.22 yang mengatur produk pangan dan pertanian, Indonesia harus mengakui praktik penyembelihan hewan di Amerika Serikat sepanjang dinilai sejalan dengan prinsip hukum Islam atau standar yang ditetapkan oleh Standards and Metrology Institute for Islamic Countries.
Kesepakatan ini dinilai bukan sekadar perjanjian dagang konvensional, melainkan penataan ulang relasi ekonomi yang turut menyentuh aspek regulasi domestik yang selama ini sensitif. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kemitraan strategis, sementara sejumlah kalangan mendorong agar implementasinya tetap memperhatikan kepentingan nasional serta aspirasi masyarakat.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar