Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » MoU Fakultas Hukum Unud Bersama KPK Gandeng Pengadilan Negeri Denpasar Rekam Proses Sidang

MoU Fakultas Hukum Unud Bersama KPK Gandeng Pengadilan Negeri Denpasar Rekam Proses Sidang

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sab, 2 Agu 2025

DENPASAR – Dibawah kepemimpinan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., gerak langkah kemajuan dunia pendidikan hukum semakin didepan.

Akreditasi unggul tidak membuat Prof Gede Arya Sumerta Yasa berdiam diri. Kali ini Fakultas Hukum Unud mengundang Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., selaku ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar bertandang ke Kampus mereka.

Belum lagi komitmen Prof Gede Arya Sumerta Yasa dalam memberantas pungutan liar (Pungli) dimana ia memimpin.

“Kita semua tahu bila untuk mencari doktor biasa itu hilang mobil, bahkan sampai rumah. Tapi kami di FH Unud tidak ada lagi pungutan seperti itu, bila putra – putri saudara masih mengalami itu mohon untuk lapor ke saya pribadi, ” Tegasnya, Jumat 1 Agustus 2025.

Pertemuan Kampus Hukum Unud dengan Pengadilan Denpasar adalah menindaklanjuti penandatanganan Kerjasama antara 3 Institusi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fakultas Hukum Unud dan kemudian Pengadilan Negeri Denpasar yang merupakan perkembangan dari sebelumnya dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar.

“Berdasarkan perjanjian kerjasama ini nantinya mahasiswa dapat ikut meliput kegiatan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk kasus – kasus korupsi dan mungkin kasus lainnya yang penting buat masyarakat dan pembelajaran di kampus, ” Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan pentingnya perekaman ini adalah untuk dapat digunakan kembali membuka sebuah tabir bila dibutuhkan petunjuk sebelumnya dari sebuah kasus.

Untuk mahasiswa juga sangat penting karena dapat memahami kondisi peradilan sesungguhnya serta dapat pembelajaran Peradilan Semu / Moot Court / fake of court untuk mengikuti kompetisi nasional atau antar Fakultas Hukum di Indonesia.

Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., juga Kepala Pengadilan Negeri Denpasar yang konon sangat menyukai transparansi tentu hal ini mendapat sambutan baik.

“Tentu ini selaras dengan tujuan kami yang pada era sekarang menuntut pengadilan yang terbuka, ” Sebutnya.

Tetapi ia menambahkan bahwa ada juga perkara – perkara yang diwajibkan untuk tertutup sesuai dengan perundangan, seperti perkara kesusilaan dan yang menyangkut perkara adanya anak – anak disana serta perkara perceraian itu tertutup untuk umum.

“Bahkan proses pengadilan itu dapat disaksikan oleh umum lewat perekaman, serta dapat menilai. Masyarakat dapat menilai sendiri hasil putusan di persidangan sesuai tidak dengan fakta di persidangan, ” Ungkapnya.

Peralatan untuk perekaman telah disediakan oleh KPK yang dapat dipergunakan nantinya oleh para mahasiswa Fakultas Hukum.

“Bagi masyarakat, insan pers tentu dapat juga melakukan hal yang sama. Tetapi tentu terlebih dahulu meminta izin kepada ketua majelis hakim agar diharapkan tidak mengganggu jalannya persidangan, ” Pungkas Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FISIP Warmadewa–University of Zagreb Bahas AI dan Propaganda di Era Digital

    FISIP Warmadewa–University of Zagreb Bahas AI dan Propaganda di Era Digital

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Denpasar – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Warmadewa menjalin kolaborasi dengan University of Zagreb, Kroasia, dalam penyelenggaraan Seminar Internasional bertema “Digital Media, AI, and Propaganda: Perspectives from the Global South”, Senin (13/10/2025), di Auditorium Sri Ajnadewi, Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa.   Acara ini menghadirkan para akademisi dari kedua institusi, di […]

  • Investasi Ilusi di Pulau Dewata! 15 WNA Laporkan Mr. Terimakasih, Kerugian Capai Puluhan Miliar

    Investasi Ilusi di Pulau Dewata! 15 WNA Laporkan Mr. Terimakasih, Kerugian Capai Puluhan Miliar

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Kasus dugaan investasi properti fiktif yang menyeret nama influencer asal Rusia, Sergey Domogatsky atau yang dikenal dengan sebutan Mr. Terimakasih, terus bergulir dan semakin luas. Kepolisian Daerah Bali kini memastikan total ada 15 warga negara asing (WNA) yang resmi mengajukan laporan dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh […]

  • Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penelitian terbaru dari tim Harry Perkins Institute of Medical Research dan University of Western Australia menemukan bahwa racun lebah madu mampu menghancurkan sel kanker payudara agresif, khususnya tipe triple-negative dan HER2-enriched, yang selama ini sulit diobati. Penelitian yang dipimpin oleh Dr. Ciara Duffy ini menggunakan racun dari 312 lebah madu dan lebah bumble […]

  • WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Warga Desa Adat Pemogan, yang dikenal dengan inisial WKS, kembali menegaskan sikapnya terhadap undangan Paruman Wicara Adat yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Juli pukul 19.00 WITA, di kantor LPD. WKS menyatakan hanya akan hadir jika paruman dilakukan di tempat yang dianggap netral, seperti Balai Kerta Adyaksa di kantor desa atau kecamatan. “Saya […]

  • Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim. Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts […]

  • Dirut PT Dirgantara Indonesia Dianugerahi Lencana Kehormatan oleh Puri Ageng Blahbatuh Karena Berkomitmen Membangun Industri Aviasi di Bali Utara

    Dirut PT Dirgantara Indonesia Dianugerahi Lencana Kehormatan oleh Puri Ageng Blahbatuh Karena Berkomitmen Membangun Industri Aviasi di Bali Utara

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Gianyar, Bali — Dalam sebuah prosesi sederhana namun penuh hikmat dengan makna budaya dan simbolisme adat, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Marsekal Muda TNI (Purn.) Gita Amperiawan, dianugerahi lencana kehormatan Puri Ageng Blahbatu oleh Anak Agung Ngurah Alit Kakarsana yang merupakan penglingsir Blahbatuh, Gianyar (15/10/2025). Acara ini disaksikan sejumlah penglingsir yang tergabung dalam Paiketan […]

expand_less