Lagi Citra Kepolisian Tercoreng! Bripda MS Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar MTs di Tual
- account_circle Admin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TUAL – Citra kepolisian kembali tercoreng akibat dugaan tindakan arogan oknum aparat. Seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan status hukum Bripda MS telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. “Status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat itu, tim patroli Brimob tengah melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis (rantis) di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam situasi itu, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut justru mengenai pelipis kanan korban AT hingga remaja tersebut terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat penanganan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia.
Kematian pelajar berusia 14 tahun itu memicu kemarahan keluarga. Pascakejadian, pihak keluarga mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian kemudian mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota. Ia memastikan proses pidana dan kode etik akan berjalan paralel.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan internal, Kapolda memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam. Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan tindakan berlebihan oknum aparat di lapangan. Publik kini menanti komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel agar peristiwa serupa tidak terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar