Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025

DENPASAR – Kasus penganiayaan sampai terbunuhnya I Pande Gede Putra Palguna (53) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berawal dari kasus hutang piutang yang menjerat korban yang ramai di media sosial membuat salah satu kuasa hukum I Gusti Gede Putu Atmaja, SH., MH., yang berkantor di Ambara Law Office angkat bicara.

I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57) kliennya disebutkannya meminta bantuan Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) yang memiliki kemampuan tarot, untuk dapat digunakan membujuk korban agar mau bertemu dan mengembalikan uang miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali Dewa Anom Rai menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar JPU.

Disini Tim penasihat hukum Terdakwa menilai Jaksa tidak cermat dalam menyusun tuntutan atas perkara kematian I Pande Gede Putra Palguna, pria bertato tersebut. Bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun peran langsung dalam menghilangkan nyawa korban.

Kuasa hukum yang terdiri atas I Gusti Gede Putu Atmaja, S.H., M.H., Gede Agra Kumara, S.H., M.H., dan Rozi Maulana, S.H., menilai dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) junto Pasal 55 KUHP tidak tepat serta tidak ditopang bukti kuat. Mereka menegaskan, seluruh saksi di persidangan tidak satu pun melihat atau mendengar adanya keterlibatan langsung terdakwa dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Ia juga menerangkan bahwa saksi di TKP juga tidak mendengar adanya jeritan penyiksaan korban. Belum lagi tidak terbuktinya ada perintah dari Leni Yuliastari kepada kedua terdakwa untuk menganiaya korban.

“Itu spontanitas dari terdakwa 2 dan 3 karena rasa kesal kepada korban karena telah banyak menipu dan membuat janji palsu”

Hal ini pelaku tidak harus memiliki niat membunuh meskipun korban meninggal dunia, niat mens rea nya tetap melakukan penganiayaan namun bukan niat melakukan pembunuhan karena ada hal yang ingin pelaku dapatkan, agar korban membayar hutangnya.

“Tidak juga ada niatan membunuh. Klien kami hanya ingin menagih uang hasil bisnis yang macet, bukan melakukan kekerasan. Bahkan, klien kami sempat meminta agar korban tidak dianiaya,” ujar Atmaja yang akan dituangkan dalam pledoinya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam fakta persidangan juga menunjukkan, korban masih bisa keluar masuk kamar kos tempat kejadian tanpa pengawalan ketat. Hal ini, menurut tim pembela, membantah dakwaan jaksa tentang dugaan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.

Selain itu, penasihat hukum menilai JPU mengabaikan asas pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual. “Perbuatan penganiayaan dilakukan secara spontan oleh pihak lain, tanpa perintah atau keterlibatan langsung dari klien kami. Jaksa seharusnya lebih cermat meneliti konstruksi peran setiap terdakwa,” tegas mereka.

Gusti Atmaja juga menyoroti bahwa korban bukan semata-mata korban, melainkan pihak yang sebelumnya diduga menipu sejumlah orang dalam transaksi jual beli hotel senilai miliaran rupiah. “Klien kami justru menjadi salah satu pihak yang dirugikan juga, Leni Yuliastari hanya ingin uangnya kembali,” tambahnya.

Melalui pledoi yang akan dibacakan selasa 21 Oktober 2025, kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sesuai fakta persidangan.

Mereka menutup pembelaan dengan menegaskan asas in dubio pro reo, yakni setiap keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UVJF 2025 Day Two, Where Jazz Danced with Nature and Culture Took Flight

    UVJF 2025 Day Two, Where Jazz Danced with Nature and Culture Took Flight

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Ubud, Bali – Saturday, August 2, 2025 – The second evening of the Sthala Ubud Village Jazz Festival (UVJF) 2025 unfolded as a vibrant testament to the unifying power of music. Nestled in the tranquil village of Lodtunduh, the festival continued its 12-year tradition of fusing world-class jazz with Balinese soul—drawing thousands into a celebration […]

  • Dirut PT Dirgantara Indonesia Dianugerahi Lencana Kehormatan oleh Puri Ageng Blahbatuh Karena Berkomitmen Membangun Industri Aviasi di Bali Utara

    Dirut PT Dirgantara Indonesia Dianugerahi Lencana Kehormatan oleh Puri Ageng Blahbatuh Karena Berkomitmen Membangun Industri Aviasi di Bali Utara

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Gianyar, Bali — Dalam sebuah prosesi sederhana namun penuh hikmat dengan makna budaya dan simbolisme adat, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Marsekal Muda TNI (Purn.) Gita Amperiawan, dianugerahi lencana kehormatan Puri Ageng Blahbatu oleh Anak Agung Ngurah Alit Kakarsana yang merupakan penglingsir Blahbatuh, Gianyar (15/10/2025). Acara ini disaksikan sejumlah penglingsir yang tergabung dalam Paiketan […]

  • Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bulan Sura atau Suro dalam penanggalan Jawa memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. Bulan pertama dalam kalender Jawa ini dianggap sebagai momentum untuk introspeksi, menyucikan batin, dan menata ulang nilai-nilai kehidupan. Di bulan penuh kontemplasi ini, masyarakat Jawa diajak untuk kembali memahami sembilan filosofi hidup yang secara turun-temurun diajarkan sebagai panduan moral dan […]

  • Dermatolog Asia Bersatu di Bali, PERDOSKI Siap Usung Indonesia Jadi Tuan Rumah Kongres Dunia 2031 Play Button

    Dermatolog Asia Bersatu di Bali, PERDOSKI Siap Usung Indonesia Jadi Tuan Rumah Kongres Dunia 2031

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG, 10 Juli 2025 — Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) XX PERDOSKI 2025 dan 1st PAN Asia Conference of Dermatology resmi digelar di Bali dengan dihadiri lebih dari 2.000 peserta dari berbagai negara. Forum berskala internasional ini menjadi momentum strategis bagi para dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika (DVE) untuk memperkuat peran mereka di tingkat regional […]

  • Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG (4/11/2025) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) setelah terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali. Padahal, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi wisatawan. Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor […]

  • Deva Dianjaya Rilis Album Perdana Pendevasaan Play Button

    Deva Dianjaya Rilis Album Perdana Pendevasaan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Suguhkan Single “Dulu Kau Indah” Bertempo Upbeat Bertema Patah Hati   DENPASAR – Musisi dan penyanyi solo Deva Dianjaya resmi merilis album perdananya bertajuk Pendevasaan, dengan single utama dan video klip Dulu Kau Indah yang diluncurkan pada Jumat, 4 Juli 2025. Rilisan ini tersedia di kanal YouTube Deva, Spotify, serta seluruh platform digital streaming lainnya. […]

expand_less