KPK Bongkar Skema Pemotongan Dana Hibah Jatim, 30 Persen Mengalir ke Anggota DPRD
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Hasil evaluasi menunjukkan, hingga 30 persen dari dana hibah dipotong untuk kepentingan pribadi dan ijon anggota DPRD.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan skema pemotongan itu dilakukan oleh koordinator lapangan. Dari jumlah yang dipotong, sekitar 20 persen dialokasikan sebagai ijon bagi anggota DPRD, sementara 10 persen lainnya masuk kantong pribadi.
“Dana hibah yang seharusnya diterima masyarakat malah dijadikan bancakan. Nilainya sangat besar, mencapai Rp12,47 triliun untuk periode 2023–2025,” tegas Budi, Senin (21/7/2025).
Dana tersebut sejatinya ditujukan untuk lebih dari 20 ribu lembaga penerima di sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun KPK menemukan sejumlah praktik koruptif lain, mulai dari penerima fiktif dan duplikasi data (757 rekening dengan identitas mencurigakan), pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, hingga proyek fiktif yang minim pengawasan.
Selain itu, Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) juga dinilai lemah dalam verifikasi transaksi, sehingga pencairan dana hibah berjalan tanpa prosedur ketat. “Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan regulasi yang kompleks membuka ruang luas bagi praktik korupsi,” imbuh Budi.
Temuan terbaru ini merupakan pengembangan dari kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim yang sebelumnya ditangani KPK. Dari kasus tersebut, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.
Empat tersangka penerima berasal dari jajaran elite DPRD Jatim, yaitu Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudyono (staf sekretariat dewan). Sementara para pemberi suap berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pihak swasta, kepala desa, hingga pengurus partai dan anggota DPRD tingkat kabupaten.
Kasus ini semakin menegaskan betapa masif dan terstruktur praktik bancakan dana hibah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Jawa Timur. (Tim)

Saat ini belum ada komentar