Kerry Klaim Dikriminalisasi, Ungkap Surat dari Rutan Salemba Soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 29 Nov 2025

JAKARTA – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, kembali menegaskan dirinya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk isu yang menyeret nama ayahnya. Kerry menyampaikan pembelaan itu kepada wartawan saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.
Kerry menegaskan ayahnya tidak terlibat dalam kasus ini. Ia mengatakan kegiatan bisnis yang dipersoalkan, yakni sewa terminal BBM, merupakan usahanya sendiri.
“Kegiatan ini hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dan Pertamina. Usaha ini murni milik saya dan tidak melibatkan ayah saya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan dijadikannya sebagai tersangka jika fasilitas yang ia sewakan justru masih digunakan Pertamina.
“Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa Pertamina masih menggunakannya?” katanya.
Ia menyebut penyewaan terminal itu justru menguntungkan negara. Di persidangan, kata Kerry, saksi dari Pertamina menyatakan efisiensi yang diperoleh perusahaan mencapai Rp145 miliar per bulan.
Karena itu, ia menilai tuduhan merugikan negara hingga triliunan rupiah tidak masuk akal. Kerry didakwa merugikan negara US$9,86 juta dan Rp2,9 triliun dalam kasus sewa kapal serta sewa terminal BBM. Jaksa juga menduga ia melakukan pengaturan kerja sama dengan menyeret nama ayahnya sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan.
Klaim kriminalisasi Kerry semakin ditegaskan lewat sepucuk surat yang ditulisnya dari balik jeruji Rutan Salemba pada 24 November 2025. Surat itu dibacakan kuasa hukumnya, Patra M. Zen, usai persidangan. Dalam surat tersebut, Kerry mengaku diperlakukan “seolah musuh negara”. Ia menyebut proses penangkapan tidak didahului prosedur pemanggilan yang benar, sementara stigma publik membuat keluarganya ikut tertekan.
Kerry menuding angka kerugian negara Rp285 triliun yang muncul dalam pemberitaan sebagai fitnah dan tidak berdasarkan audit resmi. Ia menegaskan tidak pernah mengoplos BBM atau memperdagangkan minyak negara, melainkan hanya menyewakan tangki penyimpanan yang menurutnya terbukti membantu negara menekan biaya impor dan memperkuat distribusi energi. Ia menyinggung sejumlah saksi, termasuk mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, yang menyatakan tidak mengetahui kepemilikan terminal Merak dan tidak pernah menerima tekanan dari pihak keluarganya.
Ia juga membantah tuduhan menggunakan uang korupsi untuk bermain golf di Thailand. “Padahal saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter,” tulisnya. Kerry menyatakan penyewaan terminal OTM merupakan kontrak sah, dijalankan selama 10 tahun, dan digunakan secara penuh oleh Pertamina. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dakwaan yang menuduhnya merugikan negara senilai total kontrak sewa.
Kerry berharap proses hukum berjalan adil tanpa dipengaruhi opini atau kepentingan tersembunyi. Ia meminta media mengawal kasusnya secara objektif.
“Jika bersalah, saya siap dihukum. Tapi jika kebenaran berkata lain, jangan biarkan saya dikriminalisasi,” tulisnya dalam penutup surat dari Rutan Salemba. (Tim)

https://shorturl.fm/zoZS4
30 November 2025 7:27 AMhttps://shorturl.fm/cJpST
30 November 2025 3:52 AMhttps://shorturl.fm/at2Py
29 November 2025 8:41 AM