Breaking News
light_mode

Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.

Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang selama ini taat aturan. Publik menilai kebijakan tersebut hanyalah cara mudah untuk menutupi kegagalan besar pemerintah dalam mengelola sampah di Bali, terutama setelah proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menelan dana negara lebih dari Rp400 miliar terbukti gagal berfungsi optimal.

Sampah tetap menumpuk, lingkungan tidak tertangani, sementara masyarakat kini justru dipaksa memikul beban dari kegagalan kebijakan tersebut.

“Ini bukan kegagalan masyarakat Bali, tapi ketidakbecusan pemerintah mengelola uang negara,” ujar seorang netizen, Jumat (25/10). Menurutnya, pelarangan produksi air minum kemasan kecil tanpa solusi nyata hanyalah bentuk arogansi kebijakan yang tidak memahami kondisi lapangan.

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mempertegas bahwa masyarakat sebenarnya tidak wajib tunduk pada aturan yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Yang namanya surat edaran itu bukan peraturan perundang-undangan. Tidak ada alat paksanya, jadi tidak bisa dipaksakan. Itu hanya himbauan saja,” tegas Supratman saat menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di Jakarta.

Pernyataan itu memperkuat posisi masyarakat untuk menolak kebijakan yang hanya bersifat imbauan namun diterapkan seolah peraturan wajib. Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha produsen AMDK yang tidak menandatangani persetujuan terhadap SE tersebut.

Langkah itu justru dinilai berlebihan karena tidak memiliki landasan hukum kuat. Beberapa ahli hukum menyebut ancaman tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kebebasan berusaha.

Di sisi lain, kegagalan proyek TPST menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai dari APBN itu seharusnya menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali, namun justru berakhir dengan tumpukan masalah baru. Pemerintah menutup TPA tanpa menyiapkan solusi konkret, menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan pembuangan sampah.

“Bagaimana mungkin proyek ratusan miliar gagal total, tapi masyarakat justru yang diberatkan? Ini harusnya jadi perhatian serius Kejaksaan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Denpasar.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bahkan mempersilakan masyarakat menggugat SE tersebut ke Mahkamah Agung jika merasa dirugikan.

“Kalau memang bertentangan dengan peraturan di atasnya, silakan diuji materikan ke MA,” ujarnya, menandakan bahwa masyarakat punya hak hukum penuh untuk melawan aturan yang tidak relevan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun menilai kebijakan Pemprov Bali perlu disusun ulang dengan koordinasi lintas sektor agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Mohammad Rudy Salahuddin, menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh.

“Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya sarana pengelolaan sampah yang memadai, termasuk penerapan teknologi dan inovasi,” kata Rudy.

Polemik ini menunjukkan belum terpadunya antara semangat menjaga lingkungan dengan kebijakan yang realistis di lapangan. Masyarakat menilai, tanggung jawab utama pengelolaan sampah ada di tangan pemerintah, bukan rakyat yang justru dibatasi ruang usahanya. Kegagalan proyek TPST senilai Rp400 miliar menjadi simbol nyata gagalnya negara mengelola uang rakyat, dan masyarakat tidak boleh dijadikan kambing hitam atas kegagalan tersebut, dikutip dari beberapa unsur media online.

Dalam konteks itu, perlawanan masyarakat bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari kesadaran hukum dan keadilan sosial untuk mempertahankan hak hidup yang layak. Hukum seharusnya melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan, bukan menjadi alat untuk menindasnya.

Kebijakan yang baik seharusnya hadir dengan solusi, bukan sekadar larangan. Bila pemerintah daerah sungguh serius menjaga lingkungan, maka pembangunan fasilitas dan inovasi pengelolaan sampah harus menjadi prioritas, bukan justru menjadikan masyarakat korban dari kebijakan yang gagal di tingkat pemerintah sendiri. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo Play Button

    Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    GIANYAR – Risiko gigitan hewan dan persoalan limbah organik menjadi tantangan serius di kawasan wisata berbasis konservasi satwa. Menjawab persoalan tersebut, tim akademisi Universitas Warmadewa menggelar Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa pelatihan penanganan awal gigitan binatang dan pengelolaan limbah kebun binatang di Bali Zoo, Gianyar. Kegiatan ini menghadirkan dr. A.A. Ngurah Rai Kusuma Putra, […]

  • Probiotik SKG34 Jadi Terobosan Baru, Riset dr. Komang Ayu Witarini Angkat Standar Penelitian Alergi di Indonesia

    Probiotik SKG34 Jadi Terobosan Baru, Riset dr. Komang Ayu Witarini Angkat Standar Penelitian Alergi di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Promovenda dr. Komang Ayu Witarini, Sp.A(K), mempertahankan disertasinya dalam ujian disertasi Program Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, ia memaparkan riset berjudul, “Pengaruh Pemberian Probiotik Lacticaseibacillus Rhamnous SKG34 Terhadap Kadar Interleukin-4, Transforming Growth Factor Beta, Interferon Gamma, dan Imunoglobulin E Spesifik Ovalbumin Pada Mencit Mus Musculus Balb/c Model Alergi” Mendapatkan penghargaan kelulusan […]

  • Jika Oksigen Menghilang 5 Detik, Dunia Bisa Runtuh

    Jika Oksigen Menghilang 5 Detik, Dunia Bisa Runtuh

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta, 7 Juli 2025 – Mungkin terdengar sepele, tapi jika oksigen di Bumi menghilang hanya selama lima detik, dampaknya akan sangat mengerikan dan bisa melumpuhkan seluruh sistem kehidupan serta infrastruktur planet ini. Para ilmuwan mengungkapkan skenario mengejutkan yang menunjukkan betapa pentingnya oksigen bagi keberlangsungan hidup dan stabilitas Bumi. Salah satu dampak paling mencengangkan adalah hancurnya […]

  • Begitu Pikiran Terbuka, Jiwa Mekar Dalam Cahaya

    Begitu Pikiran Terbuka, Jiwa Mekar Dalam Cahaya

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Laporan Khusus oleh Guru Gede Prama DENPASAR – Di Shambala Meditation Center, suasana teduh pagi itu dipenuhi embun dan cahaya lembut. Dalam ruang hening yang menjadi tempat banyak jiwa mencari kedamaian, Guru Gede Prama kembali membagikan pesan mendalam tentang perjalanan batin manusia—sebuah ajakan untuk membuka pikiran, melembutkan hati, dan kembali pada sumber cahaya di dalam […]

  • Rocky Gerung: Kasus Tom Lembong Bentuk Pemerasan Politik

    Rocky Gerung: Kasus Tom Lembong Bentuk Pemerasan Politik

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat (18/7/2025) menarik perhatian publik. Sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang hadir langsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai bentuk dukungan moral terhadap Tom. Anies Baswedan datang pada […]

  • Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BANDUNG – Kasus keracunan massal akibat konsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengguncang Jawa Barat. Setelah sebelumnya ratusan siswa di Kabupaten Garut menjadi korban, kini giliran 352 siswa di Kabupaten Bandung Barat yang mengalami gejala serupa usai menyantap menu MBG. Total, tercatat 657 siswa di Garut dan 352 siswa di Bandung Barat harus mendapatkan […]

expand_less