Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah
- account_circle Ray
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025

Suasana sidang tuntutan kasus Jro Kepisah di PN Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025).
DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang.
“Tuntutan ini cenderung tendensius dan tidak berlandaskan fakta. Semua hanya dibangun di atas dugaan yang belum terbukti,” tegas Duarsa usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025).
Turah Oka yang merupakan ahli waris sah dari I Gusti Gede Raka Ampug (Jero Kepisah) dituduh memalsukan silsilah dan surat waris, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun menurut tim pembela, dakwaan tersebut tak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

Kadek Duarsa SH MH, Kuasa Hukum Jro Kepisah.
“Kami akan mengurai satu per satu fakta persidangan yang luput dari perhatian JPU. Pledoi yang akan kami sampaikan 12 Agustus nanti akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menilai perkara ini secara objektif. Namun, lebih dari itu, inti dari pembelaan tetap berpijak pada fakta bahwa tidak ada pemalsuan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sementara itu, pelapor A.A. Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Jero Jambe Suci mengapresiasi tuntutan JPU dan berharap putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan. “Kami hanya ingin keadilan, bukan sekadar berat atau ringannya hukuman,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Turah Oka tetap percaya bahwa kebenaran akan menang dan pengadilan akan memberikan putusan berdasarkan nurani dan fakta hukum, bukan asumsi.
Kuasa hukum Duarsa juga sempat menambahkan bahwa Jaksa dalam tuntutannya sempat mempermasalahkan pipil lontar tidak dapat menunjukan keaslian pemilik tanah.
“Justru JPU tidak memahami disini bahwa pipil lontar ada dan digunakan sebelum negara ini ada oleh pemerintahan yang sah pada masanya. Tentu ini bentuk pelecehan bagi kami yang masih menjunjung tinggi kearifan budaya lontar dan nilai – nilai yang dikandungnya sebagai kebenaran masa lalu, ” Pungkasnya. (Tim)

https://shorturl.fm/USgln
8 Agustus 2025 12:21 PMhttps://shorturl.fm/ZUAin
6 Agustus 2025 8:18 AM