Dua Remaja Asal Sumba Barat Daya Ditangkap Usai Curi Motor di Denpasar Timur
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada pertengahan November 2025. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan Kantor Bank BRI di Jalan Kusuma Atmaja. Namun, ketika kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur,” ujar Kompol I Ketut Tomiyasa, Kamis (8/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri sejumlah informasi di lapangan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pada Rabu malam (7/1/2026), petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial YW (14) dan YMA (19). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. “Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Tomiyasa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Denpasar Timur. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar