Breaking News
light_mode

Black Headed Sibia, Burung Pegunungan Langka yang Memikat Lensa Fotografer

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Keindahan Sibia Kepala Hitam Menjadi Daya Tarik Fotografi Satwa Liar dan Pengamatan Burung

DENPASAR – Burung Black Headed Sibia atau Sibia Kepala Hitam (Heterophasia desgodinsi) kembali menarik perhatian pecinta fotografi satwa liar.

Burung yang hidup di kawasan pegunungan berhutan ini memiliki ciri khas kepala berwarna hitam yang berpadu dengan warna bulu cerah pada bagian tubuhnya, sehingga menjadikannya salah satu objek favorit para pengamat burung.

Keberhasilan mengabadikan spesies tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kelestarian habitat alami yang menjadi rumah bagi berbagai jenis burung endemik maupun burung pegunungan. Dokumentasi melalui fotografi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap konservasi satwa liar.

Fotografer Man Butur mengatakan bahwa setiap momen memotret satwa liar membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan penghormatan terhadap habitat alaminya.

“Black Headed Sibia merupakan burung yang sangat menarik untuk diabadikan. Keindahan warna bulunya menjadi daya tarik tersendiri, namun proses mendapatkannya memerlukan kesabaran tanpa mengganggu aktivitas satwa di alam,” ujar Man Butur, dikutip dari sumber media online.

Dokumentasi ini turut mendapat dukungan dari komunitas fotografi dan mitra perlengkapan fotografi seperti Sriwijaya Camera Denpasar serta Surya Digital Mataram yang selama ini aktif mendukung kegiatan fotografi alam dan konservasi.

Melalui karya fotografi satwa liar, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengenal keberadaan Black Headed Sibia sekaligus menyadari pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai habitat berbagai spesies burung.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian […]

  • Muhammadiyah Bali Dinilai Jadi Teladan Toleransi, Takbiran Idulfitri Dilakukan Lirih Saat Nyepi

    Muhammadiyah Bali Dinilai Jadi Teladan Toleransi, Takbiran Idulfitri Dilakukan Lirih Saat Nyepi

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengapresiasi langkah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali dalam menjaga harmoni saat perayaan Idulfitri yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Menurut Haedar, kebijakan PWM Bali yang mengacu pada kesepakatan bersama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menunjukkan praktik toleransi yang patut dijadikan contoh di tingkat nasional. […]

  • Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis dalam Sidang Tomy Priatna Wiria

    Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis dalam Sidang Tomy Priatna Wiria

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, 29 Maret 2026 — Sidang kedua perkara yang menjerat aktivis muda Tomy Priatna Wiria berubah menjadi panggung kritik terhadap praktik penegakan hukum. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai proses hukum yang berlangsung bukan sekadar perkara pidana, melainkan bagian dari upaya membatasi hak-hak fundamental warga negara. Dalam pernyataan resminya, perwakilan koalisi, I Made “Ariel” Suardana […]

  • Diimingi Berangkat Kerja Kapal Pesiar, Kadek Diduga Alami Kekerasan Seksual di LPK Dewi Baruna Amerta Sari

    Diimingi Berangkat Kerja Kapal Pesiar, Kadek Diduga Alami Kekerasan Seksual di LPK Dewi Baruna Amerta Sari

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Diduga Pelaku Telah Berkali – kali Melakukan ini, Rekaman Korban yang diperoleh Redaksi Menginfokan Bahwa Pihak LPK Sempat Muak Melindungi Pelaku Kadek A dan Akhirnya Memecat Pelaku. Walau kebenaran ini masih pernyataan dari sepihak yang kepastian kebenarannya belum dijelaskan oleh para pihak yang bersangkutan.  TABANAN – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum crewing […]

  • Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus pada Kinerja dan Modernisasi

    Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus pada Kinerja dan Modernisasi

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astama Rena), Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Berdasarkan surat resmi Kapolri tertanggal […]

  • Kasus Dugaan Pelanggaran Penggunaan Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik ke Penyidikan

    Kasus Dugaan Pelanggaran Penggunaan Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik ke Penyidikan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Laporan Pidana PT Mastertama Adhi Properti (MAP) terhadap PT Jababeka di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan lahan telah dinaikan statusnya menjadi Penyidikan pada September 2025. Kasus ini berawal dari jaringan pipa atau utilitas milik PT Jababeka Tbk yang berada di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP di […]

expand_less